Patroli Dharma Dewata Bergerak, Imigrasi Bali Jaring 66 WNA dari 27 Negara
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata terus diperketat. Dalam kurun waktu sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring sebanyak 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penindakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digencarkan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Bali memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sekaligus memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Dari puluhan WNA yang terjaring, petugas menemukan beragam bentuk pelanggaran. Tiga kategori pelanggaran yang paling dominan yakni penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA, overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal sebanyak 20 WNA, serta pelanggaran yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 22 WNA.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana setiap WNA menjalankan aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia.
Satgas Patroli Dharma Dewata pun tidak sekadar melakukan pemeriksaan secara konvensional. Petugas di lapangan turut memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat proses validasi dokumen dan mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih akurat.
Pengawasan juga diperluas ke sektor pariwisata. Petugas menyambangi pelaku usaha, hotel, vila, penginapan, hingga pengelola akomodasi lainnya untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Langkah tersebut dinilai penting karena akurasi data keberadaan orang asing menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa keberadaan Patroli Dharma Dewata merupakan bentuk konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital membuat proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat, termasuk dalam mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Meski penindakan dilakukan secara tegas, Felucia mengingatkan seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan agar setiap tindakan di lapangan dilakukan sesuai koridor hukum, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Imigrasi Bali juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari sistem pengawasan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan izin tinggal, atau mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting karena pengawasan terhadap orang asing tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Kolaborasi antara Imigrasi, instansi terkait, pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Satgas Patroli Dharma Dewata memastikan operasi pengawasan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Bali. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Pulau Dewata tetap memberikan dampak positif bagi pariwisata dan perekonomian tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia.
Dengan terjaringnya 66 WNA dari 27 negara dalam satu pekan, Patroli Dharma Dewata memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Bali semakin intensif. Bali tetap menjadi destinasi terbuka bagi wisatawan dunia, namun keterbukaan tersebut berjalan beriringan dengan ketegasan: setiap orang asing yang berada di Pulau Dewata wajib menghormati hukum, menjaga ketertiban, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar