Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Kredit BRI Sunter, Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara (HIMBARA) yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kedua tersangka berinisial RS, selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW, selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima fasilitas kredit.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, SH, MH, Selasa (19/8/2025).

Menurut Nurhimawan, Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian KMK sejak tahun 2022 hingga 2023, yang melibatkan sejumlah perusahaan atas nama: PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.

Ia menambahkan, RS diduga menyusun analisa kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan calon debitur, bahkan dalam beberapa kasus tanpa dilengkapi data pendukung. Ia juga disebut mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur internal bank.

“Selain itu, RS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp350 juta dari debitur sebagai imbalan atas persetujuan kredit,” ujar Nurhimawan.

Sementara itu, lanjutnya, FMW diduga menjadi pihak yang mengatur pengajuan kredit dari perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengannya. Bersama RS dan MS selaku pimpinan cabang, FMW disebut merekayasa data keuangan dan melakukan manipulasi agar perusahaan-perusahaan tersebut seolah-olah layak menerima fasilitas kredit.

“Dari hasil perhitungan sementara, penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar,” ungkap Nurhimawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, RS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan FMW ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2025,” pungkas Nurhimawan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PS Malaka vs Bintang Timur Atambua: Derbi Satu Rahim dari Ujung Timor

    PS Malaka vs Bintang Timur Atambua: Derbi Satu Rahim dari Ujung Timor

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Oleh: Eky Luan, Wartawan Mata Kompas NTT, Matakompas.com- Ada sesuatu yang berbeda dari pertemuan antara PS Malaka dan Bintang Timur Atambua (BTA) di ajang ETMC 2025 kali ini. Ini bukan sekadar pertandingan sepak bola, ini adalah pertemuan dua saudara tua dari rahim yang sama, tanah Timor bagian barat, yang kini saling menguji diri di panggung […]

  • Waterbom Bali Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik, Buktikan Pariwisata Bisa Tinggalkan Dampak Positif

    Waterbom Bali Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik, Buktikan Pariwisata Bisa Tinggalkan Dampak Positif

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BADUNG – Waterbom Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mendorong transformasi industri pariwisata menuju arah yang lebih bertanggung jawab. Destinasi rekreasi air yang berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung ini meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Bali atas “Penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dan Pemilahan Sampah Terbaik di Daya Tarik Wisata Tahun 2026.” […]

  • DPP NCW Endus Dugaan Praktik KKN di PT.PLN (Persero)

    DPP NCW Endus Dugaan Praktik KKN di PT.PLN (Persero)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Direktur Distribusi dan Direktur Utama perusahaan. Indikasi kuat mengarah pada praktik monopoli pekerjaan outsourcing oleh anak perusahaan, pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, pemusnahan peluang bagi pengusaha lokal, serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan […]

  • Briefing Pejabat Pemprov Bali, Gubernur Koster Minta Tancap Gas Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan

    Briefing Pejabat Pemprov Bali, Gubernur Koster Minta Tancap Gas Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com -Gubernur Bali Wayan Koster meminta tancap gas mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah. Gubernur Koster menyampaikan itu ketika memberi briefing kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bali. Kegiatan berlangsung di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya, Kamis (26/3), turut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan melibatkan pejabat serta […]

  • Pesan Galungan dari Anggota DPRD Bali Wayan Bawa: Rayakan Sederhana, Maknai Secara Mendalam

    Pesan Galungan dari Anggota DPRD Bali Wayan Bawa: Rayakan Sederhana, Maknai Secara Mendalam

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Galungan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan spiritual kepada seluruh umat Hindu di Bali.  Ia mengajak masyarakat menjadikan momentum Galungan sebagai kesempatan untuk memperkuat dharma, menjaga keharmonisan, dan meneguhkan sradha bhakti kepada Ida Sang Hyang […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Fungsi Pengawasan, Respons Sorotan Sidak Perizinan

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Fungsi Pengawasan, Respons Sorotan Sidak Perizinan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha menegaskan bahwa pembentukan Pansus TRAP merupakan bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap maraknya pelanggaran pembangunan di Bali. Penegasan tersebut disampaikan Made Supartha sebagai respons atas sorotan influencer Benny Subawa melalui akun Instagram @bennysubawa, yang menyinggung aktivitas inspeksi […]

expand_less