Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Mangrove Tahura Jadi Jalur Pipa LNG, DPRD Bali Tegaskan Ancaman Pidana Lingkungan

Mangrove Tahura Jadi Jalur Pipa LNG, DPRD Bali Tegaskan Ancaman Pidana Lingkungan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Keberadaan papan larangan beraktivitas di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali memantik sorotan publik.

Plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” terlihat terpasang di sekitar pintu masuk pembangunan jalan khusus menuju Pantai Pemelisan Muntig, Sidakarya, bersamaan dengan aktivitas normalisasi sungai di kawasan tersebut.

Sorotan ini menguat seiring langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Penegakan Perda (Pansus TRAP) DPRD Bali yang tengah gencar mengawasi dugaan penyerobotan kawasan lindung mangrove, khususnya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah, terutama terkait tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.

Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung dan steril dari kepentingan komersial.

Pansus TRAP menegaskan, apabila indikasi tersebut terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali. Isu ini juga menjadi alarm atas potensi kerusakan ekosistem mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis pesisir.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan sikap tegas lembaganya. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut sidak dilakukan untuk menguji fakta lapangan secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, mengingatkan bahwa dugaan penyerobotan mangrove berpotensi menimbulkan dampak luas.

“Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” paparnya.

Sementara anggota Pansus Oka Antara menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Isu ini bukan kali pertama mencuat.

 Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menaikkan penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Mangrove Tahura Ngurah Rai ke tahap penyidikan.

Proyek di kawasan ini juga telah berulang kali disorot oleh pengamat kebijakan publik Putu Suasta serta LSM lingkungan, dan bahkan disidak Pansus TRAP sejak tahun lalu, Rabu, 17 September 2025.

Sorotan kian tajam pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB), yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.

Proyek LNG tersebut direncanakan memanfaatkan ruang laut Serangan untuk pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung lepas pantai. Selain itu, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai juga disebut akan digunakan sebagai jalur tanam pipa gas bawah tanah, sebagaimana dikutip Selasa, 3 Februari 2026.

Berdasarkan SKKL tersebut, pipa gas bawah laut (subsea pipeline) akan melintasi area seluas 45,85 hektare yang mencakup Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, sesuai persetujuan Nomor: 17052410515100001.

Keberadaan papan larangan di sejumlah titik kawasan mangrove disebut sebagai bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai dengan Perusahaan Daerah PT Dewata Energi Bersih selaku pemrakarsa proyek LNG.

Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, membenarkan proyek LNG akan memanfaatkan lahan kawasan mangrove untuk jalur pipa gas. “Rencananya pipa akan ditanam di dalam tanah, jauh di bawah akar mangrove, tidak di atas permukaan,” kata Putu Agus.

Putu Agus juga menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut didasarkan pada PKS atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan pengelola Tahura periode sebelumnya.

“Itu memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di Tahura, karena DEB ada PKS dengan Tahura terkait Terminal LNG, itu bisa dipasang dimana saja. Tahun depan juga dibantu papan seperti itu, rencana kami tempatkan di sekitar Serangan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil ke Masyarakat Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil ke Masyarakat Perbatasan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 763
    • 0Komentar

    SEBUKU,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang menggelar kegiatan berbagi takjil kepada warga yang melintas di sekitar Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Senin(17/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa agar dapat menikmati hidangan berbuka […]

  • Mantan Artis kolosal Angling Dharma Edarkan Uang Palsu, Akhirnya Ditangkap Polisi

    Mantan Artis kolosal Angling Dharma Edarkan Uang Palsu, Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Polres Jakarta Selatan mengungkap tersangka pengedar uang palsu yang merupakan mantan artis kolosal. Artis bernama Sekar Arum Widara pernah bermain pada sinetron Angling Dharma ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta. “Tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang diamankan di Lippo Mall Kemang yaitu Sekar Arum Widara […]

  • Dishub Kabupaten Cirebon Tanggap Cepat Perbaiki Lampu Lalu Lintas Rusak di Pabuaran

    Dishub Kabupaten Cirebon Tanggap Cepat Perbaiki Lampu Lalu Lintas Rusak di Pabuaran

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menunjukkan respon cepat terhadap laporan terkait kerusakan masyarakat lampu lalu lintas (APILL) di kawasan Pabuaran. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Hilman Firmansyah, bersama tim pemeliharaan prasarana perlengkapan jalan dari bidang Prasarana, perbaikan dilakukan pada Sabtu (19/4/2025), Sebelum perbaikan di lakukan surve di lokasi oleh tim surve guna […]

  • Konsultan Klarifikasi Polemik Kondotel Predmet di Pantai Cemagi, Pengukuran Ulang Sebut Tinggi Bangunan 14,8 Meter

    Konsultan Klarifikasi Polemik Kondotel Predmet di Pantai Cemagi, Pengukuran Ulang Sebut Tinggi Bangunan 14,8 Meter

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Kontroversi pembangunan Kondotel Predmet di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.mendapat klarifikasi dari pihak konsultan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan media terkait dugaan ketidaksesuaian PKKPR atau Zona yg ada pada kawasan pertanian atau bangunan yang belum memiliki Izin atau ketinggian yang melebihi dari 15 meter. Konsultan Kondotel Predmet, Andianto Nahak […]

  • FOR HATI Bali Turun Gunung, Ratusan Tokoh dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP Bongkar Dugaan Penyimpangan KEK Serangan

    FOR HATI Bali Turun Gunung, Ratusan Tokoh dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP Bongkar Dugaan Penyimpangan KEK Serangan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gelombang dukungan terhadap langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus menguat. Rabu (3/6/2026), sekitar 200 tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, mahasiswa, hingga komunitas adat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI) mendatangi Kantor DPRD Bali di Renon, Denpasar, untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus dukungan […]

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siap Maju

    Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siap Maju

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum (Ketum) Federasi Olahraga Pertanque Indonesia (FOPI) Sumatera Utara, Hatunggal Siregar mengaku siap menjadi Bakal Calon (Bacalon) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2029. Hal itu diungkapkan Hatunggal, setelah resmi dikukuhkan menjadi ketua FOPI Sumut untuk periode 2024-2028. “Ya, saya melihat antusias seperti ini, ya, saya siap menjadi calon […]

expand_less