Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama

PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis, 26 Pebruari 2026.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan.

Dalam forum tersebut, persoalan tata ruang menjadi fokus utama pembahasan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa isu yang didalami bukan sekadar kelengkapan izin, tetapi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi provinsi.

“Bapak sebagai legal harus memahami regulasi. Wilayah 0 sampai 12 mil laut adalah kewenangan provinsi. Jadi penggunaan ruang harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi,” tegasnya.

Made Supartha merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewenangan provinsi atas wilayah laut 0-12 mil.

Menurutnya, setiap aktivitas yang mengubah bentang pesisir wajib tunduk pada ketentuan tata ruang provinsi.

Sorotan Perubahan Bentang Pesisir

Pansus TRAP juga menyoroti adanya perubahan bentang pesisir yang tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi yang dikantongi. Salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga berupa reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.

“Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu. Termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” terangnya.

Made Supartha menambahkan, apabila tata ruang tidak sesuai, maka izin yang diterbitkan otomatis tidak dapat dibenarkan. Selain itu, aspek ruang, izin, dan aset disebut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terutama jika menyangkut tanah negara dan akses publik.

“Ruang, izin, dan aset ini satu kesatuan. Tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Temuan Dugaan Pelanggaran Perda Sempadan Pantai

Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan di lokasi tersebut telah direkomendasikan sejak 2012 berdasarkan analisis awal. Namun, terdapat temuan yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketentuan sempadan pantai.

“Secara faktual di lapangan, posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan,” paparnya.

Pernyataan tersebut memperkuat alasan Pansus TRAP untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian tata ruang proyek dermaga tersebut.

PT Pasir Toya Anyar: Izin Lengkap Sejak 2019

Dari pihak perusahaan, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Proses perizinan disebut rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024.

“Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin,” terangnya saat RDP.

Anton juga membantah tudingan penutupan akses publik. Ia menegaskan bahwa area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan yang memiliki zonasi tersendiri.

“Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya,” kata Anton.

Selain itu, pihak perusahaan mengklaim telah berkoordinasi dengan desa adat dan pemerintah setempat.

Terkait koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, pihaknya menilai seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus tersebut.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali ini dipastikan akan berlanjut guna memastikan kepastian hukum, perlindungan tata ruang, serta kepentingan publik di kawasan pesisir Karangasem tetap terjaga. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalapas Jember Pimpin Bagikan Pakaian Ibadah dan Perlengkapan Mandi Penuhi Hak Warga Binaan

    Kalapas Jember Pimpin Bagikan Pakaian Ibadah dan Perlengkapan Mandi Penuhi Hak Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JEMBER, Matakompas.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kembali menunjukkan komitmen, dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Lapas Jember melaksanakan kegiatan pembagian pakaian ibadah dan perlengkapan mandi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak. Dalam arahannya, Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan yang humanis bagi […]

  • Pemerintah Terus Menjaga Kredibilitas Fiskal dan Kehati- Hatian dalam Mengelola Utang

    Pemerintah Terus Menjaga Kredibilitas Fiskal dan Kehati- Hatian dalam Mengelola Utang

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM –  Utang luar negeri (ULN) Indonesia per Januari 2025 tercatat nyaris menembus angka Rp7.000 triliun, dengan Singapura menjadi negara pemberi pinjaman terbesar. Bank Indonesia melaporkan total ULN Indonesia mencapai US$427,5 miliar atau sekitar Rp6.997 triliun. Komposisi utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar US$204,79 miliar, Bank Indonesia US$28,34 miliar, dan sektor swasta US$194,39 miliar. […]

  • Lapor Pak Polisi!! Ada Kegiatan Pelanggaran Hukum Pidana 303, Judi

    Lapor Pak Polisi!! Ada Kegiatan Pelanggaran Hukum Pidana 303, Judi

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 991
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Modus Operandi pelanggaran pidana 303 tersebut adalah jenis hiburan yang disebut KIM.  Dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka-angka yg terdapat dalam wadah, sambil bernyanyi diiringi musik, Si penyanyi tersebut mengambil satu buah angka lalu menyebutkan dan diperlihatkan kepada pemain lalu angka tersebut dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon […]

  • Polresta Magelang Terima Audensi Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK)

    Polresta Magelang Terima Audensi Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK)

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang Polda Jateng menerima audiensi organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) di Aula Mapolresta Magelang, Rabu (12/02/2025). Anggota GPK diterima oleh Kabagops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P. mewakili Kapolresta Magelang, didampingi Kasat Intelkam Kompol R Sudarto, S.H. Peserta audiensi sebanyak 40 orang dengan Korlap Yanto Pethuk dari GPK Aliansi […]

  • Kejari Kota Bandung Disebut Berhasil Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

    Kejari Kota Bandung Disebut Berhasil Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam penegakan hukum di Indonesia yang perlu diperhatkan adalah menciptakan rasa keamanan di masyarakat. Hal tersebut lah yang menjadi tolak ukur suksesnya penanganan penegakan hukum. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Selasa (9/6/2025). Menurut Mukhsin, memang saat ini Korupsi merupakan musuh rakyat dan negara, tapi yang paling prioritas bisa menciptakan […]

  • Komjak : Tak Ada Indikasi Korupsi Jampidsus Febrie Ardiansyah

    Komjak : Tak Ada Indikasi Korupsi Jampidsus Febrie Ardiansyah

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 753
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menegaskan bahwa tidak ada dugaan korupsi terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagaimana laporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. “Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada,” kata Ketua Komjak RI […]

expand_less