Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Terbukti Transparan dan Tak Ada Celah Penyelewengan, Koster: Diaduit BPK dan Diawasi Kejaksaan

Terbukti Transparan dan Tak Ada Celah Penyelewengan, Koster: Diaduit BPK dan Diawasi Kejaksaan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali berjalan transparan dan bebas dari praktik penyelewengan. Seluruh proses pemungutan hingga penggunaan dana disebut telah diawasi ketat dan diaudit oleh lembaga negara.

Dalam keterangan pers di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Sabtu (16/5/2026), Koster menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan tidak bermasalah.

“Jadi tidak ada potensi penyelewengan yang dilakukan oleh siapapun juga yang terlibat di dalam pungutan wisatawan asing ini, baik pada saat dana masuk melalui berbagai pintu maupun juga penggunaannya sesuai aturan dan itu diaudit oleh BPK. Jadi tidak ada permasalahan apa-apa,” tegas Gubernur Koster.

Selain itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) juga telah melakukan kajian menyeluruh dan memberikan dukungan penuh terhadap optimalisasi program tersebut.

Menurut Gubernur Koster, sistem pembayaran PWA dirancang sepenuhnya berbasis digital untuk menutup celah pungutan liar maupun penyalahgunaan dana.

“Semua transaksi dilakukan secara online, tidak ada pembayaran tunai dan tidak ada kontak langsung antara petugas dengan wisatawan. Dana langsung masuk ke rekening resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Bank Pembangunan Daerah dan kemudian tercatat di kas daerah,” ujar Gubernur Bali dua periode ini.

Ia menegaskan, dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan destinasi wisata. Seluruh penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme APBD dan diaudit secara berkala.

Gubernur Koster juga menyoroti tingginya tingkat kepatuhan wisatawan asing terhadap kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan, lebih dari 96 persen wisatawan yang membayar pungutan telah melakukannya sebelum tiba di Bali.

“Ini sangat membanggakan karena kebijakan ini masih baru dan hanya diterapkan di Bali. Wisatawan sudah disiplin membayar sebelum berangkat,” katanya.

Kebijakan PWA resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif Rp150 ribu per wisatawan asing. Pada tahun pertama pelaksanaannya, sebanyak 2,1 juta dari total 6,3 juta wisatawan mancanegara tercatat telah membayar pungutan tersebut, dengan total penerimaan mencapai Rp318 miliar.

Sementara pada 2025, jumlah wisatawan asing yang berkontribusi meningkat menjadi 2,4 juta orang dari total 7 juta kunjungan wisatawan asing. Realisasi penerimaan daerah dari sektor ini pun naik menjadi Rp369 miliar.

Meski demikian, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 34 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali. Koster menilai capaian tersebut tetap menjadi terobosan penting karena Bali kini memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berbasis sistem digital.

“Bali memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru yaitu dari pungutan wisata asing yang mekanismenya melalui teknologi digital. Tidak perlupakai kepala dinas, tidak perlu pegawai banyak, tidak perlu ada tunjangan peningkatan kinerja. Dampaknya sangat optimal. Ini luar biasa,” tegas Gubernur Koster.

“Tapi kita terus evaluasi agar penerimaan ini bisa lebih optimal tanpa menimbulkan resistensi dari wisatawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kajian JAM Intel menemukan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan PWA. Tantangan utama saat ini adalah meningkatkan partisipasi pembayaran melalui sosialisasi yang lebih masif dan sinergi lintas lembaga.

“Dari Jaksa Agung juga sudah mengkaji tidak ada penyelewengan sama sekali. Semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan. Hanya saja belum optimal, ” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Perhubungan.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PWA.

Di sisi lain, penerimaan PWA pada 2026 juga menunjukkan tren positif. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 11 Mei 2026 saja, penerimaan pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp114 miliar.

Gubernur Koster pun menyampaikan apresiasi kepada wisatawan mancanegara yang telah berpartisipasi menjaga kelestarian Bali melalui kontribusi pembayaran PWA tersebut.

Mulai Sabtu (16/5/2026), Pemprov Bali resmi menyebarluaskan video serta materi grafis berisi ucapan terima kasih kepada wisatawan asing yang telah membayar PWA.

Dalam video bertajuk “APPRECIATION & INVITATION FROM THE GOVERNOR OF BALI TO FOREIGN TOURISTS VISITING BALI” atau Apresiasi dan Ajakan Gubernur Bali kepada Wisatawan Mancanegara yang Berkunjung ke Bali, Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa dana pungutan wisatawan asing dimanfaatkan secara transparan untuk perlindungan budaya dan lingkungan Bali.

Ia juga mengajak wisatawan dunia untuk ikut menjaga Pulau Dewata sebagai rumah bersama yang harus dirawat demi keberlanjutan generasi mendatang.

“Bali, Pulau Dewata, rumah kita, milik kita bersama. Mari kita jaga bersama,” demikian pesan Gubernur Bali dalam video tersebut.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Menteri Pariwisata dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gubernur Koster pun mengajak media massa ikut menyebarluaskan kampanye tersebut melalui berbagai platform digital.

“Ini bagian dari upaya bersama menjaga Bali, baik alamnya, manusianya, maupun budayanya agar tetap berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gali Lobang Tutup Lobang, Motiv “Hilangnya” Uang Di Kas Daerah Pemko Padangsidimpuan Mirip Kasus Korupsi Kades Batang Bahal ?

    Gali Lobang Tutup Lobang, Motiv “Hilangnya” Uang Di Kas Daerah Pemko Padangsidimpuan Mirip Kasus Korupsi Kades Batang Bahal ?

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.040
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Motiv “hilangnya” sejumlah uang untuk dana TTP, TPG, Gaji Honorer, Tunjangan Tenaga Kesehatan, Dana Desa dan Dana Proyek di tahun anggaran 2024 lalu hampir mirip dengan kasus dugaan korupsi mantan kepala desa Batang Bahal.   Motive tersebut adanya praktek gali lobang tutup lobang dimana oknum kades “menilep” dana desa tahun 2022 sekitar Rp. […]

  • Dilarang Beroperasi Selama 2 Minggu, Kusir Delman Dapatkan Konfensasi Uang Sebesar Rp. 3 Juta

    Dilarang Beroperasi Selama 2 Minggu, Kusir Delman Dapatkan Konfensasi Uang Sebesar Rp. 3 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 169 Kusir delman di Kabupaten Kuningan mendapatkan kompensasi karena tidak diperkenankan untuk beroperasi selama arus mudik dan balik, Lebaran 2025 dari Pemprov Jawa Barat. Mereka dapat uang sebesar Rp.3 juta rupiah. Penyaluran kompensasi bagi kusir delman secara simbolis diberikan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Teras Pendopo Kuningan, […]

  • Warga Sumringah, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor 

    Warga Sumringah, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor 

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 Tahun 2025 Kodim 0603/Lebak, kali ini salah satunya membuat Sumur Bor untuk warga. Pembangunan Sumur Bor itu dinilai sangatlah penting dikarenakan salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat. Selain sasaran utama yaitu Pembuatan Rangka Atas Jembatan, Drainase 286 Meter, Betonisasi Panjang 131 M, Tebal 15 Cm, […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 834
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH, M.H mengawal kegiatan pemberian kompensasi kepada tukang becak saat arus mudik di Kantor Polsek Gempol, (20/3/2025). Menurut Sophi, pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun 2025. “Pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran aktivitas pengaturan lalu lintas […]

  • Jaga Pendapatan Daerah, Gubernur Koster Tegaskan Semua Usaha Pariwisata Wajib Berizin

    Jaga Pendapatan Daerah, Gubernur Koster Tegaskan Semua Usaha Pariwisata Wajib Berizin

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Gubernur Bali Wayan Koster meminta Airbnb segera menghapus seluruh villa dan homestay yang tidak memiliki izin resmi dari sistem pemesanan mereka. Penegasan tersebut kembali mencuat setelah sebelumnya wacana penertiban akomodasi ilegal menjadi sorotan publik dan pelaku pariwisata. Merespons hal tersebut, perwakilan Airbnb mendatangi Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, […]

  • Jaksa Masuk Pesantren, Komitmen Kajari Kabupaten Cirebon Untuk Santri dan Masyarakat.

    Jaksa Masuk Pesantren, Komitmen Kajari Kabupaten Cirebon Untuk Santri dan Masyarakat.

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    CIREBON JarrakPos.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar program “Jaksa Bakti Pesantren” di Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Jumat (14/2/2025). Kegiatan perdana ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pesantren. Sekaligus bentuk nyata pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya para santri. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa program ini bertujuan mempererat hubungan antara Kejaksaan dengan komunitas […]

expand_less