Klaim Mengejutkan dari Dalam Rutan: Dugaan TPPU Holywings Kembali Jadi Sorotan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Isu mengenai pengelolaan bisnis hiburan malam Holywings kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan dari seorang pengacara yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Pengakuan tersebut memunculkan dugaan baru mengenai sumber permodalan sejumlah gerai Holywings di Indonesia.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menyampaikan adanya dugaan bahwa sekitar 30 outlet Holywings di berbagai daerah didanai melalui praktik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di lingkungan Rutan.
Dalam keterangannya, sumber itu juga menyebut nama pengacara Hotman Paris Hutapea serta seseorang bernama Febrie sebagai pihak yang menurutnya patut ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan aliran dana tersebut. Namun, hingga kini sumber tersebut tidak menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi secara independen untuk mendukung klaimnya.
Pernyataan tersebut masih sebatas klaim sepihak dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyidikan ataupun penetapan tersangka terkait dugaan sebagaimana disampaikan oleh sumber tersebut.
Demikian pula, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea, pihak yang disebut bernama Febrie, maupun manajemen Holywings mengenai tuduhan tersebut.
Dalam praktik jurnalistik, setiap dugaan tindak pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi maupun bantahan atas informasi yang beredar.
Publik kini menantikan apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.
Pemberitaan ini mengacu pada informasi yang beredar melalui unggahan akun Instagram Jakarta Pening.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar