Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Dari Danau Beratan hingga Kuta Selatan, Pansus TRAP Usulkan Moratorium dan Skema Tinggi Bangunan Berbasis Nilai

Dari Danau Beratan hingga Kuta Selatan, Pansus TRAP Usulkan Moratorium dan Skema Tinggi Bangunan Berbasis Nilai

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi strategis yang menyoroti pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan hutan, hingga sempadan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan eksekutif.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha S.H., MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya tekanan pembangunan yang tidak terkendali di sejumlah kawasan strategis Bali.

Menurutnya, kawasan berkembang seperti Canggu, Munggu hingga Tanah Lot mengalami alih fungsi lahan secara masif—dari lahan pertanian produktif menjadi vila, restoran, dan fasilitas pariwisata—yang berdampak langsung pada penurunan daya dukung lingkungan serta tergerusnya karakter budaya ruang Bali.

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium penerbitan izin pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga izin usaha pariwisata. Moratorium ini diusulkan berlaku minimal dua tahun, hingga tersedia data komprehensif terkait tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Tak hanya itu, izin yang terbukti melanggar rencana tata ruang akan dievaluasi hingga dicabut, disertai penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran bangunan melalui aparat penegak hukum.

Namun, I Made Supartha menegaskan bahwa pendekatan yang diusulkan tidak semata represif. Pansus TRAP juga mendorong penerapan disinsentif berupa denda administratif progresif, kewajiban kompensasi, serta restorasi lahan bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pendekatan ini harus bersifat korektif dan restoratif, bukan sekadar penindakan, agar lingkungan bisa dipulihkan dan tata ruang kembali tertib,” ujarnya.

Dana kompensasi tersebut diharapkan menjadi sumber pendanaan rehabilitasi lingkungan, peningkatan infrastruktur, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B/LSD).

Di sisi lain, Pansus TRAP menilai kebijakan pengendalian alih fungsi lahan harus diimbangi dengan dukungan ekonomi bagi petani. Tanpa insentif yang memadai, pembatasan justru berpotensi mendorong praktik penjualan lahan secara terselubung.

“Pengendalian tanpa dukungan fiskal akan menciptakan tekanan ekonomi baru bagi petani,” tegas I Made Supartha.

Berbagai skema diusulkan, mulai dari kompensasi jasa lingkungan, akses pembiayaan berbunga rendah, hingga penguatan sistem pemasaran hasil pertanian. Bahkan, konsep bank tanah turut didorong sebagai instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan dari tekanan spekulasi.

Untuk kawasan pariwisata padat seperti Kuta Selatan—dari Pecatu hingga Jimbaran—Pansus TRAP menilai kondisi sudah mendekati titik jenuh. Kemacetan, tekanan air bersih, dan persoalan limbah menjadi indikator nyata.

Sebagai solusi, Pansus TRAP mengusulkan pembentukan “Zona Tertib Kawasan Pariwisata” dengan standar ketat, termasuk pembatasan kepadatan bangunan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta pengaturan jarak (buffer zone) antara kawasan hunian dan akomodasi wisata.

Sorotan penting lainnya adalah terkait batas ketinggian bangunan di Bali. Selama ini, ketinggian bangunan dibatasi sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa sebagai bagian dari identitas lanskap Bali.

Namun, Pansus TRAP melalui I Made Supartha mengusulkan pendekatan baru melalui konsep “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai.”

Dalam skema ini, bangunan dengan ketinggian hingga 45 meter dimungkinkan, namun hanya pada kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta beberapa wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi, melainkan strategi adaptif untuk menjawab keterbatasan lahan dan kebutuhan pembangunan modern, tanpa mengabaikan nilai budaya dan kesucian ruang Bali.

“Ini bukan membuka ruang eksploitasi, tetapi mengatur secara presisi agar pembangunan tetap terkendali, selaras dengan filosofi Bali, dan tidak merusak harmoni lanskap,” jelasnya.

Lebih jauh, Pansus TRAP juga mendorong redistribusi pembangunan ke wilayah lain di Bali guna menghindari penumpukan pembangunan di satu kawasan seperti Badung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan secara menyeluruh.

Selain itu, diperkenalkan pula pendekatan profit sharing sebagai solusi antara bagi pelaku usaha yang telah terlanjur beroperasi di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Skema ini memungkinkan kegiatan usaha tetap diawasi dengan ketat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pemulihan lingkungan.

Dengan rangkaian rekomendasi tersebut, Pansus TRAP di bawah kepemimpinan I Made Supartha menegaskan arah baru penataan ruang Bali—tidak hanya menekan laju pembangunan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan kearifan lokal tetap terjaga secara berkelanjutan. (Van)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Terlibat Pembunuhan Anak Sendiri, Ade Akhirnya Dipecat

    Diduga Terlibat Pembunuhan Anak Sendiri, Ade Akhirnya Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng, resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 10 April 2025. la diduga terlibat dalam pembunuhan anaknya yang masih berusia 2 bulan, berinisial NA. Meski begitu, Ade menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding karena masih ingin menjadi polisi. Sabtu,(12/4/2025). […]

  • BPN Bandung Barat Tetap Buka Pelayanan dengan Sistem Bergilir di Libur Lebaran 2025 

    BPN Bandung Barat Tetap Buka Pelayanan dengan Sistem Bergilir di Libur Lebaran 2025 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 747
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Meski libur Lebaran 2025 telah tiba, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menerapkan sistem kerja bergilir sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat, Gunung Jayalaksana, menegaskan bahwa […]

  • Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Gung Cok: Momentum Galungan untuk Kuatkan Sradha Bhakti

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Gung Cok: Momentum Galungan untuk Kuatkan Sradha Bhakti

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, A.A. Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu di Pulau Dewata. Ucapan ini menjadi pesan spiritual sekaligus ajakan untuk merayakan hari raya dengan penuh kesucian, ketenangan, dan penguatan nilai-nilai dharma dalam kehidupan bermasyarakat. “Selamat Hari […]

  • Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah. Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum. Kepemilikan […]

  • PT Pelindo Regional I Dumai Kooperatif Dan Dukung Penuh Kelancaran Proses Verifikasi Oleh Tim Kejati Riau

    PT Pelindo Regional I Dumai Kooperatif Dan Dukung Penuh Kelancaran Proses Verifikasi Oleh Tim Kejati Riau

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Matakompas.Com DUMAI– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau di Kantor Pelindo Regional 1 Dumai pada Rabu, 15 April 2026. Kedatangan Tim Kejati Riau tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen dan pengumpulan data untuk mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejati Riau di […]

  • Meski Kunjungan Menurun, Pendapatan DTW Tanah Lot Justru Tembus Rp 71,9 Miliar

    Meski Kunjungan Menurun, Pendapatan DTW Tanah Lot Justru Tembus Rp 71,9 Miliar

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot Tabanan mencatat penurunan jumlah kunjungan wisatawan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data pengelola, jumlah kunjungan wisatawan turun sekitar 20 persen sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2025 jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Manajer Operasional DTW Tanah Lot I Wayan Sudiana menyampaikan, meskipun terjadi peningkatan kunjungan […]

expand_less