Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di wilayah Denpasar Utara memicu perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Denpasar.

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjamin perlindungan hak milik warga negara yang telah diperoleh secara sah.

Berdasarkan fakta hukum, pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto telah dilakukan pada 12 Maret 2025 melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak kepemilikan secara resmi telah beralih kepada pembeli.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2025 dilakukan pengosongan lahan oleh pemilik, yang disebut turut disaksikan oleh terlapor berinisial I.N.W.

Proses tersebut menandai penyerahan fisik objek kepada pihak pembeli.

Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, terlapor berinisial I.N.W., diduga kembali menguasai lahan tersebut secara tidak sah dan sepihak.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, terutama ketika transaksi sah dan penyerahan fisik telah dilakukan, tetapi penguasaan kembali tetap terjadi.

Publik menilai, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga rasa aman masyarakat dalam bertransaksi properti.

Pada 24 Januari 2026, Kuasa Hukum melaporkan perkara tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.

 Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum yang objektif dan profesional.

Tak berhenti di situ, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026) guna meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara.

Pengaduan turut dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.

Sebagai Kuasa Hukum Hariyanto, Agus Surya Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya terpaku pada aspek administratif, melainkan harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.

I Made Kumbara Yasa, S.H., menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar sekaligus menciptakan preseden buruk dalam praktek hukum.

Sementara itu, I Made Alit Ardika, S.H., C.L.A., dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menyatakan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak kliennya terlindungi serta proses berjalan transparan dan akuntabel.

Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, mereka mendesak langkah tegas dan terukur agar perkara tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Ketahanan Pangan, Korem063/SGJ Bersinergi dengan Diskatan Buka Lahan Seluas 18 Hektar di Wilayah Kuningan

    Untuk Ketahanan Pangan, Korem063/SGJ Bersinergi dengan Diskatan Buka Lahan Seluas 18 Hektar di Wilayah Kuningan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 777
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam mengantisipasi kondisi darurat pangan di tahun 2025, Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap S.I.P.,M.I.P. membuka kegiatan ketahanan pangan di lahan milik Korem lebih kurang 18 Hektar yang berada di wilayah Kodim 0615/Kuningan Ds.Bandorasa Wetan Kec. cilimus Kab. Kuningan. Selasa (25/3/2025). Kolonel Inf Hista Soleh Harahap S.I.P.,M.I.P. mengatakan, Korem 063/Sunan […]

  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG — Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks. Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Sertifikat Bermasalah di Tahura Kurang Lebih Capai 373,5 Hektar

    Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Sertifikat Bermasalah di Tahura Kurang Lebih Capai 373,5 Hektar

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sorotan tajam mengarah pada kawasan Mangrove Bali setelah Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali, Made Supartha, mengungkap dugaan adanya sertifikat bermasalah yang disebut mencapai luas 373,5 hektare. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi. “Masih benar enggak seluas itu? Saya pun enggak ukur ulang. Banyak kegiatan, Pak kegiatannya […]

  • Komisi XIII DPR RI Dorong Kemenkum Bali Perkuat Layanan Hukum dan Akselerasi Pos Bantuan Hukum

    Komisi XIII DPR RI Dorong Kemenkum Bali Perkuat Layanan Hukum dan Akselerasi Pos Bantuan Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Pelindungan Hak Asasi Manusia yang Efektif, Adil, dan Inklusif untuk Masyarakat Provinsi Bali.” Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan mandat konstitusional Komisi XIII dalam […]

  • DPR RI Awasi Penegakan Hukum, Komisi III Kunker ke Kejati Bali

    DPR RI Awasi Penegakan Hukum, Komisi III Kunker ke Kejati Bali

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Upaya penguatan sistem penegakan hukum nasional terus menjadi perhatian serius legislatif. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (10/4/2026), guna memastikan implementasi regulasi baru berjalan optimal. Kunjungan yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni ini berlangsung di Kantor Kejati Bali, Denpasar, […]

  • Sinergi DPR, Pemerintah, dan Daerah Kunci Percepatan Infrastruktur Bali

    Sinergi DPR, Pemerintah, dan Daerah Kunci Percepatan Infrastruktur Bali

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama percepatan pembangunan Bali. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi Bali, Rabu (8/4/2026). Dipimpin Lasarus, rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Wayan Koster bersama jajaran […]

expand_less