Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mangrove Tahura Jadi Jalur Pipa LNG, DPRD Bali Tegaskan Ancaman Pidana Lingkungan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Keberadaan papan larangan beraktivitas di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali memantik sorotan publik.

Plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” terlihat terpasang di sekitar pintu masuk pembangunan jalan khusus menuju Pantai Pemelisan Muntig, Sidakarya, bersamaan dengan aktivitas normalisasi sungai di kawasan tersebut.

Sorotan ini menguat seiring langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Penegakan Perda (Pansus TRAP) DPRD Bali yang tengah gencar mengawasi dugaan penyerobotan kawasan lindung mangrove, khususnya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah, terutama terkait tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.

Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung dan steril dari kepentingan komersial.

Pansus TRAP menegaskan, apabila indikasi tersebut terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali. Isu ini juga menjadi alarm atas potensi kerusakan ekosistem mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis pesisir.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan sikap tegas lembaganya. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut sidak dilakukan untuk menguji fakta lapangan secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, mengingatkan bahwa dugaan penyerobotan mangrove berpotensi menimbulkan dampak luas.

“Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” paparnya.

Sementara anggota Pansus Oka Antara menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Isu ini bukan kali pertama mencuat.

 Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menaikkan penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Mangrove Tahura Ngurah Rai ke tahap penyidikan.

Proyek di kawasan ini juga telah berulang kali disorot oleh pengamat kebijakan publik Putu Suasta serta LSM lingkungan, dan bahkan disidak Pansus TRAP sejak tahun lalu, Rabu, 17 September 2025.

Sorotan kian tajam pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB), yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.

Proyek LNG tersebut direncanakan memanfaatkan ruang laut Serangan untuk pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung lepas pantai. Selain itu, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai juga disebut akan digunakan sebagai jalur tanam pipa gas bawah tanah, sebagaimana dikutip Selasa, 3 Februari 2026.

Berdasarkan SKKL tersebut, pipa gas bawah laut (subsea pipeline) akan melintasi area seluas 45,85 hektare yang mencakup Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, sesuai persetujuan Nomor: 17052410515100001.

Keberadaan papan larangan di sejumlah titik kawasan mangrove disebut sebagai bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai dengan Perusahaan Daerah PT Dewata Energi Bersih selaku pemrakarsa proyek LNG.

Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, membenarkan proyek LNG akan memanfaatkan lahan kawasan mangrove untuk jalur pipa gas. “Rencananya pipa akan ditanam di dalam tanah, jauh di bawah akar mangrove, tidak di atas permukaan,” kata Putu Agus.

Putu Agus juga menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut didasarkan pada PKS atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan pengelola Tahura periode sebelumnya.

“Itu memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di Tahura, karena DEB ada PKS dengan Tahura terkait Terminal LNG, itu bisa dipasang dimana saja. Tahun depan juga dibantu papan seperti itu, rencana kami tempatkan di sekitar Serangan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

    Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA _ Gegara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI mendaftarkan gugatan prapradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gembong mafia yang bakal kembali masuk ingin menguasai bisnis minyak dibalik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung akhirnya terkuak. Dia bernama Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, […]

  • Parade dan Defille Warnai Puncak Peringatan Hari Bakti Taruna

    Parade dan Defille Warnai Puncak Peringatan Hari Bakti Taruna

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Gubernur Akademi Militer, Mayor Jenderal TNI Arnold A.P. Ritiauw, memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Bakti Taruna Akademi Militer Tahun 2025 sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Lapangan Pancasila Akmil, yang dilanjukan dengan Parade dan Defile. Upacara ini diikuti oleh seluruh personel Taruna dan Taruni Akademi Militer, serta siswa-siswi SMA di wilayah Magelang. Sabtu(25/1/2025). […]

  • Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak […]

  • Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan.

    Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan.

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Dalam semangat transparansi dan tanggung jawab kepada publik, Kodam IX/Udayana menyampaikan keterangan resmi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas TNI dengan masyarakat sipil di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Kejadian ini menjadi perhatian serius, tidak hanya dari aspek penegakan disiplin dan hukum, tetapi juga sebagai bentuk empati mendalam atas dampak […]

  • RDP DPRD Bali Panas: Eks Sekdes Bongkar Dugaan Permainan BTID yang Dinilai Keterlaluan

    RDP DPRD Bali Panas: Eks Sekdes Bongkar Dugaan Permainan BTID yang Dinilai Keterlaluan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), muncul pengakuan mengejutkan dari mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemu Antara. Di hadapan anggota dewan, ia mengungkap adanya dugaan penambahan luas lahan yang […]

  • Wakil Gubernur Bali Giri Prasta Hadiri Melaspas Sanggah Gede Kubon Tubuh Kuthawaringin, Bangli

    Wakil Gubernur Bali Giri Prasta Hadiri Melaspas Sanggah Gede Kubon Tubuh Kuthawaringin, Bangli

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri rangkaian Upacara Mecaru, Mendem Pedagingan, lan Melaspas Sanggah Gede Kubon Tubuh Kuthawaringin, Desa Adat Guliang Kangin, Bangli, pada Minggu (29/3). Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, tidak hanya hadir sebagai pejabat pemerintah, namun juga turut ngayah dalam prosesi keagamaan. Terlihat Giri Prasta mengikuti persembahyangan […]

expand_less