Babak Baru Kasus BTID: Lahan Tanpa Sertifikat, Jerat Hukum Menanti
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap dugaan serius terkait status lahan hasil tukar guling (ruislag) yang hingga kini disebut belum memiliki sertifikat resmi di dua kabupaten, yakni Jembrana dan Karangasem.
Temuan ini merupakan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan Pansus TRAP. Lahan yang diklaim sebagai bagian dari kompensasi pengembangan kawasan Serangan itu justru terindikasi tidak memiliki dasar legalitas yang jelas, memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran administrasi hingga kerugian daerah.
Di tengah menguatnya sorotan publik, aparat penegak hukum turut angkat bicara. Jaksa fungsional, Made Subawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak lama dan bahkan telah melakukan penyelidikan awal sejak tahun lalu.
“Perkembangan isu ini sangat luar biasa. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan di tingkat provinsi, terutama dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Bali,” ujarnya dalam forum tersebut.
Meski demikian, Subawa menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Diperlukan dukungan data yang kuat dan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk DPRD Bali dan instansi terkait, guna memastikan kejelasan peristiwa hukum yang terjadi.
Menurutnya, pengumpulan data menjadi kunci awal sebelum kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses hukum, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana serta menetapkan calon tersangka.
“Prosesnya masih panjang. Setelah data terkumpul, baru bisa ditentukan apakah layak naik ke tahap penyelidikan, kemudian dilanjutkan dengan pencarian bukti-bukti awal yang cukup,” jelasnya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi antara aparat hukum dengan DPRD Bali dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat penanganan kasus. Sinergi tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Bali, tidak hanya karena menyangkut proyek strategis di kawasan Serangan, tetapi juga karena berkaitan dengan tata kelola lahan, kepastian hukum, serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan.
Dengan proses yang masih terus berjalan, publik kini menanti kejelasan akhir dari polemik BTID—apakah akan berujung pada penegakan hukum atau justru membuka babak baru dalam penataan kebijakan pertanahan di Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar