Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di wilayah Denpasar Utara memicu perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Denpasar.

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjamin perlindungan hak milik warga negara yang telah diperoleh secara sah.

Berdasarkan fakta hukum, pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto telah dilakukan pada 12 Maret 2025 melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak kepemilikan secara resmi telah beralih kepada pembeli.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2025 dilakukan pengosongan lahan oleh pemilik, yang disebut turut disaksikan oleh terlapor berinisial I.N.W.

Proses tersebut menandai penyerahan fisik objek kepada pihak pembeli.

Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, terlapor berinisial I.N.W., diduga kembali menguasai lahan tersebut secara tidak sah dan sepihak.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, terutama ketika transaksi sah dan penyerahan fisik telah dilakukan, tetapi penguasaan kembali tetap terjadi.

Publik menilai, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga rasa aman masyarakat dalam bertransaksi properti.

Pada 24 Januari 2026, Kuasa Hukum melaporkan perkara tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.

 Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum yang objektif dan profesional.

Tak berhenti di situ, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026) guna meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara.

Pengaduan turut dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.

Sebagai Kuasa Hukum Hariyanto, Agus Surya Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya terpaku pada aspek administratif, melainkan harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.

I Made Kumbara Yasa, S.H., menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar sekaligus menciptakan preseden buruk dalam praktek hukum.

Sementara itu, I Made Alit Ardika, S.H., C.L.A., dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menyatakan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak kliennya terlindungi serta proses berjalan transparan dan akuntabel.

Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, mereka mendesak langkah tegas dan terukur agar perkara tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • 28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik Maret 2025, Berikut Daftar Nama-namanya 

    28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik Maret 2025, Berikut Daftar Nama-namanya 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. JAWA BARAT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menetapkan 28 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Barat. Mereka dijadwalkan akan dilantik pada Maret 2025. Keberhasilan Pilkada ini menjadi tonggak baru bagi pembangunan di wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Berikut daftar lengkap kepala daerah terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com  | Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditindak tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa disalah satu tempat usaha di wilayah Kuta.  Keempat WNA telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 29 Oktober 2025. Tindakan ini berawal dari […]

  • Malaka Menggema di Marilonga! Diaspora dan Pemkab Malaka Kompak Dukung Penuh PS Malaka Menuju Perempat Final ETMC Ende 2025

    Malaka Menggema di Marilonga! Diaspora dan Pemkab Malaka Kompak Dukung Penuh PS Malaka Menuju Perempat Final ETMC Ende 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 17
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Dukungan luar biasa dari diaspora Kabupaten Malaka menggema dari berbagai penjuru menjelang laga penentuan PS Malaka di babak 16 besar ETMC XXXIV Ende 2025. Skuad Laskar Malaka akan tampil sore ini di Stadion Marilonga, menghadapi BMP Flores Timur untuk memperebutkan tiket menuju babak 8 besar. Seruan “PS Malaka pasti menang!” menggema di kalangan […]

  • HUT ke-25 Demokrat Bali, Dewa Badra Titip Pesan: Hormati Kader Baru, Jangan Lupakan Jasa Pejuang Lama

    HUT ke-25 Demokrat Bali, Dewa Badra Titip Pesan: Hormati Kader Baru, Jangan Lupakan Jasa Pejuang Lama

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR |Tokoh sesepuh, deklarator, sekaligus pendiri Partai Demokrat di Bali, Dewa Gede Bagus Badra mengungkap tiga hal penting yang perlu direnungkan bersama dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan Tokoh sesepuh, deklarator, sekaligus pendiri Partai Demokrat di Bali, Dewa Gede Bagus Badra, saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-25 Partai […]

expand_less