Didemo Ratusan Mahasiswa, Koster Akui Komunikasi dan Pengelolaan Sampah Belum Sempurna
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali, Rabu (22/4/2026), menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai semakin memburuk di Pulau Dewata.
Aksi diawali dengan konsolidasi massa di kawasan timur Lapangan Renon, sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Bali sambil membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Dalam orasinya, mahasiswa menilai persoalan sampah di Bali tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi, kebijakan yang belum efektif, serta minimnya pelibatan masyarakat.
Sebelum turun ke jalan, mahasiswa juga telah melayangkan undangan diskusi terbuka kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, guna meminta penjelasan langsung terkait kondisi pengelolaan sampah yang dinilai kian kompleks.
Aksi tersebut akhirnya direspons langsung oleh Gubernur Bali bersama pimpinan DPRD Bali yang menerima perwakilan mahasiswa dalam forum dialog terbuka di wantilan DPRD Bali. Dalam forum itu, mahasiswa menyampaikan berbagai kritik dan tuntutan secara langsung kepada pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengapresiasi langkah mahasiswa yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Bali. Namun, ia juga mengakui bahwa pengelolaan sampah di Bali masih belum berjalan secara sempurna, khususnya dalam aspek komunikasi publik.
“Saya sebagai manusia biasa mohon dimaafkan jika komunikasi kami belum maksimal. Ini menjadi catatan penting bagi saya untuk memperbaiki ke depan,” ujar Koster.
Dalam penjelasannya, Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan sistem pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia juga menekankan bahwa Bali tidak menerapkan pendekatan sektoral yang kaku, melainkan mengintegrasikan seluruh elemen dalam satu visi pembangunan melalui konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui program teba modern, penggunaan komposter, serta penguatan infrastruktur seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Selain itu, proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) terus didorong sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir.
Koster juga menegaskan komitmennya untuk menutup TPA Suwung secara total paling lambat 1 Agustus 2026. Ia menilai praktik open dumping harus segera dihentikan karena berpotensi mencemari lingkungan.
“Batas waktu 1 Agustus ditutup total. Open dumping harus dihentikan pada 2026 karena berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegasnya.
Dialog antara mahasiswa dan pemerintah ini menjadi momentum penting dalam mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di Bali. Di tengah meningkatnya tekanan publik, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar