Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dewa Rai Desak KY Turun Periksa Tiga Hakim PTUN di Balik Putusan Lift Kelingking

  • account_circle admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa penghentian operasional Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memicu sorotan tajam dari jajaran legislatif Bali.

Sorotan tersebut bahkan berkembang menjadi desakan agar Komisi Yudisial (KY) turun memantau dan memeriksa aspek perilaku hakim yang menangani perkara tersebut.

Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS itu diputus oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar dan dibacakan secara elektronik pada September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal serta mewajibkan tergugat mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.

Surat tersebut sebelumnya ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait perintah penghentian operasional proyek Lift Kaca Pantai Kelingking.

Putusan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar dari DPRD Bali, khususnya Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP).

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., mempertanyakan bagaimana persoalan tata ruang, PKPR, kewenangan, risiko pembangunan hingga aspek perizinan ditempatkan dalam konteks perkara tersebut.

Menurutnya, proyek Lift Kaca Pantai Kelingking sebelumnya telah menjadi perhatian karena berkaitan dengan berbagai aspek administrasi pemerintahan, tata ruang dan perizinan.

“Mengapa proyek yang dipersoalkan dari sisi tata ruang dan perizinan justru dimenangkan di PTUN?” demikian pertanyaan yang mengemuka dari legislatif Bali.

Dewa Nyoman Rai yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali menegaskan, kemenangan dalam sengketa administrasi pemerintahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai legitimasi bahwa seluruh aspek pembangunan proyek telah terpenuhi.

Apalagi, pembangunan fasilitas di kawasan dengan karakteristik lingkungan dan medan seperti Pantai Kelingking dinilai membutuhkan kehati-hatian ekstra.

“Pembangunan fasilitas yang memiliki risiko tinggi seperti lift kaca membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan. Tidak cukup hanya dengan berbekal kemenangan dalam perkara administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Ia menilai aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan maupun kewenangan masing-masing instansi tetap harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

KY Diminta Turun

Di tengah kontroversi tersebut, Dewa Nyoman Rai secara khusus meminta Komisi Yudisial turun memantau dan memeriksa aspek perilaku tiga hakim yang menangani perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS.

Ketiga hakim tersebut yakni Aditya Permana Putra, Ryan Surya Pradhana, dan Ulfa Septian Dika.

Menurut Dewa Nyoman Rai, permintaan kepada KY tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim maupun memengaruhi substansi putusan pengadilan.

Sebaliknya, KY diminta memastikan proses pemeriksaan perkara berlangsung sesuai prinsip integritas, kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Desakan tersebut mengacu pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Dewa Nyoman Rai juga menyinggung prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurutnya, independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Namun independensi tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga integritas dan menegakkan hukum serta keadilan.

Karena itu, ia meminta seluruh proses perkara tersebut mendapat perhatian serius.

Bukan Intervensi Putusan

Dewa Nyoman Rai menekankan, permintaan agar KY turun bukan berarti pihaknya ingin mencampuri atau membatalkan putusan PTUN.

“KY diminta turun bukan untuk mengintervensi putusan, tetapi untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, yakni sengketa terhadap surat penghentian operasional.

Ada persoalan yang lebih luas menyangkut tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan, PKPR serta kewenangan antarinstansi yang harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembangunan.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah seluruh aspek tersebut telah dipertimbangkan secara utuh dalam proses pemeriksaan perkara.

Sebab, putusan yang membatalkan surat penghentian operasional belum otomatis menghapus seluruh kewajiban hukum yang mungkin melekat pada kegiatan pembangunan maupun pengoperasian sebuah fasilitas.

Dengan kata lain, menang dalam perkara administrasi pemerintahan bukan berarti seluruh persoalan perizinan, tata ruang, lingkungan dan keselamatan otomatis selesai.

Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking pun kini memasuki babak baru.

Di satu sisi, investor memperoleh kemenangan dalam sengketa terhadap surat penghentian operasional. Di sisi lain, DPRD Bali mempertanyakan sejumlah aspek yang dinilai masih harus diperjelas.

Dan di tengah silang pendapat tersebut, Komisi Yudisial kini didesak turun tangan untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik hakim.

Bagi legislatif Bali, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam perkara.

Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap proses hukum, terlebih perkara yang menyangkut pembangunan fasilitas berisiko tinggi di kawasan strategis pariwisata Bali, benar-benar diperiksa secara cermat, transparan, independen dan berdasarkan hukum.

Kini bola berada pada KY. Apakah desakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangannya, atau polemik putusan PTUN terkait Lift Kaca Pantai Kelingking akan terus bergulir tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap aspek etik dan perilaku hakim?

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koster Satukan Kekuatan Bali Selatan, 22 Proyek Strategis Digeber untuk Akhiri Ketimpangan Pembangunan

    Koster Satukan Kekuatan Bali Selatan, 22 Proyek Strategis Digeber untuk Akhiri Ketimpangan Pembangunan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menunjukkan kepemimpinan strategis dengan menyatukan kekuatan tiga daerah kunci—Badung, Denpasar, dan Gianyar—dalam satu langkah besar: percepatan 22 proyek strategis demi pemerataan pembangunan Pulau Dewata. Kesepakatan penting ini diteken langsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas daerah melalui skema Bantuan Keuangan […]

  • Jejak Gelap di Balik Gemerlap: 7 Tersangka Narkoba Dibekuk di Delona Vista 888

    Jejak Gelap di Balik Gemerlap: 7 Tersangka Narkoba Dibekuk di Delona Vista 888

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  — Kilau lampu dan dentuman musik yang selama ini menjadi daya tarik hiburan malam di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, mendadak redup. Di balik gemerlap tersebut, aparat menemukan sisi lain yang jauh lebih kelam: dugaan kuat peredaran narkoba yang berujung pada penetapan tujuh orang tersangka. Kasus penggerebekan di Delona Vista 888, KTV Room, Hall […]

  • Persewa Waingapu Tampil Perkasa, Jinakkan Bintang Timur 3–1 di Laga Panas Grup E ETMC 2025

    Persewa Waingapu Tampil Perkasa, Jinakkan Bintang Timur 3–1 di Laga Panas Grup E ETMC 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Babak penyisihan Grup E El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 kembali memanjakan publik sepak bola NTT. Pada Rabu (16/11/2025) malam, Stadion Marilonga menjadi saksi duel panas antara Persewa Waingapu dan Bintang Timur Atambua (BTA), pertarungan penuh tensi, gol indah, dan sorak suporter yang bergemuruh sepanjang laga. Sejak peluit awal, kedua tim menunjukkan hasrat […]

  • Mangrove Dipotong, Wayan Bawa Ingatkan BTID: Jangan Abaikan Kesucian Pulau Serangan

    Mangrove Dipotong, Wayan Bawa Ingatkan BTID: Jangan Abaikan Kesucian Pulau Serangan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5), berlangsung panas dan penuh sorotan tajam terhadap aktivitas perusahaan di kawasan Pulau Serangan. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Spooting Calon Prajurit TNI

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Spooting Calon Prajurit TNI

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad menggelar kegiatan spooting bagi calon rekrutmen TNI di Markas Komando Taktis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, yang berlokasi di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para calon prajurit dengan berbagai materi penting, termasuk bimbingan belajar psikologi dan mental […]

  • Gubernur Koster: Investasi harus Berkualitas, Berpihak Masyarakat Lokal, Tidak Merusak Tatanan Alam dan Sosial

    Gubernur Koster: Investasi harus Berkualitas, Berpihak Masyarakat Lokal, Tidak Merusak Tatanan Alam dan Sosial

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari […]

expand_less