Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hukum Bengis Bagi Rakyat Kecil”: LBH PERADI Minta Hentikan Proses Kasus Gas Portable

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel, warga yang diduga melakukan kegiatan isi ulang dan menjual gas portable.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dinilai hanya sebesar ratusan ribu rupiah, padahal Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap.

Latar Belakang Kasus

Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang gas portable untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Barulah setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ia diberitahu bahwa tindakannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai mafia migas, hingga akhirnya dilakukan penahanan. Akibat keputusan tersebut, Gabriel mengalami dampak besar: kehilangan pekerjaan, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.

Tanggapan Kuasa Hukum
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL, Bahrain, menjelaskan tujuan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji apakah proses penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan KUHAP.

“Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami aturan, bukan menjatuhkan sanksi seberat ini. Ia melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup,” ujar Bahrain lewat pernyataanya, Jumat (10/7/2026)

Hal senada disampaikan Marulitua Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL. Ia menilai penanganan kasus ini justru menyengsarakan masyarakat kecil, bukan menghadirkan keadilan.

“Ini bentuk penegakan hukum yang bengis. Perkara ini seharusnya dihentikan atau setidaknya tidak perlu dilakukan penahanan agar ia tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, mempertanyakan logika penanganan kasus ini.

“Apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya mencari nafkah dengan cara isi ulang gas benar-benar memperoleh keuntungan fantastis hingga disamakan dengan mafia migas? Faktanya ia hanya berusaha bertahan hidup, namun justru dihadapkan ancaman hukuman seberat itu, sementara pelaku besar yang sesungguhnya masih banyak yang belum tertangkap,” ungkap mereka.

Para kuasa hukum berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan praperadilan ini.

“Kami memohon agar Hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah jika bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan. Melalui putusan ini, kami berharap pengadilan dapat mengoreksi penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Marulitua Rajagukguk.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, […]

  • Marfelous SMPN 4 Sindang Mengadakan Fasion Show dari Bahan Daur Ulang.

    Marfelous SMPN 4 Sindang Mengadakan Fasion Show dari Bahan Daur Ulang.

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 835
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Dalam rangka menumbuhkan kreatifitas siswa dan sesuai dengan apa yang ada di program P5 bahwa setiap sekolah diwajibkan untuk meningkatkan skill dan kreatifitas siswa di dalam pembelajaran. Hal ini juga siswa selain dituntut paham dan mengerti tentang teori pembelajaran juga harus mampu meningkatkan potensi yang ada pada dirinya. Bertempat di lapangan olah raga SMPN […]

  • Pemkab Cirebon Siapkan Tahapan Pelaksanaan Program MBG

    Pemkab Cirebon Siapkan Tahapan Pelaksanaan Program MBG

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 531
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon mempersiapkan tahapan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), agar dapat berjalan optimal dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Saat ini, pemerintah daerah tengah fokus pada verifikasi lokasi, kesiapan dapur, serta kecukupan bahan baku. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, program ini membutuhkan sekitar 130 dapur untuk mencakup seluruh […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Bangun Rumah

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Bangun Rumah

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM  – Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia dari Yonarmed 11 Kostrad Pos Seimanggaris Lama kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan. Kali ini, personel Satgas membantu warga di RT 13, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam membangun rumah. Dansatgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan […]

  • Aturan Harus Ditegakan Demi Bali, Tegas Suyasa Ketua Komisi III DPRD Bali

    Aturan Harus Ditegakan Demi Bali, Tegas Suyasa Ketua Komisi III DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, ST, menegaskan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pembangunan di Bali, terutama yang berpotensi merusak lingkungan. Legislator asal Dapil Karangasem dari Partai Gerindra ini menyampaikan pandangannya saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Selasa (11/11/2025). Menurut Suyasa, keberadaan […]

  • Dispora Bengkulu: Masa Depan Daerah Bergantung pada Kualitas Generasi Muda

    Dispora Bengkulu: Masa Depan Daerah Bergantung pada Kualitas Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 743
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pemuda memiliki peran sentral dalam kemajuan daerah. Masa depan Bengkulu sangat bergantung pada kualitas generasi mudanya, sehingga pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi prioritas utama. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, menegaskan bahwa pemuda adalah ujung tombak pembangunan. “Maju atau […]

expand_less