Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mayoritas HGB PT BTID Ternyata Lahir dari Reklamasi, BPN Denpasar Buka Fakta di Hadapan DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, membongkar sejarah panjang penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan pengelola kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Di hadapan anggota dewan, Mulyadi mengungkap PT BTID saat ini tercatat menguasai 103 sertifikat HGB dengan total luasan mencapai sekitar 496,1 hektare. Yang paling menyita perhatian, sebagian besar sertifikat tersebut lahir dari proses reklamasi.

“Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ungkap Mulyadi.

Data Kantor Pertanahan Denpasar menunjukkan sedikitnya terdapat tujuh tipologi proses penerbitan HGB BTID. Namun, porsi terbesar berasal dari reklamasi dengan luas mencapai sekitar 317,9 hektare. Fakta ini langsung memantik sorotan dalam forum pansus, mengingat proyek reklamasi di kawasan pesisir Bali selama ini selalu menuai kontroversi.

“Sebagian besar proses HGB-nya melalui reklamasi,” tegasnya.

Tak hanya reklamasi, BPN juga mencatat penerbitan HGB berasal dari berbagai skema lain, mulai dari pemberian hak atas tanah negara bekas tanah adat seluas sekitar 58,3 hektare, tanah negara bekas hak milik sekitar 4,5 hektare, hingga bekas HGB sebelumnya.

Yang tak kalah sensitif, Mulyadi turut mengungkap adanya HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya yakni HGB Nomor 90 dan 96 dengan total luasan sekitar 49,24 hektare.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan di kawasan BTID bukan semata persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perubahan status kawasan yang berdampak langsung terhadap ekosistem mangrove Bali.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan kewenangan ATR/BPN hanya sebatas administrasi dan pemberian hak atas tanah. Soal aktivitas pembangunan yang berdampak terhadap mangrove dan lingkungan hidup, menurutnya menjadi domain pemerintah daerah sesuai aturan tata ruang dan perizinan.

“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan wajib tunduk pada ketentuan RTRW, RDTR, serta aturan zonasi yang berlaku.

Di sisi lain, polemik tukar guling lahan mangrove BTID kini juga mulai disentuh aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Bali bersama sejumlah lembaga telah melakukan joint survey ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana, dua wilayah yang menjadi objek tukar guling lahan.

Dari hasil penelusuran lapangan, muncul temuan yang kembali memantik tanda tanya besar. Sejumlah lahan yang menjadi objek tukar guling diketahui berupa pipil milik masyarakat yang lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali.

Temuan itu memperkuat sorotan publik terhadap legalitas proses tukar guling mangrove yang selama ini dinilai menyisakan banyak celah dan pertanyaan yang belum terjawab.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa […]

  • Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolresta Denpasar Kunjungi Puri Peguyangan untuk Rangkul Tokoh Adat

    Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolresta Denpasar Kunjungi Puri Peguyangan untuk Rangkul Tokoh Adat

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Bali, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H, melakukan kunjungan silaturahmi ke Puri Peguyangan, di Denpasar Utara, pada Selasa siang, 17 Februari 2026. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda awal kepemimpinannya di wilayah hukum Polresta Denpasar yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan unsur adat […]

  • Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

    Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis. Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, […]

  • Posyandu di Bali Akan Diberi Nama Sesuai Banjar untuk Permudah Pemetaan

    Posyandu di Bali Akan Diberi Nama Sesuai Banjar untuk Permudah Pemetaan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mengusulkan agar seluruh Posyandu di Bali diberi nama sesuai banjar masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah pemetaan, pendataan, pembinaan, dan pengembangan Posyandu secara lebih terstruktur di seluruh Bali. Usulan tersebut disampaikan saat menghadiri rangkaian Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk “Membina dan […]

  • Kacau, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    Kacau, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar. Hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap […]

  • Tim Raga Polres Dumai Gagalkan Peredaran Ganja di Jalan Bahtera, Dua Tersangka Diciduk

    Tim Raga Polres Dumai Gagalkan Peredaran Ganja di Jalan Bahtera, Dua Tersangka Diciduk

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DUMAI,MATAKOMPAS.COM – Tim Raga Polres Dumai dan Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dumai Barat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram. Kedua tersangka yang diamankan adalah EDP (40), seorang karyawan swasta, dan FH […]

expand_less