Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sengketa Lahan Denpasar Utara Memanas, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |  Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di Denpasar Utara kian menjadi perhatian publik.

 Tim Kuasa Hukum pemilik lahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan profesional demi menjamin kepastian hukum atas hak milik yang telah diperoleh secara sah.

Perkara ini bermula pada 17 Desember 2025, ketika terjadi transaksi jual beli lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Hariyanto. Proses jual beli disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sehingga hak kepemilikan secara resmi beralih kepada pembeli.

Namun, pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I NW diduga kembali menguasai lahan tersebut tanpa hak dan secara sepihak.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak milik yang sah dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dalam sistem negara hukum.

Laporan Resmi ke Polresta Denpasar

Atas peristiwa itu, pada 24 Januari 2026, Kuasa Hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.

 Laporan ini diharapkan menjadi dasar penegakan hukum yang objektif serta tidak berlarut-larut.

Sebagai bentuk keseriusan, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026) guna meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara.

Tak hanya itu, pengaduan turut disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.

 Upaya ini ditempuh untuk memastikan laporan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kuasa Hukum Soroti Ketegasan Aparat Kepolisian

Sebagai Kuasa Hukum Herianto, A. Surya Wijaya, SE., SH., MH., menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh hanya terpaku pada aspek administratif, melainkan harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.

I Made Umbara Yasa, SH., menambahkan, pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar dan menciptakan preseden buruk dalam praktik hukum. Kepastian atas sertifikat dan transaksi sah, menurutnya, harus dijaga secara konsisten.

Sementara itu, I Made Alit Ardika, SH., dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak klien terlindungi.

Ujian Perlindungan Hak Milik di Negara Hukum

Kasus ini dinilai menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak milik warga negara. Jika seseorang yang telah membeli lahan secara sah masih harus berjuang mempertahankan penguasaan fisik atas asetnya, maka efektivitas penegakan hukum patut menjadi perhatian serius.

Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, di saat yang sama, mereka menuntut langkah tegas dan terukur dari aparat agar dugaan pelanggaran tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koneksi Pusat Belum Mampu Dongkrak Transportasi Udara Bengkulu

    Koneksi Pusat Belum Mampu Dongkrak Transportasi Udara Bengkulu

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Bengkulu
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Di tengah kuatnya kedekatan politik dan hubungan keluarga dengan elite pemerintahan pusat, persoalan transportasi udara di Bengkulu justru dinilai semakin memprihatinkan. Kelangkaan jadwal penerbangan serta hengkangnya Garuda Indonesia dari Bandara Fatmawati Soekarno memicu lonjakan harga tiket yang kini memberatkan masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa akses dan kedekatan dengan pusat kekuasaan belum mampu menghadirkan solusi konkret bagi […]

  • SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan Toyota Alphard bernomor polisi B 2590 SZB memasuki babak yang menarik perhatian setelah muncul sejumlah persoalan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. SP2HP bernomor B/SP2HP/1365.b/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim tersebut tertanggal 2 September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Moh Sukianto. Dalam dokumen […]

  • Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 22
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md, secara resmi menerima kunjungan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Mindriyati Astiningsih Laka Lena, di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Haitimuk, Kamis (4/12/2025). Penyambutan berlangsung hangat dan meriah, turut dihadiri Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, SH, Ketua TP […]

  • Ganti Menteri-Ganti Kurikulum dan Independensi Pendidikan

    Ganti Menteri-Ganti Kurikulum dan Independensi Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Riset, Stella Christie menyita perhatian banyak kalangan sebab latar belakangnya yang mentereng sebagai akademisi dan ilmuwan. Sebagai alumnus Universitas Harvard, Wamen Stella mengatakan perbedaan antara pendidikan di luar negeri dan di Tanah Air, terkhususnya Perguruan Tinggi. “Pendidikan tinggi itu bagaimana knowledge atau pengetahuan baru dibuat. Seharusnya […]

  • Mentan dan Menhut Melakukan Penanaman Program Agrofostry, Indramayu Siapkan 4.400 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Nasional.

    Mentan dan Menhut Melakukan Penanaman Program Agrofostry, Indramayu Siapkan 4.400 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Nasional.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9.514
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- – Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian serta Perum Perhutani melaksanakan Penanaman Serentak Agroforestry Pangan dengan mengintegrasikan tanaman Padi Lahan Kering dengan Tanaman Serbaguna (Multi-Purpose Tree Species/MPTS) dengan pola agroforestry, di Areal Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/2/2024). Kegiatan penanaman ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan yang […]

  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Merespon KPK Terkait Harga Perporsi MBG 10 ribu Menjadi 8 ribu

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Merespon KPK Terkait Harga Perporsi MBG 10 ribu Menjadi 8 ribu

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 904
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons Komisi Pemberantasan K0rups1 (KPK) yang mengaku mendapat laporan harga per porsi makan bergizi gratis diotak-atik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 8 ribu. Hasan mengeklaim, laporan itu baru sekadar informasi awal saja, belum terverifikasi. “Laporan itu kan harus ada tempatnya di mana, kapan terjadinya. Jadi bisa […]

expand_less