Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Paripurna DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh BTID hingga Ancam Penutupan Permanen Jika Terbukti Langgar Hukum

Paripurna DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh BTID hingga Ancam Penutupan Permanen Jika Terbukti Langgar Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026), secara resmi menerima dan menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait hasil pendalaman terhadap pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan.

Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diserahkan Pansus kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026. Setelah melalui mekanisme pembahasan internal DPRD, dokumen itu akhirnya disahkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan tindak lanjut.

Usai sidang, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan merupakan hasil pendalaman terhadap berbagai persoalan tata ruang, kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, ruang laut, hak masyarakat adat, hingga manfaat ekonomi kawasan yang dikelola PT BTID.

Dalam rekomendasi pertama, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya menyangkut kewajiban penyediaan lahan penukar pengganti di Kabupaten Karangasem dan Jembrana.

Pansus menilai lahan pengganti tersebut masih terindikasi belum memiliki kejelasan faktual maupun administratif. Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, lahan tersebut direkomendasikan dikembalikan kepada negara. Bahkan apabila kewajiban lahan pengganti tidak dapat dipenuhi, kawasan laut dan mangrove di Kota Denpasar yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan negara sesuai fungsi konservasi.

Pada rekomendasi kedua, Pansus meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Evaluasi dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait menyusul adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup, Pansus merekomendasikan dilakukan penertiban, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang laut, sekaligus mengembalikan akses masyarakat dan nelayan terhadap wilayah pesisir.

Rekomendasi ketiga menegaskan pentingnya memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan dan pengendalian seluruh aktivitas pengembangan kawasan BTID. Menurut Pansus, setiap reklamasi, perubahan bentang alam, maupun pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan harus dihentikan, dievaluasi, ditertibkan, bahkan dibongkar apabila terbukti melanggar hukum, kemudian dipulihkan sesuai fungsi ekologis kawasan pesisir Bali.

Dalam rekomendasi keempat, Pansus secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian ATR/BPN memastikan tujuh pura yang berada di dalam kawasan BTID, yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan beserta pelaba pura, areal parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, serta akses jalannya dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Pansus menegaskan kawasan suci tidak boleh diprivatisasi dan akses masyarakat adat menuju tempat ibadah wajib dijamin negara. Bahkan apabila diperlukan, pemberian HGB yang menghambat fungsi religius masyarakat direkomendasikan dievaluasi hingga dicabut sesuai ketentuan hukum.

Rekomendasi kelima meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan keterbukaan akses masyarakat terhadap kawasan pura, pelaba pura, pesisir pantai, hingga wilayah laut di sekitar kawasan BTID tanpa diskriminasi maupun pembatasan. Hal tersebut juga mencakup kepastian akses bagi nelayan terhadap jalur melaut, tambatan perahu, serta ruang tangkap tradisional yang tidak boleh dikuasai kepentingan investasi.

Selanjutnya pada rekomendasi keenam, Pansus meminta penyelesaian secara menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak atau masuk ke dalam SHGB PT BTID. Pemerintah diminta melakukan verifikasi status tanah, menelusuri riwayat kepemilikan, menyelesaikan sengketa agraria, serta mendalami dugaan praktik yang tidak adil terhadap masyarakat dalam proses pelepasan hak atas tanah. Seluruh penyelesaian harus dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.

Dalam rekomendasi ketujuh, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan PT BTID dan Pemerintah Kota Denpasar agar fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersebut dinilai penting agar pengelolaan kawasan tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah serta tidak berkembang menjadi kawasan eksklusif yang terlepas dari kepentingan publik.

Melalui rekomendasi kedelapan, Pansus mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh temuan Pansus TRAP, baik di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup maupun perizinan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seluruh temuan tersebut diminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada rekomendasi kesembilan, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan keterbukaan kontribusi nyata PT BTID terhadap daerah, mulai dari kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal hingga dampak kesejahteraan masyarakat Bali.

Pansus juga memberikan penegasan bahwa apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, maka DPRD Provinsi Bali akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pendalaman lanjutan dan mempertimbangkan rekomendasi penghentian bahkan penutupan permanen terhadap kegiatan di kawasan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menegaskan, keseluruhan rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Bali untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup, menjaga kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, melindungi hak masyarakat adat dan nelayan, menjamin kepastian hukum, serta memastikan pengembangan investasi di Bali tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Muda Bali Gek Diah Srikandi Raih Piala Megawati di Jakarta

    Tokoh Muda Bali Gek Diah Srikandi Raih Piala Megawati di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com –  Tokoh muda Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S., yang dikenal sebagai Gek Diah Srikandi menerima Award Piala Megawati dalam Malam Penganugerahan “Piala Megawati” bertajuk “Kawal Pancasila dari Desa, Festival Desa 2025”. Acara tersebut berlangsung di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi […]

  • Pimpinan KPK Hadir, Inspektorat NTT Rilis Daftar Wakil Kepala Daerah yang Absen di Rakorwasda 2025

    Pimpinan KPK Hadir, Inspektorat NTT Rilis Daftar Wakil Kepala Daerah yang Absen di Rakorwasda 2025

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 4
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Inspektorat Provinsi NTT merilis daftar wakil kepala daerah yang tidak hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025) yang digelar di Hotel Sasando, Kupang, Selasa (28/10/2025) lalu. Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dan dibuka oleh Gubernur […]

  • PN Jakpus Gelar Bukber dan Beri Santunan kepada Anak Yatim

    PN Jakpus Gelar Bukber dan Beri Santunan kepada Anak Yatim

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 879
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar buka puasa bersama dan memberikan santunan anak yatim di bulan Suci Ramadhan sebagai momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan serta meningkatkan kepedulian sosial antara sesama. Acara tersebut diiringi dengan lantunan ayat suci Al- Quran oleh ustad Kholis dan tausiah ustad Dr Panji Adam Agus Putra, S, […]

  • Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini, Bangun Generasi Cerdas dan Mandiri, Bank Prasta Edukasi Siswa SMPN 1 Banjarangkan

    Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini, Bangun Generasi Cerdas dan Mandiri, Bank Prasta Edukasi Siswa SMPN 1 Banjarangkan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com —Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda, Bank Prasta menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Bank Prasta Goes To School” di SMP Negeri 1 Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menanamkan pemahaman dasar tentang pengelolaan uang, menabung, serta membedakan antara kebutuhan dan keinginan kepada para […]

  • Lanang Umbara Respons Teguran Presiden Prabowo: Sampah Pantai Bali Didominasi Kiriman Luar Pulau

    Lanang Umbara Respons Teguran Presiden Prabowo: Sampah Pantai Bali Didominasi Kiriman Luar Pulau

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Presiden Prabowo Subianto menyoroti serius persoalan sampah yang mencemari pantai-pantai di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung. Sorotan itu disampaikan Presiden Prabowo, saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026. Dalam pemaparannya, Presiden Prabowo menampilkan tayangan slide berisi kondisi tumpukan sampah di sejumlah […]

  • “Halo Gubernur Bali” Menggema di Media Sosial, Lagu Sederhana yang Jadi Simbol Cinta Masyarakat kepada Wayan Koster

    “Halo Gubernur Bali” Menggema di Media Sosial, Lagu Sederhana yang Jadi Simbol Cinta Masyarakat kepada Wayan Koster

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Media sosial Bali belakangan diramaikan dengan beredarnya lagu berjudul “Halo Gubernur Bali” yang dibawakan dengan nada sederhana namun penuh makna. Lagu tersebut menjadi perhatian publik karena berisi pesan tentang kerja nyata, kecintaan terhadap Bali, hingga harapan menjaga Pulau Dewata tetap lestari untuk generasi mendatang. Dengan lirik yang ringan dan mudah diingat, lagu […]

expand_less