Breaking News
light_mode
Trending Tags

Agung Suyoga Semprot BTID: Mangrove Tak Bisa Diganti Hitungan Bibit

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), kembali memanas.

Dalam forum yang dihadiri jajaran pimpinan Pansus TRAP DPRD Bali serta OPD terkait itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, melontarkan kritik tajam terhadap penjelasan pihak BTID, khususnya soal penebangan mangrove dan akses publik di kawasan Serangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, serta anggota pansus lainnya.

Suyoga menegaskan, sejak awal pembahasan pansus menaruh perhatian serius terhadap legalitas dan sejarah penguasaan lahan di kawasan BTID. Ia menyebut hingga kini belum ditemukan sertifikat yang benar-benar menunjukkan kepemilikan lahan oleh BTID dalam proses tukar guling yang dipersoalkan masyarakat.

“Dari awal kami sudah mempertanyakan dasar-dasar kepemilikan lahan itu. Rekod jual beli tentu penting untuk menelusuri sejarah tanah-tanah tersebut,” ujarnya.

Namun sorotan paling keras diarahkan pada penjelasan BTID terkait penebangan mangrove yang disebut hanya berjumlah 10 pohon dan telah diganti dengan penanaman 700 bibit baru.

Bagi Suyoga, logika tersebut dinilai terlalu menyederhanakan persoalan lingkungan dan mengabaikan aspek ekologis mangrove yang sesungguhnya.

“Ilmu ekologi tidak bicara sekadar hitungan angka. Mangrove yang ditebang itu usianya berapa? Jenisnya apa? Apakah mangrove langka atau tidak? Tidak bisa begitu saja ditebang lalu dianggap selesai hanya karena menanam ratusan bibit baru,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung kawasan pesisir Bali dari abrasi, gelombang laut, hingga ancaman bencana. Karena itu, menurutnya, kawasan mangrove tidak boleh dipandang semata sebagai objek pembangunan ekonomi.

Dalam rapat tersebut, Suyoga juga menyinggung pernyataan pihak BTID yang sebelumnya menyebut penebangan mangrove dilakukan di wilayah SHGB perusahaan. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan aktivitas tersebut.

“Dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 jelas disebutkan, meskipun memiliki SHM atau SHGB, mangrove tetap masuk kawasan yang dilindungi negara,” katanya.

Tak berhenti di isu lingkungan, Suyoga juga mengkritik kuatnya kesan privatisasi kawasan BTID yang dinilai membatasi akses masyarakat terhadap pantai di Serangan.

Ia menegaskan pantai dan ruang alam Bali tidak boleh tertutup hanya untuk kepentingan kelompok tertentu atau investor.

“Tidak ada satu wilayah pun yang boleh diprivatisasi sepenuhnya. Pantai Serangan itu milik masyarakat Bali juga,” ujarnya.

Menurutnya, banyak warga Bali, termasuk komunitas surfing, selama ini memanfaatkan kawasan pantai Serangan. Namun akses menuju pantai kini disebut semakin sulit dan terbatas akibat pengelolaan kawasan yang terlalu tertutup.

Karena itu, Pansus TRAP meminta BTID menjelaskan secara terbuka masterplan pengembangan kawasan, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), serta akses publik bagi masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan BTID ini eksklusif dan privat. Di dalamnya ada alam Bali yang seharusnya juga bisa dinikmati masyarakat umum,” tandasnya.

Pernyataan Suyoga semakin mempertegas sikap kritis Pansus TRAP DPRD Bali terhadap pengembangan kawasan BTID yang dinilai tidak cukup hanya mengedepankan investasi, tetapi juga wajib memperhatikan keseimbangan lingkungan, hak masyarakat adat, dan akses publik terhadap ruang hidup di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 962
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024. Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung telah memeriksa 114 saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, […]

  • Bupati SBS: Kalau Batangnya Miring, Pohonnya Bisa Tumbang, Malaka Harus Bangun APBD yang Sehat dan Berakar Kuat

    Bupati SBS: Kalau Batangnya Miring, Pohonnya Bisa Tumbang, Malaka Harus Bangun APBD yang Sehat dan Berakar Kuat

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, atau yang akrab disapa SBS, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Menurutnya, keseimbangan itu ibarat pohon yang berdiri tegak, jika batangnya miring, maka seluruh pohon bisa tumbang. “Kalau batangnya miring ke satu sisi, maka pohonnya […]

  • Tak Dilekatkannya Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

    Tak Dilekatkannya Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 944
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Tidak dilekatkannya pasal suap dan TPPU dalam Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas patut diduga telah terjadi permainan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan dalam jabatan yang layak dimintai pertanggungjawaban kepada Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku pimpinan tertinggi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus […]

  • Komisi IV DPRD Badung Soroti Pelayanan RSUD Mangusada, Graha Wicaksana Minta Sosialisasi Mantap Nak Badung Diperkuat

    Komisi IV DPRD Badung Soroti Pelayanan RSUD Mangusada, Graha Wicaksana Minta Sosialisasi Mantap Nak Badung Diperkuat

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menyoroti kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Mangusada, khususnya terkait implementasi Program Mantap Nak Badung. Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menegaskan pentingnya penguatan sosialisasi program hingga ke seluruh tenaga kesehatan agar tidak kembali terjadi miskomunikasi yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam […]

  • Pimpinan KPK Hadir, Inspektorat NTT Rilis Daftar Wakil Kepala Daerah yang Absen di Rakorwasda 2025

    Pimpinan KPK Hadir, Inspektorat NTT Rilis Daftar Wakil Kepala Daerah yang Absen di Rakorwasda 2025

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 18
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Inspektorat Provinsi NTT merilis daftar wakil kepala daerah yang tidak hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025) yang digelar di Hotel Sasando, Kupang, Selasa (28/10/2025) lalu. Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dan dibuka oleh Gubernur […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang Polda Jateng mendukung Program Swasembada Pangan Tahun 2025 dengan turut serta melaksanakan penanaman jagung serentak 1 juta hektar. Kegiatan tingkat Polresta Magelang ini dilaksanakan di Dusun Ngablak RT 01 RW 06 Desa/Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, Selasa (21/01/2025). Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. dan […]

expand_less