Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dari Danau Beratan hingga Kuta Selatan, Pansus TRAP Usulkan Moratorium dan Skema Tinggi Bangunan Berbasis Nilai

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi strategis yang menyoroti pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan hutan, hingga sempadan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan eksekutif.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha S.H., MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya tekanan pembangunan yang tidak terkendali di sejumlah kawasan strategis Bali.

Menurutnya, kawasan berkembang seperti Canggu, Munggu hingga Tanah Lot mengalami alih fungsi lahan secara masif—dari lahan pertanian produktif menjadi vila, restoran, dan fasilitas pariwisata—yang berdampak langsung pada penurunan daya dukung lingkungan serta tergerusnya karakter budaya ruang Bali.

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium penerbitan izin pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga izin usaha pariwisata. Moratorium ini diusulkan berlaku minimal dua tahun, hingga tersedia data komprehensif terkait tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Tak hanya itu, izin yang terbukti melanggar rencana tata ruang akan dievaluasi hingga dicabut, disertai penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran bangunan melalui aparat penegak hukum.

Namun, I Made Supartha menegaskan bahwa pendekatan yang diusulkan tidak semata represif. Pansus TRAP juga mendorong penerapan disinsentif berupa denda administratif progresif, kewajiban kompensasi, serta restorasi lahan bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pendekatan ini harus bersifat korektif dan restoratif, bukan sekadar penindakan, agar lingkungan bisa dipulihkan dan tata ruang kembali tertib,” ujarnya.

Dana kompensasi tersebut diharapkan menjadi sumber pendanaan rehabilitasi lingkungan, peningkatan infrastruktur, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B/LSD).

Di sisi lain, Pansus TRAP menilai kebijakan pengendalian alih fungsi lahan harus diimbangi dengan dukungan ekonomi bagi petani. Tanpa insentif yang memadai, pembatasan justru berpotensi mendorong praktik penjualan lahan secara terselubung.

“Pengendalian tanpa dukungan fiskal akan menciptakan tekanan ekonomi baru bagi petani,” tegas I Made Supartha.

Berbagai skema diusulkan, mulai dari kompensasi jasa lingkungan, akses pembiayaan berbunga rendah, hingga penguatan sistem pemasaran hasil pertanian. Bahkan, konsep bank tanah turut didorong sebagai instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan dari tekanan spekulasi.

Untuk kawasan pariwisata padat seperti Kuta Selatan—dari Pecatu hingga Jimbaran—Pansus TRAP menilai kondisi sudah mendekati titik jenuh. Kemacetan, tekanan air bersih, dan persoalan limbah menjadi indikator nyata.

Sebagai solusi, Pansus TRAP mengusulkan pembentukan “Zona Tertib Kawasan Pariwisata” dengan standar ketat, termasuk pembatasan kepadatan bangunan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta pengaturan jarak (buffer zone) antara kawasan hunian dan akomodasi wisata.

Sorotan penting lainnya adalah terkait batas ketinggian bangunan di Bali. Selama ini, ketinggian bangunan dibatasi sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa sebagai bagian dari identitas lanskap Bali.

Namun, Pansus TRAP melalui I Made Supartha mengusulkan pendekatan baru melalui konsep “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai.”

Dalam skema ini, bangunan dengan ketinggian hingga 45 meter dimungkinkan, namun hanya pada kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta beberapa wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi, melainkan strategi adaptif untuk menjawab keterbatasan lahan dan kebutuhan pembangunan modern, tanpa mengabaikan nilai budaya dan kesucian ruang Bali.

“Ini bukan membuka ruang eksploitasi, tetapi mengatur secara presisi agar pembangunan tetap terkendali, selaras dengan filosofi Bali, dan tidak merusak harmoni lanskap,” jelasnya.

Lebih jauh, Pansus TRAP juga mendorong redistribusi pembangunan ke wilayah lain di Bali guna menghindari penumpukan pembangunan di satu kawasan seperti Badung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan secara menyeluruh.

Selain itu, diperkenalkan pula pendekatan profit sharing sebagai solusi antara bagi pelaku usaha yang telah terlanjur beroperasi di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Skema ini memungkinkan kegiatan usaha tetap diawasi dengan ketat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pemulihan lingkungan.

Dengan rangkaian rekomendasi tersebut, Pansus TRAP di bawah kepemimpinan I Made Supartha menegaskan arah baru penataan ruang Bali—tidak hanya menekan laju pembangunan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan kearifan lokal tetap terjaga secara berkelanjutan. (Van)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Wayan Tagel Winarta: Refleksi Kemerdekaan ke-81, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    I Wayan Tagel Winarta: Refleksi Kemerdekaan ke-81, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    GIANYAR — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan, persatuan, serta komitmen membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Kemerdekaan bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap tahun. Lebih dari itu, kemerdekaan merupakan amanat yang harus terus diwujudkan melalui kerja nyata, keberpihakan […]

  • Megawati Beri Instruksi, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tunda Keberangkatan Retret di Magelang

    Megawati Beri Instruksi, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tunda Keberangkatan Retret di Magelang

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seluruh kepala daerah yang tergabung dalam PDIP dijadwalkan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah, mulai Jumat, 21 Februari 2025, hingga sepekan ke depan. Namun, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi mendadak yang meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda keberangkatan mereka. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penahanan […]

  • Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Risidu” di Pemasyarakatan

    Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Risidu” di Pemasyarakatan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 743
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan komitmennya untuk membersihkan segala bentuk “residu” dalam sistem pemasyarakatan di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di Sumut. Menurut Yudi Suseno, istilah “residu” yang ia gunakan […]

  • Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

    Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menuai respons dari tim kuasa hukum.  Melalui pernyataan resmi, tim advokat menegaskan kliennya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berdasarkan Surat Ketetapan […]

  • Petugas Perempuan Di Stasiun Whoosh Kenakan Kebaya dan Bagikan Hadiah Pada Penumpang

    Petugas Perempuan Di Stasiun Whoosh Kenakan Kebaya dan Bagikan Hadiah Pada Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2025, sebanyak 30 petugas perempuan KCIC tampil anggun mengenakan kebaya di seluruh stasiun Kereta Cepat Whoosh. Kegiatan ini menjadi wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan perempuan Indonesia sekaligus bentuk pelayanan yang hangat dan humanis kepada para pengguna layanan Whoosh. Petugas yang mengenakan kebaya […]

  • Cirebon Catat Sejarah: PLTB Pertama di Pulau Jawa Siap Dibangun, Sedong Jadi Pusat Energi Hijau Baru

    Cirebon Catat Sejarah: PLTB Pertama di Pulau Jawa Siap Dibangun, Sedong Jadi Pusat Energi Hijau Baru

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Angin segar perubahan kini berembus dari timur. Kabupaten Cirebon akan mencetak sejarah sebagai lokasi berdirinya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) pertama di Pulau Jawa. Proyek ambisius ini bukan hanya menandai langkah besar Jawa Barat dalam transisi menuju energi bersih, tetapi juga mempertegas posisi Cirebon sebagai pionir energi terbarukan di tengah padatnya populasi […]

expand_less