Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan: Tegaskan Jangan Main-Main dengan Aturan Bali.
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG, Matacompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Provinsi Bali terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kawasan hutan harus tetap dijaga dan pemanfaatannya wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penertiban itu dilakukan setelah ditemukan bangunan sarana akomodasi berupa vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Gubernur Koster menegaskan, penertiban tidak boleh hanya menjadi wacana. Ketika ditemukan pembangunan yang tidak sesuai aturan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
«“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.»
Vila Tak Tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial
Hutan Desa Pejarakan diketahui dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP DPRD Bali tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Dengan demikian, keberadaan bangunan akomodasi tersebut menjadi persoalan tersendiri dalam konteks pemanfaatan kawasan hutan, mengingat setiap kegiatan di kawasan Perhutanan Sosial harus mengacu pada rencana dan ketentuan pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan penertiban, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah pembongkaran sebagai bentuk penegakan aturan.

Koster Soroti Dugaan Pemodal WNA
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.
Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta legalitas proses pembangunan tersebut.
Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan penanaman kembali pada kawasan yang terdampak.
Sejumlah Persyaratan Perizinan Belum Dipenuhi
Selain persoalan kesesuaian dengan dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, bangunan vila tersebut juga diketahui belum memiliki sejumlah persyaratan perizinan.
Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan.
Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi terkait bangunan dari instansi perizinan. Selain itu, penelitian tata kelola landscape disebut belum dilaksanakan.
Temuan tersebut semakin memperkuat alasan dilakukannya penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan.
Pembongkaran ini sekaligus menjadi pesan keras Pemerintah Provinsi Bali bahwa pemanfaatan ruang dan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila tidak didukung dokumen perencanaan dan persyaratan perizinan yang sesuai.
Pemerintah menegaskan, pengelolaan kawasan hutan harus tetap mengedepankan fungsi ekologis, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat. Penegakan aturan pun akan dilakukan terhadap pembangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
Pesan Koster jelas: jangan main-main dengan aturan yang berlaku di Bali.
Reporter : Putu Ivan.
Redaktur : Agus Jaya.
Sumber : Rilis Pemprov Bali.
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar