Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup PT BTID, Budiutama: ‘Kami Merasa Dibohongi’
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM, Matakompas.com — Polemik tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT BTID memasuki babak serius. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lapangan di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026).
Peninjauan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dilakukan untuk memverifikasi klaim pihak perusahaan terkait keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling, yang disebut berada di Karangasem dan Jembrana. Namun, hasil pengecekan di lapangan justru memunculkan kekecewaan mendalam dari anggota Pansus.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, secara tegas menyatakan bahwa fakta di lapangan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya disampaikan oleh manajemen PT BTID.
“Kami datang untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami merasa dibohongi,” tegasnya.
Menurut Budiutama, sebelumnya pihak PT BTID menyampaikan bahwa lahan pengganti tersedia di beberapa wilayah, termasuk Karangasem. Namun saat dilakukan pengecekan langsung, klaim tersebut dinilai tidak terbukti.
Ia juga menyoroti kondisi lahan yang disebut-sebut sebagai kawasan yang bisa dikembangkan, bahkan ditanami mangrove karena memiliki ketersediaan air. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
“Tadi disampaikan bisa ditanami mangrove karena ada air. Tapi kenyataannya, untuk kebutuhan air saja sulit,” ungkapnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa sebagian lahan yang dimaksud berstatus kawasan lindung, yang secara aturan tidak dapat dialihfungsikan atau dijadikan objek tukar guling secara sembarangan.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya tidak akurat dan menyesatkan. Pansus menilai hal ini sebagai bentuk ketidakterbukaan yang tidak bisa ditolerir, terlebih menyangkut kebijakan strategis daerah.
Atas dasar itu, seluruh pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Bali yang hadir dalam peninjauan tersebut menyatakan sikap tegas. Mereka sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID.
“Kami sepakat, bersama pimpinan dan seluruh anggota Pansus, untuk menutup PT BTID karena ini sudah membohongi lembaga,” tegas Budiutama.
Keputusan ini menjadi langkah serius DPRD Bali dalam menjaga integritas lembaga serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan, khususnya kawasan mangrove, berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan kepentingan daerah maupun masyarakat.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar