Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Haji Non Prosedural, 13 WNI Ditunda Berangkat ke Malaysia
- account_circle admin
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural. Penundaan keberangkatan dilakukan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5), setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian.
Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh penumpang yang akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam proses pemeriksaan, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan tersebut. Selain itu, para penumpang juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan mereka.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah diketahui masih ada enam orang lain yang tergabung dalam rombongan dan telah lebih dulu melewati pemeriksaan melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.
Saat pemeriksaan lanjutan dilakukan, masing-masing anggota rombongan memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait tujuan perjalanan mereka. Situasi semakin mencurigakan ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya. Dari layar ponsel tersebut, petugas melihat notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Petugas kemudian menemukan indikasi adanya rencana perjalanan menuju Dubai yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. Tidak hanya itu, dalam percakapan grup juga ditemukan arahan agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, ke-13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 mengenai tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” tegasnya.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar