Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 2 Mar 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di wilayah Denpasar Utara memicu perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Denpasar.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjamin perlindungan hak milik warga negara yang telah diperoleh secara sah.
Berdasarkan fakta hukum, pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto telah dilakukan pada 12 Maret 2025 melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak kepemilikan secara resmi telah beralih kepada pembeli.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2025 dilakukan pengosongan lahan oleh pemilik, yang disebut turut disaksikan oleh terlapor berinisial I.N.W.
Proses tersebut menandai penyerahan fisik objek kepada pihak pembeli.
Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, terlapor berinisial I.N.W., diduga kembali menguasai lahan tersebut secara tidak sah dan sepihak.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, terutama ketika transaksi sah dan penyerahan fisik telah dilakukan, tetapi penguasaan kembali tetap terjadi.
Publik menilai, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga rasa aman masyarakat dalam bertransaksi properti.
Pada 24 Januari 2026, Kuasa Hukum melaporkan perkara tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum yang objektif dan profesional.
Tak berhenti di situ, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026) guna meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara.
Pengaduan turut dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.
Sebagai Kuasa Hukum Hariyanto, Agus Surya Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya terpaku pada aspek administratif, melainkan harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.
I Made Kumbara Yasa, S.H., menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar sekaligus menciptakan preseden buruk dalam praktek hukum.
Sementara itu, I Made Alit Ardika, S.H., C.L.A., dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menyatakan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak kliennya terlindungi serta proses berjalan transparan dan akuntabel.
Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, mereka mendesak langkah tegas dan terukur agar perkara tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. (red).
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar