Breaking News
light_mode
Trending Tags

10 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA: 8 Overstay, 4 Langgar Aturan Keimigrasian

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali.

Dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026, sebanyak 12 WNA dideportasi dari wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli dan pengawasan rutin keimigrasian yang dilakukan jajaran Imigrasi Ngurah Rai di wilayah kerjanya.

Dari 12 WNA yang dikenai tindakan deportasi, sebanyak 4 orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta 1 warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus penipuan.

Sementara itu, 8 WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara dari Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Patroli Rutin Jadi Ujung Tombak Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli keimigrasian dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

«“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.»

Ia menegaskan, tindakan deportasi terhadap 12 WNA tersebut menunjukkan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai tidak akan membiarkan pelanggaran keimigrasian berlangsung tanpa penindakan.

«“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»

Pengawasan WNA Diperkuat

Bali menjadi salah satu wilayah dengan mobilitas orang asing yang tinggi. Kondisi tersebut membuat pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas WNA tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah kerjanya.

Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.

Rangkaian deportasi tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa status sebagai wisatawan maupun orang asing tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban menaati hukum Indonesia.

Bagi WNA yang melanggar aturan, tindakan keimigrasian akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Meluncurkan Ruang Konseling SHADARMA Dorong Kesejahteraan Psikologis Pegawai

    Imigrasi Ngurah Rai Meluncurkan Ruang Konseling SHADARMA Dorong Kesejahteraan Psikologis Pegawai

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi meluncurkan Ruang Konseling SHADARMA, Rabu, 3 Desember 2025. Hal tersebut sebagai upaya penguatan pembinaan disiplin serta peningkatan kesejahteraan psikologis bagi seluruh pegawai. Peresmian berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pimpinan Imigrasi Bali, pejabat struktural, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, serta para pegawai. Agenda kegiatan meliputi penayangan video, penyampaian laporan, […]

  • Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menemukan adanya dugaan korupsi terkait bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk Pengembangan Tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam temuannya dugaan korupsi itu merugikan negara Rp.26 Miliar, yang diduga melibatkan Syahruddin Alrif, Hj Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif, serta Dollah Mando. […]

  • Gubernur Koster Tegaskan Bandara Ngurah Rai Harus Berkelas Dunia, Pelayanan Penumpang Makin Cepat dan Berkualitas

    Gubernur Koster Tegaskan Bandara Ngurah Rai Harus Berkelas Dunia, Pelayanan Penumpang Makin Cepat dan Berkualitas

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR — Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan di pintu masuk utama Bali kembali ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Koster memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kualitas Pelayanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan melibatkan seluruh instansi penyelenggara pelayanan di kawasan bandara. Rakor tersebut dihadiri General Manager Angkasa Pura, Kepala Kantor Imigrasi, […]

  • Musorprov KONI Sumut: Jon Lubis Dkk Tabrak Etika Organisasi

    Musorprov KONI Sumut: Jon Lubis Dkk Tabrak Etika Organisasi

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Medan – Etika dalam organisasi olahraga merupakan landasan fundamental yang memandu perilaku dan mencerminkan nilai-nilai moral yang diharapkan oleh masyarakat olahraga. Tapi, etika organisasi tak berlaku pada Musorprov KONI Sumut yang saat ini bergulir di Medan, 15-17 April 2025. Terkesan seperti lap cebok Bukti, Ketua umum KONI Sumut John Ismadi Lubis seenaknya menunjuk peserta Musorprov sebagai […]

  • KKP Segel Aktivitas BTID di Kura-Kura Bali, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Penebangan Mangrove Terbongkar

    KKP Segel Aktivitas BTID di Kura-Kura Bali, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Penebangan Mangrove Terbongkar

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pemerintah menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID), mulai dari aktivitas di luar izin hingga indikasi penebangan mangrove. Temuan […]

  • Palsukan 109 Ton Emas Senilai 185 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka

    Palsukan 109 Ton Emas Senilai 185 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.268
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus kor upsi. Mereka diduga memalsukan emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021. Kejagung memastikan 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asil, namun emas […]

expand_less