Dr. Somvir Dorong Regulasi Kuat untuk Lindungi Desa Adat dalam Pengelolaan Ruang Laut
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pengembangan model Marine Spatial Planning (MSP) atau Penataan Ruang Laut Berbasis Masyarakat yang digagas di Desa Adat Intaran, Sanur, mendapat perhatian serius dari Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dalam forum inisiasi pengembangan MSP yang berlangsung di BRON The Resto, Renon, Rabu (24/6/2026), Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengingatkan pentingnya perlindungan aset desa adat dan kehati-hatian dalam menjalin kerja sama dengan investor.
Kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran, pelaku usaha pesisir, serta jajaran DPRD Bali yang tergabung dalam Pansus TRAP.
Dalam kesempatan itu, Dr. Somvir menyampaikan apresiasinya terhadap konsep MSP berbasis masyarakat yang dinilai mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, khususnya krama Desa Adat Intaran.
Menurutnya, program tersebut berpotensi menjadi model nasional apabila mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian ruang laut, pemberdayaan masyarakat adat, dan pengembangan ekonomi pesisir secara berkelanjutan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh konsep yang baik, melainkan juga oleh kemampuan desa adat dalam menjaga aset dan hak-haknya sejak awal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Dr. Somvir adalah keberadaan lahan milik Desa Adat Intaran seluas sekitar 1,7 hektare yang telah bersertifikat atas nama desa adat.
“Tanah itu harus benar-benar diamankan. Jangan sampai di kemudian hari tergoda atau dirayu investor sehingga hak masyarakat adat justru hilang. Sertifikat yang sudah ada harus dijaga dengan baik karena itu merupakan aset strategis milik desa,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus sengketa aset yang terjadi akibat lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah dan aset publik. Sebagai contoh, ia menyinggung sejumlah persoalan aset di Bali yang hingga kini masih menghadapi permasalahan hukum akibat kerja sama atau pengelolaan yang tidak dirancang secara matang sejak awal.
Selain perlindungan aset, Dr. Somvir juga menyoroti pentingnya penyusunan skema kerja sama yang jelas dan adil apabila nantinya melibatkan investor.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama harus mengatur secara rinci mengenai jangka waktu, pembagian manfaat, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme evaluasi setelah masa kerja sama berakhir.
“Jangan sampai kesepakatan yang dibuat hari ini justru merugikan masyarakat adat puluhan tahun ke depan. Kalau ada kerja sama 20 atau 30 tahun, harus dipastikan ada perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan adanya penyesuaian nilai ekonomi sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah pusat turut memberikan perlindungan regulasi yang kuat terhadap model pengelolaan berbasis masyarakat tersebut agar tidak mudah berubah ketika terjadi pergantian kebijakan atau kepemimpinan di masa mendatang.
Menurut Dr. Somvir, keberhasilan proyek percontohan di Desa Adat Intaran dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Indonesia, terutama dalam memastikan masyarakat lokal menjadi penerima manfaat utama dari pengelolaan sumber daya laut di wilayahnya sendiri.
Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap nelayan tradisional agar tidak tersisih oleh aktivitas ekonomi berskala besar yang mungkin berkembang setelah program berjalan.
Ia mengingatkan bahwa masuknya investasi dan kapal-kapal besar berpotensi menggeser ruang hidup nelayan kecil apabila tidak diatur secara tegas sejak awal.
“Nanti ketika investasi mulai masuk dan ekonomi berkembang, jangan sampai nelayan tradisional kehilangan ruang. Harus ada porsi yang jelas dan perlindungan yang nyata bagi mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Somvir menekankan pentingnya menyiapkan strategi regenerasi nelayan agar profesi tersebut tetap diminati generasi muda di masa depan. Menurutnya, tanpa dukungan ekonomi dan insentif yang memadai, anak-anak nelayan akan cenderung meninggalkan sektor kelautan dan memilih pekerjaan lain.
Karena itu, ia meminta kalangan akademisi, pemerintah, dan masyarakat adat untuk mulai memikirkan langkah-langkah jangka panjang guna menjaga keberlanjutan profesi nelayan tradisional sebagai bagian dari identitas masyarakat pesisir Bali.
“Jangan sampai kita berhasil menyelamatkan ruang laut, tetapi masyarakat yang selama ini hidup dari laut justru tidak lagi ada. Penguatan ekonomi nelayan harus menjadi bagian penting dari perencanaan sejak awal,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Dr. Somvir menyatakan dukungannya terhadap inisiatif KKP dalam mengembangkan MSP berbasis masyarakat dan berharap seluruh aspek perlindungan aset desa adat, keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan nelayan, serta kepastian hukum dapat dimasukkan ke dalam regulasi sejak tahap perencanaan.
“Program ini sangat baik dan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain. Yang penting, sejak awal semua aturan dan perlindungannya disiapkan dengan matang agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar