Alih Fungsi Sawah Dilindungi di Subak Jagaraga Disorot, Bangunan Kos Diduga Tanpa Izin Lengkap
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA — Fenomena alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Bali, belakangan kian marak terjadi. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan petani dan pengurus subak setempat, yang melihat ancaman nyata terhadap keberlangsungan lahan pertanian mereka.
Alih fungsi lahan yang terjadi disebut-sebut tidak disertai dengan rekomendasi resmi pelepasan LSD dari kementerian terkait. Situasi tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran oleh aparat berwenang, lantaran hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.
Pengurus subak pun dibuat resah. Mereka khawatir lahan sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan akan terus menyusut, bahkan berpotensi hilang jika praktik alih fungsi tak terkendali terus berlangsung.
Sorotan juga tertuju pada keberadaan bangunan kos-kosan yang berdiri di atas lahan sawah milik I Made Adnyana. Bangunan tersebut diduga memiliki perizinan yang tidak lengkap, khususnya terkait alih fungsi lahan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/2026), I Made Adnyana mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi izin alih fungsi lahan, meskipun mengklaim memiliki izin lainnya.
“Kalau izin saya ada, tapi untuk izin alih fungsi lahan saya tidak ada, karena tidak dapat,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta kepada pihak adat dalam proses yang disebut “mepogpog”. “Saya sudah bayar ke kelian adat Rp6 juta, mepogpog namanya. Jadi saya tidak mau ribet, saya mau tenang,” tambahnya.
Meski demikian, Adnyana menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak kelian subak maupun adat setempat. “Mungkin bapak bisa tanya lagi ke kelian subak sama adatnya,” katanya.
Kasus ini semakin mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan sawah dilindungi, terutama di kawasan subak yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem pertanian dan budaya Bali. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, keberadaan lahan produktif dikhawatirkan akan terus tergerus oleh kepentingan pembangunan yang tidak terkendali. (Rd)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar