Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jagatani Desak Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT Cocoman

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel oleh PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini memasuki babak krusial. Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir April lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) didesak untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan aktor intelektual di balik skandal yang merugikan ekologi serta keuangan negara ini.

Langkah Kejati Sulteng yang dipimpin Zulikar Tanjung dalam melakukan penggeledahan hingga penyitaan belasan unit alat berat—termasuk truk Volvo, excavator, hingga bulldozer—di lokasi penambangan patut diapresiasi. Terlebih, pelacakan dokumen mentah telah merambah hingga ke jantung regulasi di Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, Jakarta. Namun, dalam hukum progresif, penyitaan alat bukti hanyalah hulu. Hilirnya adalah penyeretan para pelaku ke meja hijau.

Ketua Komite Penggerak Nasional Jagat Taruna Tiara (Jagatani), Maslam Danuri, menegaskan bahwa Kejati Sulteng tidak punya alasan lagi untuk menanda-tangani penundaan penetapan tersangka. Alur formil hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan bahwa peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

“Alat berat sudah disita, dokumen dari Kementerian ESDM sudah di tangan, dan status sudah penyidikan sejak April lalu. Lalu tunggu apa lagi? Kejati Sulteng harus segera menetapkan tersangka! Publik menunggu keberanian Kejaksaan untuk membongkar siapa saja oligarki lokal maupun nasional yang menikmati aliran dana haram dari kerugian lingkungan di Morowali Utara,” ujar Maslam Danuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dimensi Kejahatan dan Kehancuran Ruang Hidup
Berdasarkan analisis jurnalisme investigatif dan pemantauan di lapangan, kasus PT Cocoman di Morowali Utara bukan sekadar pelanggaran administrasi tambang biasa. Ini adalah potret utuh dari state-captured corruption (korupsi yang menyandera kebijakan negara) yang mencakup berbagai dimensi kejahatan sekaligus.

Pertama, terdapat indikasi kuat kejahatan kerugian negara melalui dugaan manipulasi royalti, pelanggaran kuota produksi (RKAB), atau penambangan di luar konsesi sah yang merampas hak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, aktivitas ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan hidup atau ekokosida. Praktik tambang ugal-ugalan di Sulteng kerap memicu deforestasi masif, sedimentasi sungai, dan kehancuran wilayah tangkap nelayan serta lahan tani, di mana biaya pemulihannya jauh lebih besar dari nilai korupsi finansialnya.

Ketiga, skandal ini mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan yang serius. Keterlibatan oknum birokrasi dalam memuluskan izin atau membiarkan operasional PT Cocoman berjalan tanpa pengawasan ketat memperkuat dugaan adanya praktik suap sistemik.

Langkah Kejati Sulteng yang kini mengadopsi paradigma baru Kejaksaan Agung—yakni menghitung kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan, bukan cuma kerugian keuangan negara—harus dibuktikan secara konkret.

“Morowali Utara sudah terlalu lama dieksploitasi atas nama hilirisasi, namun masyarakatnya hanya mendapatkan ampas berupa banjir selutut dan rusaknya ruang hidup. Jagatani mengingatkan Kejati Sulteng agar tidak masuk angin. Jangan sampai penyidikan ini mandek atau berakhir anti-klimaks hanya pada level operator lapangan. Tangkap aktor intelektual dan korporasinya!” tegas Maslam Danuri.

Jagatani menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional bersama jaringan masyarakat sipil dan media investigasi, guna memastikan gurita korupsi sumber daya alam di Sulawesi Tengah dapat dipotong hingga ke akarnya.

Upaya konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut saat ini sedang dilakukan dengan menghubungi pihak manajemen PT Cocoman, jajaran Ditjen terkait di Kementerian ESDM, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta tim penyidik. Tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait tersebut akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Mamuju – Gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini diduga kuat telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai. Kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang […]

  • Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha Sampaikan Ucapan Rahina Kuningan: Momentum Menyelaraskan Batin, Meneguhkan Jalan Dharma

    Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha Sampaikan Ucapan Rahina Kuningan: Momentum Menyelaraskan Batin, Meneguhkan Jalan Dharma

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Menyambut perayaan Hari Raya Kuningan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha S.H M.H menyampaikan doa dan harapan bagi seluruh umat Hindu. Dalam pesannya, ia menekankan bahwa Kuningan bukan sekadar ritual penutup rangkaian Galungan, namun juga sebuah ajakan untuk kembali menata diri dan menyelaraskan batin. Dengan bahasa yang penuh […]

  • Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Pemprov Bali saat ini tengah fokus membangun dan membenahi infrastruktur di Pulau Dewata. Pemprov memprioritaskan sumber daya lokal yang berintegritas, berkualitas dan teruji kinerjanya. Hal itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Provinsi XII INKINDO Bali di Hotel Prama Sanur, Rabu (6/5). Yang terdekat kata Koster, pembangunan jalan nasional […]

  • Jaga Alam Bali Tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

    Jaga Alam Bali Tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengajak pelaku Hotel, Restaurant dan Cafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, agar […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos. , menghadiri Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) tahun 2025 yang digelar di Aula Ditlantas Polda Bengkulu , Jumat (28/2/2025). MUSPROV PBVSI menjadi forum tertinggi dalam menentukan kebijakan strategi organisasi sekaligus memilih kepengurusan […]

  • Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pemohon SIM

    Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pemohon SIM

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat, khususnya kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengikuti ujian teori. Senin (15/12/25) Dalam pelaksanaannya, personel Satpas SIM Polresta Denpasar tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga melakukan pendampingan dan pengarahan kepada pemohon SIM […]

expand_less