Polda Bali–Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Tata Ruang dan Perda Dikunci Demi Masa Depan Bali
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Sinergi antara Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali kian diperkuat dalam upaya menjaga arah pembangunan Pulau Dewata agar tetap selaras dengan visi jangka panjang yang berkelanjutan. Audiensi yang digelar Selasa (14/4/2026) di Polda Bali Denpasar menjadi momentum strategis dalam merespons dinamika tata ruang, pengelolaan aset, serta sistem perizinan yang semakin kompleks.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H, bersama Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka S.E (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir serta Anggota Gede Harja Astawa dan diterima langsung oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., serta jajaran. Forum ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga penegasan komitmen bersama dalam mengawal implementasi regulasi sebagai fondasi pembangunan Bali.
Dalam pembahasannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa berbagai regulasi strategis harus menjadi pijakan utama. Di antaranya Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, serta Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee.
Selain itu, regulasi nasional turut memperkuat kerangka pengendalian pembangunan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut Supartha, keseluruhan regulasi tersebut merupakan turunan dari visi besar Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
“Perda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah besar pembangunan Bali. Di dalamnya terkandung prinsip menjaga harmoni antara manusia, alam, dan budaya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan serius, serta perlunya penguatan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekologis dan ketahanan pangan Bali.
Di sisi teknis, isu ketinggian bangunan turut menjadi perhatian. Pansus TRAP DPRD Bali mendorong adanya penyesuaian zonasi sebagai solusi atas keterbatasan ruang horizontal, tanpa mengabaikan nilai estetika serta kearifan lokal Bali.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif di lapangan. Ia menilai Bali memiliki posisi strategis yang melampaui batas administratif.
“Bali bukan hanya milik Indonesia, tetapi milik dunia. Karena itu, menjaga tata ruangnya adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dukungan Polda Bali dinilai menjadi penguatan signifikan dalam memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Sebagai simbol kolaborasi, dalam audiensi tersebut juga dilakukan pertukaran cinderamata antara Pansus TRAP dan Polda Bali. Selain itu, Pansus TRAP menyerahkan hasil rekomendasi kepada Polda Bali sebagai bahan penguatan dalam pengawalan kebijakan tata ruang dan perlindungan aset di Bali.
Audiensi ini menegaskan bahwa penataan Bali tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi erat antara legislatif dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan pembangunan tetap terarah, terkontrol, dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar agenda formal, sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP menjadi simbol komitmen bersama menjaga Bali sebagai warisan peradaban yang harus tetap lestari, seimbang, dan bermartabat bagi generasi mendatang. (Van)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar