Dari Danau Beratan hingga Kuta Selatan, Pansus TRAP Usulkan Moratorium dan Skema Tinggi Bangunan Berbasis Nilai
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi strategis yang menyoroti pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan hutan, hingga sempadan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan eksekutif.
Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha S.H., MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya tekanan pembangunan yang tidak terkendali di sejumlah kawasan strategis Bali.
Menurutnya, kawasan berkembang seperti Canggu, Munggu hingga Tanah Lot mengalami alih fungsi lahan secara masif—dari lahan pertanian produktif menjadi vila, restoran, dan fasilitas pariwisata—yang berdampak langsung pada penurunan daya dukung lingkungan serta tergerusnya karakter budaya ruang Bali.
Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium penerbitan izin pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga izin usaha pariwisata. Moratorium ini diusulkan berlaku minimal dua tahun, hingga tersedia data komprehensif terkait tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Tak hanya itu, izin yang terbukti melanggar rencana tata ruang akan dievaluasi hingga dicabut, disertai penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran bangunan melalui aparat penegak hukum.
Namun, I Made Supartha menegaskan bahwa pendekatan yang diusulkan tidak semata represif. Pansus TRAP juga mendorong penerapan disinsentif berupa denda administratif progresif, kewajiban kompensasi, serta restorasi lahan bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pendekatan ini harus bersifat korektif dan restoratif, bukan sekadar penindakan, agar lingkungan bisa dipulihkan dan tata ruang kembali tertib,” ujarnya.
Dana kompensasi tersebut diharapkan menjadi sumber pendanaan rehabilitasi lingkungan, peningkatan infrastruktur, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B/LSD).
Di sisi lain, Pansus TRAP menilai kebijakan pengendalian alih fungsi lahan harus diimbangi dengan dukungan ekonomi bagi petani. Tanpa insentif yang memadai, pembatasan justru berpotensi mendorong praktik penjualan lahan secara terselubung.
“Pengendalian tanpa dukungan fiskal akan menciptakan tekanan ekonomi baru bagi petani,” tegas I Made Supartha.
Berbagai skema diusulkan, mulai dari kompensasi jasa lingkungan, akses pembiayaan berbunga rendah, hingga penguatan sistem pemasaran hasil pertanian. Bahkan, konsep bank tanah turut didorong sebagai instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan dari tekanan spekulasi.
Untuk kawasan pariwisata padat seperti Kuta Selatan—dari Pecatu hingga Jimbaran—Pansus TRAP menilai kondisi sudah mendekati titik jenuh. Kemacetan, tekanan air bersih, dan persoalan limbah menjadi indikator nyata.
Sebagai solusi, Pansus TRAP mengusulkan pembentukan “Zona Tertib Kawasan Pariwisata” dengan standar ketat, termasuk pembatasan kepadatan bangunan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta pengaturan jarak (buffer zone) antara kawasan hunian dan akomodasi wisata.
Sorotan penting lainnya adalah terkait batas ketinggian bangunan di Bali. Selama ini, ketinggian bangunan dibatasi sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa sebagai bagian dari identitas lanskap Bali.
Namun, Pansus TRAP melalui I Made Supartha mengusulkan pendekatan baru melalui konsep “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai.”
Dalam skema ini, bangunan dengan ketinggian hingga 45 meter dimungkinkan, namun hanya pada kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta beberapa wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi, melainkan strategi adaptif untuk menjawab keterbatasan lahan dan kebutuhan pembangunan modern, tanpa mengabaikan nilai budaya dan kesucian ruang Bali.
“Ini bukan membuka ruang eksploitasi, tetapi mengatur secara presisi agar pembangunan tetap terkendali, selaras dengan filosofi Bali, dan tidak merusak harmoni lanskap,” jelasnya.
Lebih jauh, Pansus TRAP juga mendorong redistribusi pembangunan ke wilayah lain di Bali guna menghindari penumpukan pembangunan di satu kawasan seperti Badung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan secara menyeluruh.
Selain itu, diperkenalkan pula pendekatan profit sharing sebagai solusi antara bagi pelaku usaha yang telah terlanjur beroperasi di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Skema ini memungkinkan kegiatan usaha tetap diawasi dengan ketat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pemulihan lingkungan.
Dengan rangkaian rekomendasi tersebut, Pansus TRAP di bawah kepemimpinan I Made Supartha menegaskan arah baru penataan ruang Bali—tidak hanya menekan laju pembangunan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan kearifan lokal tetap terjaga secara berkelanjutan. (Van)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar