Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr Somvir Dorong Solusi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai: Jangan Hanya Dimusnahkan, Harus Transparan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, mendorong pemerintah dan instansi terkait mengkaji kembali mekanisme pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai, terutama barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut Somvir, sepanjang terdapat ruang hukum, barang hasil penindakan tidak harus selalu berujung pada pemusnahan. Opsi pengelolaan lain, kata dia, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan tersebut disampaikan Somvir dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Bali bersama jajaran Bea Cukai, Rabu (2/9/2026). Rapat itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Bea Cukai sebelumnya.

Somvir yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Wakil Sekretaris Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menilai, persoalan barang hasil penindakan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Menurutnya, terdapat pula aspek ekonomi, kepentingan masyarakat, serta kebutuhan terhadap kepastian mekanisme pengelolaan yang perlu menjadi perhatian.

Ia mencontohkan barang yang memiliki nilai pasar cukup tinggi, namun setelah melalui proses penindakan justru berakhir dengan pemusnahan. Kondisi tersebut, menurut Somvir, layak menjadi bahan evaluasi untuk melihat kemungkinan adanya mekanisme lain yang tetap berada dalam koridor hukum.

“Kalau barang-barang ini mahal, misalnya nilainya Rp2 juta kemudian bisa didapat Rp700 ribu, tentu secara bisnis memiliki nilai. Ini bisa dipertimbangkan, tetapi mekanismenya harus transparan dan melalui tahapan yang jelas,” ujar Somvir.

Dorong Koordinasi, Bukan Saling Menyalahkan

Somvir menegaskan, persoalan barang hasil penindakan tidak seharusnya berkembang menjadi perdebatan mengenai siapa yang paling benar atau paling salah. Ia justru mendorong penguatan komunikasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dicarikan solusi bersama.

“Tidak perlu saling menuduh atau merasa paling benar. Yang penting bagaimana kita membangun kerja sama yang baik dan saling membantu,” katanya.

Menurut dia, kepastian informasi juga menjadi hal penting, terutama bagi pelaku usaha. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai legalitas barang yang masuk ke Bali, ketentuan peredarannya, hingga konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran.

“Apapun produk yang datang ke Bali harus legal. Kalau tidak legal, pertanyaannya adalah apa solusinya? Jangan hanya berhenti pada penindakan,” tegasnya.

Rp11,2 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan

Sorotan Somvir semakin mengarah pada persoalan nilai ekonomi barang hasil penindakan. Ia memahami bahwa pemusnahan dapat menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila masih terdapat ruang hukum untuk menerapkan mekanisme lain, ia menilai opsi tersebut patut dikaji. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan potensi nilai ekonomi barang.

Somvir menyinggung pemusnahan barang ilegal senilai Rp11,2 miliar yang dilakukan Bea Cukai pada Kamis (23/7/2026). Ia juga menyoroti adanya barang tertentu yang memiliki nilai sangat tinggi, termasuk satu botol yang disebut mencapai Rp160 juta.

“Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp11,2 miliar pada Kamis, 23 Juli 2026, dan ada satu botol yang nilainya Rp160 juta. Tentu kita juga harus melihat sisi lainnya. Itu nilai ekonomi yang hilang. Kalau memang secara hukum bisa dicari solusi lain, kenapa tidak kita kaji?” ungkapnya.

Meski demikian, Somvir menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan berarti meminta agar ketentuan hukum diabaikan. Sebaliknya, setiap alternatif pengelolaan harus terlebih dahulu dikaji secara hukum dan memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Ini pendapat pribadi saya. Tetapi intinya kita harus mencari solusi yang terbaik, tentu tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.

Bali Perlu Skema Legal dan Terukur

Lebih lanjut, Somvir menilai persoalan tersebut perlu melihat karakteristik Bali sebagai daerah pariwisata. Bali memiliki kebutuhan terhadap berbagai jenis produk, termasuk minuman beralkohol yang peredarannya diperbolehkan dalam batas, lokasi, dan ketentuan tertentu.

Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama instansi terkait memperjelas mekanisme mengenai legalitas produk, distribusi, lokasi peredaran, hingga sistem pengawasannya.

“Kalau di Bali memang boleh menjual minuman keras, tentu harus jelas di daerah mana, bagaimana aturannya, dan bagaimana pengawasannya. Kalau memang bisa dijual secara legal, kenapa tidak dibuat mekanisme yang baik,” katanya.

Menurut Somvir, kejelasan mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penegakan hukum dengan kepentingan ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Barang ilegal tetap harus ditindak, namun masyarakat dan pelaku usaha juga membutuhkan kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi.

Ia berharap koordinasi Komisi I DPRD Bali dengan Bea Cukai tidak berhenti pada persoalan penindakan dan pemusnahan. Menurutnya, pembahasan perlu diarahkan pada penyusunan solusi konkret mengenai tata kelola barang hasil penindakan, sepanjang memungkinkan secara hukum.

“Yang kita cari adalah solusi. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi masyarakat juga mendapat kepastian dan tidak dirugikan,” pungkas Somvir.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gemuruh sorak suporter dan semangat persaudaraan mewarnai Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola antar kabupaten/kota se-Bali yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dengan total hadiah Rp117 juta tersebut kembali menjadi panggung bagi lahirnya […]

  • Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.326
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Laporan polisi Petronela Tilis LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum represif. Penjelasan dan penegasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kotan, S.H.M.Si kepada media ini, Selasa (25/02/2025), setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara Terlapor […]

  • Dosen dan Mediator, Reni Apriani Bukti Kesuksesan Tanpa Batas

    Dosen dan Mediator, Reni Apriani Bukti Kesuksesan Tanpa Batas

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Matacompas.com Lebak — Di tengah padatnya aktivitas mengajar, pengabdian masyarakat, hingga peran di lembaga peradilan, seorang perempuan hebat asal Kabupaten Lebak berhasil membuktikan bahwa kesibukan bukan alasan untuk berhenti berkarya dan belajar. Dr. Hj. Reni Apriani, dosen di Universitas La Tansa Mashiro, baru saja meraih gelar Doktor di Universitas Sultan Ageng Tirtaya (Untirta) Serang dengan […]

  • Dua Tahun Cari Anak: Paul La Fontaine Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghalangan Hak Asuh

    Dua Tahun Cari Anak: Paul La Fontaine Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghalangan Hak Asuh

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Paul La Fontaine, ayah asal Australia yang telah dua tahun mencari keberadaan dua putri kembarnya, kembali mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan penyembunyian anak oleh mantan istrinya, AVP. Ia menyebut kedua putrinya, Isla dan Sianna, berada di sebuah rumah yang disebut tetangga sebagai lokasi yang jarang menampakkan aktivitas anak-anak. Paul menyatakan pencariannya dimulai […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Gaya Hidup Sehat Melalui Olahraga

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Gaya Hidup Sehat Melalui Olahraga

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terus mendorong gaya hidup sehat di kalangan pemuda dengan menekankan pentingnya kebiasaan positif dan lingkungan yang mendukung aktivitas fisik. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom., M.AP., menegaskan bahwa lingkungan pergaulan sangat berpengaruh terhadap minat dan kebiasaan berolahraga generasi muda. “Jika lingkungan […]

  • Beredar Laporan Surat Permitaan Agar Jaksa Agung Lakukan Audit Bantuan Benih Padi di Jawa Barat

    Beredar Laporan Surat Permitaan Agar Jaksa Agung Lakukan Audit Bantuan Benih Padi di Jawa Barat

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Beredar sebuah surat penting mengaku sekelompok petani yang berasal dari Jawa Barat melaporkan tentang adanya dugaan pengurangan tonase dalam penyaluran benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025 kepada Jaksa Agung. Dalam isi surat tersebut, mereka meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaranya untuk memeriksa dan memanggil pihak yang terlibat dalam […]

expand_less