Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dari Danau Beratan hingga Kuta Selatan, Pansus TRAP Usulkan Moratorium dan Skema Tinggi Bangunan Berbasis Nilai

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi strategis yang menyoroti pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan hutan, hingga sempadan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan eksekutif.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha S.H., MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya tekanan pembangunan yang tidak terkendali di sejumlah kawasan strategis Bali.

Menurutnya, kawasan berkembang seperti Canggu, Munggu hingga Tanah Lot mengalami alih fungsi lahan secara masif—dari lahan pertanian produktif menjadi vila, restoran, dan fasilitas pariwisata—yang berdampak langsung pada penurunan daya dukung lingkungan serta tergerusnya karakter budaya ruang Bali.

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium penerbitan izin pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga izin usaha pariwisata. Moratorium ini diusulkan berlaku minimal dua tahun, hingga tersedia data komprehensif terkait tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Tak hanya itu, izin yang terbukti melanggar rencana tata ruang akan dievaluasi hingga dicabut, disertai penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran bangunan melalui aparat penegak hukum.

Namun, I Made Supartha menegaskan bahwa pendekatan yang diusulkan tidak semata represif. Pansus TRAP juga mendorong penerapan disinsentif berupa denda administratif progresif, kewajiban kompensasi, serta restorasi lahan bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pendekatan ini harus bersifat korektif dan restoratif, bukan sekadar penindakan, agar lingkungan bisa dipulihkan dan tata ruang kembali tertib,” ujarnya.

Dana kompensasi tersebut diharapkan menjadi sumber pendanaan rehabilitasi lingkungan, peningkatan infrastruktur, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B/LSD).

Di sisi lain, Pansus TRAP menilai kebijakan pengendalian alih fungsi lahan harus diimbangi dengan dukungan ekonomi bagi petani. Tanpa insentif yang memadai, pembatasan justru berpotensi mendorong praktik penjualan lahan secara terselubung.

“Pengendalian tanpa dukungan fiskal akan menciptakan tekanan ekonomi baru bagi petani,” tegas I Made Supartha.

Berbagai skema diusulkan, mulai dari kompensasi jasa lingkungan, akses pembiayaan berbunga rendah, hingga penguatan sistem pemasaran hasil pertanian. Bahkan, konsep bank tanah turut didorong sebagai instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan dari tekanan spekulasi.

Untuk kawasan pariwisata padat seperti Kuta Selatan—dari Pecatu hingga Jimbaran—Pansus TRAP menilai kondisi sudah mendekati titik jenuh. Kemacetan, tekanan air bersih, dan persoalan limbah menjadi indikator nyata.

Sebagai solusi, Pansus TRAP mengusulkan pembentukan “Zona Tertib Kawasan Pariwisata” dengan standar ketat, termasuk pembatasan kepadatan bangunan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta pengaturan jarak (buffer zone) antara kawasan hunian dan akomodasi wisata.

Sorotan penting lainnya adalah terkait batas ketinggian bangunan di Bali. Selama ini, ketinggian bangunan dibatasi sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa sebagai bagian dari identitas lanskap Bali.

Namun, Pansus TRAP melalui I Made Supartha mengusulkan pendekatan baru melalui konsep “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai.”

Dalam skema ini, bangunan dengan ketinggian hingga 45 meter dimungkinkan, namun hanya pada kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta beberapa wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi, melainkan strategi adaptif untuk menjawab keterbatasan lahan dan kebutuhan pembangunan modern, tanpa mengabaikan nilai budaya dan kesucian ruang Bali.

“Ini bukan membuka ruang eksploitasi, tetapi mengatur secara presisi agar pembangunan tetap terkendali, selaras dengan filosofi Bali, dan tidak merusak harmoni lanskap,” jelasnya.

Lebih jauh, Pansus TRAP juga mendorong redistribusi pembangunan ke wilayah lain di Bali guna menghindari penumpukan pembangunan di satu kawasan seperti Badung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan secara menyeluruh.

Selain itu, diperkenalkan pula pendekatan profit sharing sebagai solusi antara bagi pelaku usaha yang telah terlanjur beroperasi di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Skema ini memungkinkan kegiatan usaha tetap diawasi dengan ketat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pemulihan lingkungan.

Dengan rangkaian rekomendasi tersebut, Pansus TRAP di bawah kepemimpinan I Made Supartha menegaskan arah baru penataan ruang Bali—tidak hanya menekan laju pembangunan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan kearifan lokal tetap terjaga secara berkelanjutan. (Van)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

    Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Perjuangan hukum panjang yang dilalui pengusaha Budiman Tiang akhirnya berujung kelegaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya. Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta, S.H., M.H. dan Theodora […]

  • 4 Tersangka Narkoba dan Judol Diamankan Personel Sub Denpom I/5-2 Binjai Bersama Kodim 0203/ Langkat

    4 Tersangka Narkoba dan Judol Diamankan Personel Sub Denpom I/5-2 Binjai Bersama Kodim 0203/ Langkat

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    BINJAI – Sebanyak empat tersangka kasus narkoba dan judi online (Judol), diamankan personel Subdenpom I/5-2 Binjai perbantuan ke Unit Intel Kodim 0203/Langkat, saat menggrebek barak narkoba di Dusun Lau Kersik, Desa Dalan Aman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (20/01/2024). Keempat tersangka tersebut masing masing AW (26); AHG (32), JPG (21); dan YT (16) penjaga mesin […]

  • Menteri Perhubungan Menutup Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru

    Menteri Perhubungan Menutup Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Libur Natal dan Tahun Baru telah usai. Masyarakat yang berpergian antarkota, antarprovinsi, antar pulau, sebagian besar telah kembali. Berdasarkan pemetaan melalui Mobile Positioning Data operator seluler, pergerakan masyarakat secara nasional yang melakukan perjalanan di dalam dan antar provinsi pada masa liburan Nataru, 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mencapai 94,67 juta orang. […]

  • Hapkido Bengkulu Kian Berkembang, Kadispora: Atlet Berprestasi di Ajang Nasional

    Hapkido Bengkulu Kian Berkembang, Kadispora: Atlet Berprestasi di Ajang Nasional

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Cabang olahraga Hapkido di Provinsi Bengkulu terus mengalami perkembangan pesat. Prestasi membanggakan kembali diraih oleh atlet Bengkulu, Riky Marantika, yang sukses meraih medali perunggu dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Hapkido, seni bela diri asal Korea Selatan, dikenal dengan teknik pertahanan diri yang efektif dan perpaduan unsur bela diri […]

  • AA Ayu Priniti Apresiasi Program MBG di Denpasar, Dinilai Tepat Sasaran dan Bawa Manfaat Nyata bagi Siswa

    AA Ayu Priniti Apresiasi Program MBG di Denpasar, Dinilai Tepat Sasaran dan Bawa Manfaat Nyata bagi Siswa

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar dari Partai Gerindra, AA Ayu Priniti, yang menilai program tersebut memberikan dampak positif bagi kesehatan dan semangat belajar anak-anak sekolah. Menurutnya, pelaksanaan MBG di Kota Denpasar sejauh ini berjalan […]

  • Drama 120 Menit dan Adu Penalti: PSKK Kota Kupang Melaju ke Perempat Final ETMC 2025

    Drama 120 Menit dan Adu Penalti: PSKK Kota Kupang Melaju ke Perempat Final ETMC 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PSKK Kota Kupang kembali membuktikan diri sebagai tim yang tak boleh diremehkan. Dalam laga penuh tensi di babak 16 besar ETMC 2025, PSKK berhasil menaklukkan Persamba Manggarai Barat melalui drama adu penalti dengan skor 4-3, setelah pertandingan berakhir imbang 1-1 hingga perpanjangan waktu. Sejak kick-off, kedua tim tampil agresif dan penuh determinasi. Serangan […]

expand_less