Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Denpasar Gandeng Polresta: Bukan Sekadar Kerja Sama di Atas Kertas
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR | Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggandeng Polresta Denpasar untuk meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap orang asing.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum Keimigrasian di Kota Denpasar. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertukaran informasi, pengawasan di lapangan, hingga penanganan bersama apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan WNA.
Kota Denpasar menjadi salah satu wilayah di Bali dengan mobilitas WNA yang cukup tinggi. Kehadiran wisatawan maupun warga negara asing memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Namun, tingginya mobilitas orang asing juga membutuhkan pengawasan yang seimbang guna menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, koordinasi antara Imigrasi dan Kepolisian tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi. Pertukaran informasi dan komunikasi di lapangan juga diperkuat sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi persoalan sejak dini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan penegakan hukum terhadap orang asing membutuhkan sinergi lintas instansi.
“Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat komunikasi dan koordinasi di lapangan dengan Polresta Denpasar, mulai dari pertukaran informasi, pengawasan, hingga penanganan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan membuat proses penanganan di lapangan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Harapannya, kerja sama ini semakin memperkuat rasa aman bagi masyarakat Kota Denpasar. Di saat yang sama, kami juga ingin memastikan setiap warga negara asing yang berada di Denpasar menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Senada, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menegaskan kerja sama tersebut bukan sebatas seremoni maupun formalitas administratif.
“Ini bukan hanya kerja sama di atas kertas. Kita ingin benar-benar menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, dan menutup celah yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menyebut koordinasi yang semakin kuat akan mempermudah penanganan apabila terdapat WNA yang diduga terlibat tindak pidana. Sinergi juga dinilai penting ketika warga negara Indonesia menjadi korban kejahatan yang melibatkan pihak asing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar bersama Polresta Denpasar.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi dinamika aktivitas orang asing di Bali, khususnya di wilayah perkotaan seperti Denpasar.
“Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menghadapi dinamika aktivitas orang asing di Bali, khususnya di Kota Denpasar. Dengan sinergi yang kuat, pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian. Koordinasi, pertukaran informasi, serta kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan keberadaan WNA di Kota Denpasar memberikan manfaat positif, dengan tetap menghormati hukum dan norma yang berlaku.
Dengan sinergi Imigrasi dan Kepolisian yang semakin solid, pengawasan terhadap WNA diharapkan semakin optimal sehingga keamanan dan ketertiban Kota Denpasar tetap terjaga, baik bagi masyarakat lokal maupun warga negara asing yang berkunjung dan tinggal di Bali.
Reporter: Putu Ivan
Redaktur: Ivan Ernawan
Sumber: Rilis Imigrasi Denpasar
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar