WNA Tiongkok Gunakan Paspor Malaysia Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kawal hingga Persidangan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30) menggunakan paspor kebangsaan Malaysia diduga palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berujung proses hukum.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan terus mengawal proses persidangan terhadap C.H. yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026. C.H. diamankan petugas Imigrasi saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.
Saat pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang ditunjukkan C.H. Pemeriksaan kemudian dikembangkan dan petugas menemukan C.H. juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Temuan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan identitas serta keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan forensik terhadap paspor Malaysia tersebut pada 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Kesimpulan tersebut diperkuat surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan merupakan warga negara Malaysia.
Berdasarkan temuan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah alat bukti dinilai cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.
C.H. disangkakan melanggar ketentuan pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
Proses penyidikan perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.
Perkara selanjutnya bergulir ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar pada 28 Juli 2026. Hingga kini, perkara tersebut telah memasuki persidangan keempat yang digelar pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan, Imigrasi Ngurah Rai juga terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, serta Pengadilan Negeri Denpasar guna mendukung kelancaran proses hukum.
“Pengawalan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan proses penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di pintu masuk internasional.
Keberhasilan petugas mengidentifikasi dugaan pemalsuan paspor sejak tahap pemeriksaan awal menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan serta potensi masuknya orang asing menggunakan identitas yang tidak sesuai ke wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya di Bali yang menjadi salah satu pintu masuk utama wisatawan dan orang asing ke Indonesia.
Proses hukum terhadap C.H. kini sepenuhnya bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawalan dan koordinasi lintas aparat penegak hukum akan terus dilakukan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar