Komisi I DPRD Bali Sidak Bea Cukai Ngurah Rai, Pastikan Barang Sitaan Cukai Ilegal Transparan dan Tak Disalahgunakan
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, hingga mekanisme penyelesaiannya.
Rombongan Komisi I dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., didampingi Anggota Komisi I Dr. Somvir serta Zulfikar. Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.
Dalam sidak tersebut, Komisi I meninjau langsung gudang penyimpanan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai, termasuk berbagai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol yang disita karena diduga melanggar ketentuan cukai. Para legislator memastikan kondisi barang bukti masih utuh, terdokumentasi dengan baik, dan berada dalam pengawasan petugas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pengawas untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penanganan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi secara langsung dan tidak hanya berdasarkan berbagai informasi yang beredar di media sosial.
“Hari ini kami turun langsung melakukan sidak ke Bea Cukai. Kami ingin memastikan kondisi barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kami melihat sendiri barang-barang tersebut masih utuh dan tersimpan dengan baik. Dengan demikian masyarakat tidak perlu ragu ataupun berspekulasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, Komisi I akan terus mengawal proses penyelesaian barang sitaan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai selesai sehingga masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme yang sebenarnya. Dari hasil sidak hari ini, kami melihat prosesnya berjalan secara terbuka dan transparan. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi konspirasi dalam pengelolaan barang sitaan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan barang bukti berupa minuman beralkohol yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Ia mengingatkan agar seluruh barang sitaan dijaga secara ketat sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan ataupun kebocoran selama proses hukum berlangsung.
“Minuman beralkohol ini memiliki nilai yang sangat tinggi. Kami ingin memastikan penyelesaiannya benar-benar sesuai prosedur. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau bahkan beredar kembali untuk kepentingan tertentu,” kata Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali tersebut.
Dr. Somvir mengaku sebelumnya sempat menerima berbagai informasi mengenai dugaan adanya peredaran kembali barang sitaan. Namun setelah melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar penjelasan dari pihak Bea Cukai, ia menyatakan informasi tersebut tidak terbukti dalam sidak kali ini.
“Hari ini kami melihat langsung barang-barang sitaan masih tersimpan di gudang. Penjelasan dari pihak Bea Cukai juga cukup terbuka. Kami berharap seluruh barang bukti tetap dijaga dengan baik karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Setelah seluruh proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui sidak tersebut, Komisi I DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh instansi pemerintah, termasuk dalam penanganan barang kena cukai ilegal. DPRD berharap pengelolaan barang sitaan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar