Pansus TRAP Rekom Tutup BTID, Dr Somvir Sebut Data Tukar Guling ‘Kamuflase’
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM, Matakompas.com — Tekanan terhadap PT BTID dalam polemik tukar guling lahan mangrove semakin menguat. Dalam peninjauan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), fakta di lapangan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan pada 2 Februari 2026. Namun, hingga peninjauan terbaru, Pansus mengaku belum mendapatkan data konkret yang dapat menjelaskan secara utuh mekanisme tukar guling lahan yang dilakukan.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama S.H, Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P serta OPD terkait.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr Somvir, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya kejelasan data yang disampaikan pihak terkait.
“Kami datang jauh dari Denpasar ingin mendapatkan data yang jelas dan lengkap, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Ini membuat kami bingung,” tegasnya.
Menurut Somvir, sejak awal disebutkan adanya tukar guling lahan seluas sekitar 40 hektare di Karangasem dan 42 hektare di wilayah lain. Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, data tersebut tidak sinkron dengan fakta yang ditemukan.
Ia mengungkapkan bahwa titik-titik lokasi yang disebutkan, seperti di kawasan Kubu, Tulamben, hingga sejumlah titik lain, tidak disertai data pasti mengenai luas maupun koordinat yang dapat diverifikasi.
“Yang kami temukan di lapangan baru sebagian kecil, itu pun tidak jelas. Kami butuh data konkret, bukan sekadar klaim,” ujarnya.
Lebih jauh, Somvir bahkan menilai bahwa narasi yang dibangun terkait tukar guling ini berpotensi hanya bersifat “kamuflase” karena tidak didukung bukti autentik yang kuat.
“Ini seperti kamuflase. Sejarah yang disampaikan tidak didukung bukti nyata. Kami butuh data yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek hukum dalam skema tersebut. Berdasarkan pemahaman Pansus, tidak ada dasar hukum yang secara jelas mengatur mekanisme substitusi atau tukar guling kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dari satu lokasi ke lokasi lain seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, berarti ini berpotensi melanggar. Kami sudah tanyakan, dan tidak ada aturan yang mengatur hal seperti ini,” ungkap Somvir.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus juga menilai pihak PT BTID tidak mampu menunjukkan data lengkap maupun bukti otentik terkait lokasi dan status lahan yang menjadi objek tukar guling. Bahkan, titik pasti lokasi yang dimaksud pun dinilai belum jelas.
Kondisi ini semakin memperkuat keraguan DPRD Bali terhadap validitas keseluruhan proses yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sebagai bentuk sikap tegas, dorongan untuk menutup PT BTID pun semakin menguat di internal Pansus TRAP. Langkah ini dinilai perlu jika pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan transparansi dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus mengawal kasus ini secara serius, mengingat persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi, tetapi juga berdampak pada perlindungan kawasan lingkungan strategis di Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar