Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Transfer Rp1 Miliar Berujung Laporan Pidana”: Andianto Nahak Bongkar Konflik Proyek PT MSI vc I Wayan Mustika dan Heriyanto di Sidang Mediasi PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Sidang mediasi perkara perdata Nomor 33/PDT.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 13 Mei 2026, membuka secara terang konflik bisnis proyek pembangunan gudang milik PT Mediawarna Sinergi Indonesia (MSI) yang kini berujung saling tuding wanprestasi hingga laporan pidana.

Perkara tersebut mempertemukan PT Mediawarna Sinergi Indonesia (dalam likuidasi) melawan Heriyanto dan I Wayan Mustika selaku tergugat I dan tergugat II.

Dalam sidang mediasi itu, kuasa hukum PT MSI dari Tim Legal BHR Law Firm, Benny Hariyono S.H., M.H., memaparkan bahwa sengketa bermula dari kerja sama pembangunan gudang warehouse di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung.

Menurut Benny, proyek tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 005/MSI/5/2022 tertanggal 13 Mei 2022 antara PT MSI yang saat itu dipimpin Saiful Fajri berkontrak dengan Heriyanto dan I Wayan Mustika sebagai kontraktor pelaksana(subkon).

Namun dalam perjalanan proyek, pekerjaan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan memicu berbagai persoalan internal maupun eksternal.

“PT Birotika Semesta bahkan sampai memberikan teguran hukum kepada PT MSI karena proyek tersebut tidak berjalan sesuai kontrak,” ujar Benny Hariyono usai sidang mediasi.

Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Pengembalian Dana

Dalam gugatan yang diajukan, pihak PT MSI meminta majelis hakim menyatakan adanya wanprestasi atas perjanjian kerja sama tersebut beserta addendum tertanggal 7 November 2022.

Menurut Benny, pihaknya hanya mengajukan tuntutan yang dianggap realistis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yakni pengembalian dana yang telah dikeluarkan perusahaan.

Dana pertama berupa down payment pekerjaan tahap awal sebesar Rp1 miliar yang diterima kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama.

Selain itu, terdapat tambahan dana Rp1 miliar yang kemudian ditransfer oleh Andianto Nahak kepada rekening I Wayan Mustika dalam bentuk pinjaman untuk melanjutkan progres pekerjaan proyek.

“Kami hanya meminta pengembalian dana yang nyata dan bisa dihitung. Tidak lebih,” tegas Benny.

Namun dalam proses mediasi, pihak tergugat disebut mengklaim progres pekerjaan telah mencapai 30 persen dan bahkan mengajukan tuntutan balik senilai Rp10,7 miliar.

Mereka juga menawarkan penyelesaian damai dengan nilai tuntutan Rp7,7 miliar.

“Bagi kami angka itu tidak realistis dan tidak masuk akal,” katanya.

Karena tidak tercapai titik temu, pihak PT MSI meminta mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke pokok persidangan.

Andianto Nahak: “Saya yang Transfer Rp1 Miliar kepada rekening I Wayan Mustika, Kok Saya yang Dilaporkan Penipuan?”

Dalam sidang mediasi tersebut, Andianto Nahak turut membeberkan kronologi panjang keterlibatannya dengan I Wayan Mustika dan Heriyanto.

Andianto menegaskan dirinya sejak awal hanya bertindak sebagai konsultan perizinan melalui PT Bali Grace Efata yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT MSI.

Ia mengaku tidak memiliki hubungan bisnis lain dengan para tergugat selain urusan pengurusan izin.

Namun hubungan mulai berkembang ketika I Wayan Mustika menghubunginya untuk bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Teuku Umar, Denpasar.

Awalnya pertemuan hanya membahas peluang proyek baru berupa izin hotel di Ubud dan usaha air minum di Tabanan. Tetapi pembicaraan kemudian bergeser ke konflik pembayaran proyek PT MSI.

Menurut Andianto, saat itu pihaknya sendiri masih memiliki sisa tagihan Rp175 juta yang belum dibayarkan PT MSI dari total kontrak pengurusan izin sebesar Rp292 juta.

Meski demikian, ia mengaku menolak ketika diajak ikut menagih PT MSI.

“Saya tidak mau ikut campur karena kontraknya berbeda dan nilai tagihan kami kecil,” ujarnya.

Permintaan Pinjaman Rp2,5 Miliar

Beberapa waktu kemudian, I Wayan Mustika bersama Heriyanto dan tim mendatangi rumah Andianto di kawasan Puri Gading, Jimbaran.

Dalam pertemuan itu, mereka disebut meminta pinjaman dana sebesar Rp2,5 miliar dengan janji akan dikembalikan setelah pembayaran proyek cair.

Permintaan itu langsung ditolak.

Namun tekanan disebut terus berlangsung hingga 5 November 2022, saat Andianto menghadiri undangan pernikahan di Karangasem.

Di tengah perjalanan, ia terus-menerus ditelepon agar datang ke pertemuan dengan Direktur PT MSI, Saiful Fajri, di Rojima Coffee, Jalan Mertanadi, Kuta.

Andianto akhirnya datang malam itu dan menyaksikan langsung perdebatan sengit terkait progres proyek dan cek pembayaran yang disebut kosong.

Menurut Andianto, Saiful Fajri menegaskan progres pekerjaan belum mencapai 30 persen sehingga cek yang pernah diberikan belum dapat dicairkan.

Namun I Wayan Mustika bersikeras progres proyek telah mencapai bahkan melampaui 30 persen.

Situasi berubah ketika Andianto menanyakan secara langsung berapa dana tambahan yang masih dibutuhkan untuk mencapai target progres tersebut.

“Pak Wayan Mustika sontak menjawab masih butuh Rp1,5 miliar. Dari situ saya kaget. Kalau memang progres sudah 30 persen, kenapa masih butuh dana sebesar itu?” ungkap Andianto.

“Pak Andy Seperti Malaikat Penyelamat”

Dalam forum itu, Andianto mengaku terus dibujuk agar meminjamkan dana.

Ia sempat menyampaikan memiliki dana Rp1 miliar di rekening, namun menegaskan uang itu bukan untuk dipinjamkan.

“Pak Andy seperti malaikat penyelamat bagi kami,” kata Andianto menirukan ucapan I Wayan Mustika malam itu.

Keesokan harinya, desakan kembali datang agar uang segera dicairkan.

Andianto kemudian meminta dibuatkan addendum perjanjian kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sebelum dana diserahkan.

Usulan itu disetujui dan addendum ditandatangani pada 7 November 2022.

Sehari kemudian, tepatnya 8 November 2022, Andianto mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening I Wayan Mustika.

“Saya yang transfer dana Rp1 miliar kepada Pak Wayan Mustika, bukan beliau yang transfer kepada saya,” tegas Andianto.

Dugaan Skenario Penghentian Pekerjaan

Namun hanya dua hingga tiga hari setelah dana diterima, Andianto mengaku mendapat informasi adanya pesan WhatsApp dari Heriyanto kepada pemilik tanah yang diduga mengarah pada penghentian proyek.

Ia kemudian memanggil I Wayan Mustika dan Heriyanto ke kantor PT MSI untuk meminta klarifikasi.

“Saya marah besar waktu itu. Saya merasa uang yang saya pinjamkan justru dipakai untuk kepentingan lain,” katanya.

Menurut Andianto, dana Rp1 miliar tersebut bahkan disebut telah habis dipakai membayar utang lain, bukan untuk melanjutkan proyek.

Tak lama kemudian, PT MSI mengeluarkan surat teguran tertanggal 19 November 2022 terkait dugaan kesalahan metode pekerjaan dan mutu beton yang dinilai tidak memenuhi standar struktur.

Pekerjaan proyek akhirnya berhenti total.

Berujung Laporan Pidana

Yang paling disesalkan Andianto, bukti transfer Rp1 miliar yang menurutnya merupakan pinjaman justru dipakai untuk melaporkannya secara pidana ke Polda Bali.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/718/X/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 14 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 KUHP baru.

“Dengan rayuan mereka, saya kehilangan Rp1.175.000.000 ( Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Tapi justru saya yang dilaporkan pidana,” ujarnya.

Andianto menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum.

“Kalau memang saya salah dan harus dihukum, saya siap. Saya gentle. Tapi fakta hukumnya jelas, saya yang mentransfer uang Rp1 miliar kepada Pak Wayan Mustika,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Andianto Nahak lainnya, Wira Yudanegara S.H., menegaskan seluruh persoalan kini telah berada di ranah hukum sehingga pihaknya memilih menghormati proses persidangan maupun penyelidikan kepolisian yang sedang berjalan.

“Karena persoalan ini sudah di pengadilan dan kepolisian, maka kita jalani semuanya sesuai proses hukum,” ujarnya.

Disiai lain Usai sidang mediasi berlangsung, I Wayan Mustika dan Heriyanto yang hadir didampingi kuasa hukumnya memilih menolak memberikan keterangan kepada awak media.

Penolakan tersebut dilakukan dengan nada keras ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi terkait tudingan wanprestasi, transfer dana Rp1 miliar, serta laporan pidana yang kini bergulir di Polda Bali.

Dengan gagalnya mediasi dalam perkara ini, konflik proyek PT MSI dipastikan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Denpasar.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMK Negeri 6 Kota Kupang Uji Perdana Kemampuan Peserta Didik dengan Lisensi LSP

    SMK Negeri 6 Kota Kupang Uji Perdana Kemampuan Peserta Didik dengan Lisensi LSP

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.146
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 6 Kota Kupang telah resmi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di 5 bidang keahlian. Lisensi LSP itu didapatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Kupang pada bulan Juni tahun 2024 lalu. Sebagai syarat wajib, LSP SMKN 6 Kota Kupang […]

  • Dinsos Kabupaten Cirebon Salurkan Alat Bantu Untuk Puluhan Penyandang Disabilitas

    Dinsos Kabupaten Cirebon Salurkan Alat Bantu Untuk Puluhan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.027
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon menggelontorkan bantuan berupa alat bantu untuk 80 penyandang disabilitas. Penyaluran alat bantu itu dilaksanakan di gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Selasa (25/2/2025). Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus ini, menyerahkan secara simbolis bantuan bagi penyandang disabilitas didampingi […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Bengkulu Eksplorasi Dunia Olahraga, Temukan Bakat Terpendam

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Bengkulu Eksplorasi Dunia Olahraga, Temukan Bakat Terpendam

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak seluruh pemuda untuk berani mencoba berbagai jenis olahraga dan mengeksplorasi potensi diri. Kadispora, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., menekankan bahwa setiap individu memiliki potensi olahraga yang unik dan beragam, yang mungkin belum tergali. “Jangan pernah merasa ragu untuk mencoba hal-hal baru. Dunia olahraga sangat […]

  • SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    SP2HP Polresta Denpasar Bongkar Polemik Alphard , Surat Pembelian Dipersoalkan dan Kronologi Tanggal Janggal

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan Toyota Alphard bernomor polisi B 2590 SZB memasuki babak yang menarik perhatian setelah muncul sejumlah persoalan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. SP2HP bernomor B/SP2HP/1365.b/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim tersebut tertanggal 2 September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Moh Sukianto. Dalam dokumen […]

  • Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gemuruh sorak suporter dan semangat persaudaraan mewarnai Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola antar kabupaten/kota se-Bali yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dengan total hadiah Rp117 juta tersebut kembali menjadi panggung bagi lahirnya […]

  • Bukan Sekadar Perizinan, Pansus TRAP Jaga Subak Jatiluwih dari Alih Fungsi Lahan

    Bukan Sekadar Perizinan, Pansus TRAP Jaga Subak Jatiluwih dari Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa penataan kawasan Jatiluwih bukan semata persoalan perizinan, melainkan upaya menjaga keberlanjutan hidup petani dan martabat Bali di mata dunia. Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan memanggil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama unsur legislatif […]

expand_less