DPR RI Awasi Penegakan Hukum, Komisi III Kunker ke Kejati Bali
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.44236112, 0.44236112); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Upaya penguatan sistem penegakan hukum nasional terus menjadi perhatian serius legislatif. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (10/4/2026), guna memastikan implementasi regulasi baru berjalan optimal.
Kunjungan yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni ini berlangsung di Kantor Kejati Bali, Denpasar, sebagai bagian dari agenda resmi masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Rombongan yang terdiri dari 18 anggota lintas fraksi ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta perwakilan dari berbagai partai politik, mencerminkan keseriusan parlemen dalam mengawal sektor hukum di daerah.
Kehadiran Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, bersama jajaran pejabat struktural serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali. Forum ini juga melibatkan unsur penegak hukum lainnya, termasuk Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, menandakan pendekatan lintas lembaga dalam membahas persoalan hukum.
Dalam kunjungan tersebut, fokus utama pembahasan adalah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak awal tahun 2026. DPR RI ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi juga efektif dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Data yang dipaparkan Kejati Bali menunjukkan dinamika penanganan perkara yang cukup signifikan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat ratusan perkara pidana umum ditangani, mulai dari tahap penunjukan jaksa hingga proses penyidikan dan penuntutan. Di sisi lain, penanganan tindak pidana khusus juga menunjukkan progres, termasuk upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kunjungan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, Komisi III memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa sistem hukum nasional berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Melalui forum ini, DPR RI juga menyerap berbagai masukan dari daerah terkait tantangan implementasi hukum baru, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, koordinasi antar lembaga, hingga efektivitas prosedur penegakan hukum.
Di tengah perubahan besar dalam sistem hukum nasional, kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum. Harapannya, implementasi KUHP dan KUHAP yang baru tidak hanya memperbarui aturan, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang lebih responsif dan berkeadilan bagi masyarakat.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar