Kasus Eks Jampidsus: Matahukum Seru Tegakkan Hukum, Tangkap Jaksa Agung dan Febri Jika Bersalah
- account_circle Admin Jakarta
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matacompas.com Jakarta – Kasus yang menimpa Febri Diansyah, mantan Jaksa Utama Penuntut Umum (Jampidsus) yang semula menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, kini harus berhadapan dengan hukum yang sama. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar perselisihan internal lembaga, melainkan ujian eksistensi negara hukum di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Matahukum dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar konflik antar pejabat.
“Ini bukan sekadar masalah pribadi Febri, bukan pula sekadar perselisihan internal lembaga kejaksaan. Ini adalah pertarungan antara negara hukum melawan kekuasaan sewenang-wenang. Dan negara tidak boleh, serta tidak bisa, kalah.” kata Sekjen Matahukum lewat pernyataanya, Senin (13/7/2026)
Hukum Harus Setara, Tidak Boleh Ada yang Kebal
Berdasarkan asas hukum tanggung jawab jabatan dan kesetaraan di hadapan hukum, Sekjen Matahukum menegaskan prinsip utama: hukum tidak boleh membeda-bedakan perlakuan kepada siapa pun, tanpa terkecuali.
Terhadap kedua pihak yang terlibat, ia menjelaskan:
“Jika terdapat bukti sah bahwa ia melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan wewenang, atau perbuatan lain yang melanggar aturan, maka ia harus menanggung konsekuensi hukum yang sama seperti yang pernah ia tegakkan terhadap koruptor. Hukum tidak boleh membedakan perlakuan hanya karena ia pernah menjadi penegak hukum. Integritas menuntut: siapa pun yang bersalah, harus diadili.” ucap Mukhsin.
Mukhsin menyebut Jaksa Agung Burhanuddin Sebagai pemimpin tertinggi lembaga Kejaksaan, Jaksa Agung memikul tanggung jawab mutlak atas segala kebijakan dan pengawasan. Terjadinya kejanggalan hingga jatuhnya nama baik lembaga dinilai sebagai kegagalan kepemimpinan yang fatal.
“Sebagai pemimpin tertinggi lembaga Kejaksaan, ia memegang tanggung jawab mutlak atas seluruh kebijakan, pengawasan, dan kelancaran tugas. Terjadinya kericuhan dan kerusakan nama baik lembaga adalah bukti kegagalan kepemimpinan. Jika tidak ada penindakan terhadapnya, berarti kita mengakui bahwa pimpinan lembaga hukum bisa kebal dari hukum yang dipimpinnya sendiri.” jelasnya.
Dikatakan Mukhsin, seruan “Negara tidak boleh kalah” memiliki makna mendalam menurut pandangan Matahukum. Hal ini bermakna negara tidak boleh menyerah pada:
– Kepentingan kelompok yang ingin membelokkan jalur hukum;
– Anggapan masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas;
– Ketidakpercayaan rakyat yang marah dan kecewa melihat ketidakadilan di lembaga hukum sendiri.
“Kemenangan negara hanya bisa diraih dengan satu cara: menegakkan hukum secara utuh, adil, dan tanpa pengecualian. Menangkap dan memproses semua pihak yang terbukti bersalah, baik itu pelaksana maupun pimpinan yang bertanggung jawab.” tutur Mukhsin.
Matahukum kembali menegaskan tuntutannya agar proses hukum berjalan benar-benar transparan dan tidak berpihak. Pihaknya mendorong agar Jaksa Agung dan Febri jika terbukti melanggar hukum diproses.
“Jangan biarkan tragedi ini berakhir dengan ketidakpastian yang menindas kepercayaan rakyat. Hanya dengan keberanian menegakkan hukum sampai ke puncak kekuasaan, negara hukum Indonesia akan tegak berdiri dan tidak akan pernah kalah.” tutup Mukhsin.
- Penulis: Admin Jakarta


Saat ini belum ada komentar