Breaking News
light_mode
Trending Tags

Paripurna DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh BTID hingga Ancam Penutupan Permanen Jika Terbukti Langgar Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026), secara resmi menerima dan menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait hasil pendalaman terhadap pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan.

Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diserahkan Pansus kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026. Setelah melalui mekanisme pembahasan internal DPRD, dokumen itu akhirnya disahkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan tindak lanjut.

Usai sidang, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan merupakan hasil pendalaman terhadap berbagai persoalan tata ruang, kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, ruang laut, hak masyarakat adat, hingga manfaat ekonomi kawasan yang dikelola PT BTID.

Dalam rekomendasi pertama, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya menyangkut kewajiban penyediaan lahan penukar pengganti di Kabupaten Karangasem dan Jembrana.

Pansus menilai lahan pengganti tersebut masih terindikasi belum memiliki kejelasan faktual maupun administratif. Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, lahan tersebut direkomendasikan dikembalikan kepada negara. Bahkan apabila kewajiban lahan pengganti tidak dapat dipenuhi, kawasan laut dan mangrove di Kota Denpasar yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan negara sesuai fungsi konservasi.

Pada rekomendasi kedua, Pansus meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Evaluasi dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait menyusul adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup, Pansus merekomendasikan dilakukan penertiban, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang laut, sekaligus mengembalikan akses masyarakat dan nelayan terhadap wilayah pesisir.

Rekomendasi ketiga menegaskan pentingnya memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan dan pengendalian seluruh aktivitas pengembangan kawasan BTID. Menurut Pansus, setiap reklamasi, perubahan bentang alam, maupun pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan harus dihentikan, dievaluasi, ditertibkan, bahkan dibongkar apabila terbukti melanggar hukum, kemudian dipulihkan sesuai fungsi ekologis kawasan pesisir Bali.

Dalam rekomendasi keempat, Pansus secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian ATR/BPN memastikan tujuh pura yang berada di dalam kawasan BTID, yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan beserta pelaba pura, areal parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, serta akses jalannya dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Pansus menegaskan kawasan suci tidak boleh diprivatisasi dan akses masyarakat adat menuju tempat ibadah wajib dijamin negara. Bahkan apabila diperlukan, pemberian HGB yang menghambat fungsi religius masyarakat direkomendasikan dievaluasi hingga dicabut sesuai ketentuan hukum.

Rekomendasi kelima meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan keterbukaan akses masyarakat terhadap kawasan pura, pelaba pura, pesisir pantai, hingga wilayah laut di sekitar kawasan BTID tanpa diskriminasi maupun pembatasan. Hal tersebut juga mencakup kepastian akses bagi nelayan terhadap jalur melaut, tambatan perahu, serta ruang tangkap tradisional yang tidak boleh dikuasai kepentingan investasi.

Selanjutnya pada rekomendasi keenam, Pansus meminta penyelesaian secara menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak atau masuk ke dalam SHGB PT BTID. Pemerintah diminta melakukan verifikasi status tanah, menelusuri riwayat kepemilikan, menyelesaikan sengketa agraria, serta mendalami dugaan praktik yang tidak adil terhadap masyarakat dalam proses pelepasan hak atas tanah. Seluruh penyelesaian harus dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.

Dalam rekomendasi ketujuh, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan PT BTID dan Pemerintah Kota Denpasar agar fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersebut dinilai penting agar pengelolaan kawasan tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah serta tidak berkembang menjadi kawasan eksklusif yang terlepas dari kepentingan publik.

Melalui rekomendasi kedelapan, Pansus mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh temuan Pansus TRAP, baik di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup maupun perizinan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seluruh temuan tersebut diminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada rekomendasi kesembilan, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan keterbukaan kontribusi nyata PT BTID terhadap daerah, mulai dari kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal hingga dampak kesejahteraan masyarakat Bali.

Pansus juga memberikan penegasan bahwa apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, maka DPRD Provinsi Bali akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pendalaman lanjutan dan mempertimbangkan rekomendasi penghentian bahkan penutupan permanen terhadap kegiatan di kawasan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menegaskan, keseluruhan rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Bali untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup, menjaga kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, melindungi hak masyarakat adat dan nelayan, menjamin kepastian hukum, serta memastikan pengembangan investasi di Bali tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Cirebon Soroti Optimalisasi IKD dan Ketersediaan Blanko KTP

    Pj Bupati Cirebon Soroti Optimalisasi IKD dan Ketersediaan Blanko KTP

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyoroti sejumlah hal terkait layanan administrasi kependudukan, khususnya optimalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta ketersediaan blanko KTP. “Saat ini, penerapan IKD masih di bawah rata-rata. Perlu ada peningkatan lebih optimal,” kata Wahyu saat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Senin (10/2/2025). Ia menyebut […]

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Polda Bali dan BVA Bangun Sinergi Perkuat Pengawasan Orang Asing di Villa

    Polda Bali dan BVA Bangun Sinergi Perkuat Pengawasan Orang Asing di Villa

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Polda Bali bersama Bali Villa Association (BVA) memperkuat sinergi pengawasan orang asing melalui pertemuan yang digelar di Kayumas Seminyak Resort, Kuta, Kabupaten Badung, Kamis, 12 Pebruari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada optimalisasi pelaporan Orang Asing menggunakan aplikasi Cakrawasi guna meningkatkan deteksi dini serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sektor […]

  • Bupati Imron Resmikan 25 Proyek Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2024

    Bupati Imron Resmikan 25 Proyek Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2024

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Sebanyak 25 proyek pembangunan fisik yang dikerjakan selama tahun anggaran 2024 diresmikan oleh Bupati Cirebon Imron. Peresmian dilakukan melalui penandatanganan prasasti di Lobby Kantor Bupati Cirebon, Senin (21/4/2025), yang juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon. Imron menegaskan, pembangunan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk […]

  • Gawat, Kasus Silfester Matutina Sudah Inkracht Sejak 2019 Kini Heboh Lagi

    Gawat, Kasus Silfester Matutina Sudah Inkracht Sejak 2019 Kini Heboh Lagi

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Banyak keanehan dalam sejumlah kasus atau perkara yang ditangani Jaksa di era Joko Widodo. Salah satunya, kasus yang melibatkan Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi. Perkara ini mencuat lagi di era Presiden Prabowo Subianto ini, padahal, kasus Silfester Matutina itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi sejak tahun 2019 lalu. […]

  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Lanang Umbara Ajak Warga Bali Menahan Diri: Jadikan Tragedi Baturiti sebagai Pelajaran untuk Merawat Kedamaian

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Lanang Umbara Ajak Warga Bali Menahan Diri: Jadikan Tragedi Baturiti sebagai Pelajaran untuk Merawat Kedamaian

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    TABANAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. Sebagai bentuk empati, Lanang Umbara mendatangi lokasi pada Rabu (29/7/2026) dan disambut hangat oleh masyarakat setempat. Dalam kesempatan […]

expand_less