Potensi Benturan Kepentingan: Matahukum Tegaskan Jangan Sampai Pergantian Jabatan Hanya Ganti Wajah, Tetap Skema Lama
- account_circle Admin Jakarta
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matacompas.com Jakarta – Isu rencana penunjukan Dr. Kuntadi sebagai Penjabat (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, kembali memunculkan pertanyaan kritis dari kalangan pengamat hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, yang menyoroti sejarah kerja dan keterkaitan di balik perpindahan posisi tersebut.
Sejarah Jabatan dan Pola Kerja Dr. Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Sebelumnya, ia pernah memegang posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jampidsus, di mana ia terlibat langsung dalam proses penyidikan hingga penyitaan aset dari berbagai kasus korupsi besar nasional.
Melihat perubahan peran ini, Mukhsin Nasir menyampaikan kekhawatirannya. Dia melihat ada pola yang menarik perhatian.
“Dulu beliau bertugas melakukan penyidikan dan penyitaan aset. Sekarang justru ditunjuk menjadi pemimpin Jampidsus sekaligus mengelola aset tersebut melalui posisi Kepala BPA. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Mukhsin.
Menurut Mukhsin, dugaan pembagian tugas dalam satu kelompok
berdasarkan informasi yang beredar, Matahukum menilai tampak adanya skema di mana pihak-pihak yang dulunya bekerja dalam satu tim kini memegang peran yang saling melengkapi. Kata Mukhsin, bukan hal yang mustahil untuk disimpulkan bahwa mereka dulu bekerja bersama.
“Satu pihak bertugas melakukan penyidikan dan penyitaan, pihak lain mengurus pemulihan dan pelelangan aset. Intinya tetap satu kelompok yang mengatur jalannya proses hukum dari awal hingga akhir,” ujar Mukhsin Nasir.
Matahukum mempertanyakan terhadap independensi dan keadilan
mengingat Dr. Kuntadi pernah menjadi pihak yang melakukan penyidikan dan penyitaan aset. Mukhsin Nasir menyoroti adanya potensi benturan kepentingan yang sangat nyata.
“Jika seseorang yang dulunya adalah pelaku utama di tahap penyidikan, kemudian menjadi pihak yang memutuskan dan memuluskan proses pelelangan aset yang sama, maka kita harus bertanya: Apakah proses ini akan berjalan adil dan transparan? Atau justru akan mengulangi pola yang pernah dikhawatirkan publik sebelumnya,” tutur Mukhsin.
Terkait Kasus Besar yang Masih Menggantung
Mukhsin Nasir juga mengingatkan bahwa masih ada kasus-kasus besar yang belum terungkap kebenarannya, seperti pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dan pengelolaan aset kasus Jiwasraya yang hingga kini menyimpan banyak tanda tanya. Pihaknya menuntut dengan tegas agar seluruh proses ini diawasi ketat.
“Jangan sampai pergantian jabatan hanya menjadi cara untuk melanjutkan skema lama dengan wajah baru. Hukum harus ditegakkan secara mandiri, tidak boleh ada pembagian tugas yang hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi keadilan dan kebenaran bagi negara dan rakyat,” tegas Mukhsin
Matahukum menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Publik berhak mengetahui apakah perubahan kepemimpinan ini akan membawa perbaikan nyata, atau justru menjadi kelanjutan dari praktik yang sempat dipertanyakan selama ini.
- Penulis: Admin Jakarta




Saat ini belum ada komentar