Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di wilayah Denpasar Utara memicu perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Denpasar.

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjamin perlindungan hak milik warga negara yang telah diperoleh secara sah.

Berdasarkan fakta hukum, pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto telah dilakukan pada 12 Maret 2025 melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak kepemilikan secara resmi telah beralih kepada pembeli.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2025 dilakukan pengosongan lahan oleh pemilik, yang disebut turut disaksikan oleh terlapor berinisial I.N.W.

Proses tersebut menandai penyerahan fisik objek kepada pihak pembeli.

Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, terlapor berinisial I.N.W., diduga kembali menguasai lahan tersebut secara tidak sah dan sepihak.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, terutama ketika transaksi sah dan penyerahan fisik telah dilakukan, tetapi penguasaan kembali tetap terjadi.

Publik menilai, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga rasa aman masyarakat dalam bertransaksi properti.

Pada 24 Januari 2026, Kuasa Hukum melaporkan perkara tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.

 Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum yang objektif dan profesional.

Tak berhenti di situ, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026) guna meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara.

Pengaduan turut dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.

Sebagai Kuasa Hukum Hariyanto, Agus Surya Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya terpaku pada aspek administratif, melainkan harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.

I Made Kumbara Yasa, S.H., menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar sekaligus menciptakan preseden buruk dalam praktek hukum.

Sementara itu, I Made Alit Ardika, S.H., C.L.A., dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menyatakan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak kliennya terlindungi serta proses berjalan transparan dan akuntabel.

Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, mereka mendesak langkah tegas dan terukur agar perkara tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebun Sawit Milik Dewi Maya Tanjung Dikuasai Pihak Lain Secara Paksa

    Kebun Sawit Milik Dewi Maya Tanjung Dikuasai Pihak Lain Secara Paksa

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com ROKAN HILIR – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Areal 88, Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi perhatian publik. Pasalnya, lahan milik Dewi Maya Tanjung itu kini dikuasai oleh pihak lain dengan campur tangan oknum ormas. Perjuangan Dewi Maya Tanjung selama 17 tahun mempertahankan lahan seluas 537 hektare itu melalui […]

  • Gerebek Tempat Pemotongan Ayam, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Denpasar

    Gerebek Tempat Pemotongan Ayam, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Denpasar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Petugas Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria bernama Subagio di wilayah Denpasar, Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Gunung Batukaru Gang 1 Nomor 15 A, Busung Yeh Kauh, sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam operasi […]

  • Hatunggal Siregar Dekati Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumut 2025-2029

    Hatunggal Siregar Dekati Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumut 2025-2029

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.154
    • 0Komentar

    Medan – Langkah Kolonel Purn Hatunggal Siregar untuk menjadi orang nomor satu pada top organisasi olahraga di Sumatera Utara periode 2025-2029 semakin mulus. Ini terlihat puluhan perwakilan cabang olahraga (cabor) naungan KONI Sumut memberikan spirit terhadap ketua umum FOPI Sumut itu menahkodai KONI . Musorprov KONI Sumut berlangsung 15 April mendatang. Tercatat 52 cabor dari […]

  • Made Supartha Sampaikan Ucapan Natal, Tebarkan Pesan Kasih dan Harmoni untuk Bali dan Indonesia

    Made Supartha Sampaikan Ucapan Natal, Tebarkan Pesan Kasih dan Harmoni untuk Bali dan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com— Di tengah semarak cahaya Natal yang menyinari penghujung tahun, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Supartha S.H M.H., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan. Ucapan tersebut menjadi ungkapan tulus atas makna Natal sebagai peristiwa suci yang menghadirkan harapan, kasih, dan kedamaian bagi seluruh umat manusia, tanpa […]

  • Penilaian Ombudsman 2025: Kualitas Layanan Imigrasi Denpasar Diapresiasi Nasional

    Penilaian Ombudsman 2025: Kualitas Layanan Imigrasi Denpasar Diapresiasi Nasional

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kualitas pelayanan publik di sektor keimigrasian Bali kembali mendapat pengakuan nasional. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meraih predikat Sangat Baik dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyampaian opini Ombudsman RI atas penilaian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi […]

  • Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Ibu Putri Suastini Koster selaku Ketua TP Posyandu Provinsi Bali mengharapkan kader Posyandu lebih gerak cepat (gercep) dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi juara di hati warga. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Wantilan Pura Puseh Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten […]

expand_less