Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekjen KPI I Dewa Nyoman Budiasa Tegaskan ABK Asing di Kapal Gamsunoro Sesuai Aturan Internasional

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Viralitas kapal Gamsunoro milik Pertamina memicu beragam persepsi di tengah publik, terutama terkait penggunaan awak kapal (ABK) asing. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lazim dalam industri pelayaran internasional.

Budiasa menjelaskan, kapal Gamsunoro yang dikelola Pertamina International Shipping (PIS) sejak awal telah diregistrasi dengan bendera Panama. Dalam praktik global, hal ini dikenal sebagai flag of convenience (FOC) atau bendera kemudahan, di mana hukum yang berlaku di atas kapal mengikuti negara tempat kapal tersebut terdaftar.

“Dalam industri pelayaran, aturan yang berlaku mengikuti bendera kapal. Karena itu, penggunaan awak kapal dari berbagai negara adalah hal yang biasa,” ujarnya di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, penentuan awak kapal juga sangat dipengaruhi oleh skema penyewaan kapal (charter). Dalam praktik pelayaran internasional, terdapat dua skema utama, yakni bareboat charter dan time charter.

Pada skema bareboat charter, penyewa kapal memiliki kendali penuh atas operasional, termasuk penentuan awak kapal. Sementara pada time charter, kapal disewa lengkap dengan awaknya sehingga pemilik kapal masih memiliki peran dalam operasional.

“Gamsunoro saat ini menggunakan skema bareboat charter. Artinya, seluruh operasional, termasuk penentuan ABK, sepenuhnya menjadi kewenangan penyewa,” jelasnya.

Tidak Melanggar Regulasi Nasional

Budiasa memastikan bahwa penggunaan ABK asing pada kapal berbendera asing tidak melanggar aturan di Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan asas cabotage hanya berlaku bagi kapal berbendera Indonesia, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005.

“Ini tidak melanggar aturan. Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara kapal berbendera nasional dan kapal berbendera asing,” tegasnya.

PIS Dinilai Jadi Contoh Perlindungan Pelaut

Lebih lanjut, Budiasa menilai Pertamina International Shipping sebagai salah satu perusahaan yang telah menerapkan standar perlindungan pelaut yang baik. Hal ini tercermin dari penerapan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement/CBA) bersama KPI di seluruh armadanya.

“PIS bisa menjadi benchmark dalam perlindungan hak pelaut, baik di kapal berbendera Indonesia maupun asing,” ujarnya.

Peluang Pelaut Indonesia Tetap Terbuka

Menanggapi kekhawatiran soal berkurangnya peluang kerja bagi pelaut Indonesia, Budiasa menegaskan bahwa peluang di pasar global masih sangat besar. Indonesia bahkan secara konsisten masuk dalam lima besar negara pemasok pelaut dunia.

“Banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal asing, termasuk di Korea Selatan dan Belanda. Ini praktik yang sama,” katanya.

Ia mengingatkan, jika aturan dibuat terlalu ketat tanpa memahami dinamika industri global, justru dapat merugikan pelaut Indonesia sendiri.

Dua Kapal Tertahan di Selat Hormuz

Dalam kesempatan tersebut, Budiasa juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua kapal terkait Pertamina yang tertahan akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride.

Gamsunoro diketahui diawaki kru asal India, sementara Pertamina Pride menggunakan awak multinasional, termasuk empat pelaut Indonesia dari total 22 ABK.

“Proses pelepasan kapal sepenuhnya bergantung pada dinamika geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran. Tidak ada yang bisa memastikan kapan selesai,” jelasnya.

Dorongan Tingkatkan Literasi Maritim

Budiasa menilai polemik yang berkembang saat ini tidak lepas dari kurangnya pemahaman terhadap industri pelayaran, khususnya terkait peran charterer dan sistem hukum kapal berbendera asing.

Ia menekankan bahwa dalam skema bareboat charter, penyewa kapal memiliki otoritas penuh, termasuk menentukan komposisi awak kapal sesuai kebutuhan bisnis global.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa hukum di atas kapal mengikuti negara bendera (flag state), bukan lokasi operasionalnya.

“Kita sering keliru membedakan kapal berbendera Indonesia dengan kapal berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, DPR, hingga pelaku industri—untuk meningkatkan literasi maritim agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan.

“Pahami charterer, pahami industri pelayaran, baru ambil sikap,” tegasnya.

Budiasa menegaskan, klarifikasi ini tidak hanya untuk meluruskan isu viral, tetapi juga sebagai dorongan agar pemahaman teknis terhadap industri pelayaran di Indonesia semakin kuat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan infrastruktur terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali. SKKL tersebut mengatur pembangunan dan pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD di wilayah Desa Sidakarya, Desa […]

  • AKMIL : Peleton 5/Ki C Raih Gelar Peleton Terbaik dalam Penilaian Batalyon Taruna Tk. II

    AKMIL : Peleton 5/Ki C Raih Gelar Peleton Terbaik dalam Penilaian Batalyon Taruna Tk. II

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 790
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer (Akmil) menggelar penilaian Peleton Terbaik Batalyon Taruna Tingkat II (Yontar Dewasa Akmil) dengan penuh semangat dan kompetisi yang ketat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan Taruna dalam berbagai aspek, termasuk kebersihan, jasmani, ketangkasan, dan akademik. Komandan Batalyon Taruna Dewasa, Letkol Inf Adhy Irawan, S.I.P., M.H.I., dalam sambutannya saat penyerahan penghargaan menyatakan […]

  • KPK Didesak Tuntaskan Kredit Macet dan Korupsi PT. BPD Kaltim-Kaltara Senilai Rp. 1 Triliun 

    KPK Didesak Tuntaskan Kredit Macet dan Korupsi PT. BPD Kaltim-Kaltara Senilai Rp. 1 Triliun 

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT. BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp. 1 Triliun, sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, bahwa ternyata sekitar Rp.400 milyar kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 didalamnya. Kredit macet ini dapat dikualifisir masuk […]

  • Ratusan Botol Miras Beserta Penjualnya Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    Ratusan Botol Miras Beserta Penjualnya Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) jajaran Polresta Magelang terus dilaksanakan guna memelihara Kamtibmas di wilayah hukumnya. Seperti dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Secang dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (24/01/2025). Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi menuturkan KRYD […]

  • Jatiluwih Terancam Bangunan Liar, Gung Cok: Biarkan Air Subak Mengalir, Jangan Ditutupi Toko dan Bar

    Jatiluwih Terancam Bangunan Liar, Gung Cok: Biarkan Air Subak Mengalir, Jangan Ditutupi Toko dan Bar

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keaslian lanskap sawah Bali. Saat melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah pelanggaran tata ruang di lahan produktif LP2B yang menjadi bagian penting dari sistem Subak, ia menekankan bahwa penertiban tidak bisa hanya […]

  • Pisah Sambut Kajati Bali, Gubernur Koster Komitmen Pererat Sinergi Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

    Pisah Sambut Kajati Bali, Gubernur Koster Komitmen Pererat Sinergi Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Panjer, Denpasar, Kamis (7/5). Di tengah iringan seni budaya Bali yang ditampilkan pelajar SMK Negeri 5 Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali untuk terus mempererat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Bali […]

expand_less