Kuasa Hukum FS Laporkan Dugaan Kekerasan dan Penangkapan Tak Sesuai Prosedur ke Polresta Denpasar, Minta Pelaku Segera Ditangkap
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Dugaan kekerasan terhadap FS berbuntut panjang. Kuasa hukum FS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.L.A., C.Md., mendatangi Polresta Denpasar, Senin (14/9/2026), untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami kliennya sekaligus mempertanyakan proses penanganan FS setelah dibawa ke kepolisian.
Antonius menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga dan tim kuasa hukum, FS diduga sempat mengalami intimidasi sebelum tangannya diikat dan kemudian dibawa menggunakan taksi menuju Polresta Denpasar.
Persoalan lain yang menjadi sorotan keluarga adalah tidak adanya komunikasi dengan pihak keluarga setelah FS berada di Polresta Denpasar.
“Kami menduga ada kekerasan terhadap FS yang sebelumnya sempat diintimidasi. Setelah itu tangannya diikat, kemudian dipesankan taksi dan dibawa ke Polresta. Sesampainya di Polresta, pihak keluarga mengaku tidak pernah dihubungi sehingga keluarga tidak mengetahui kondisi maupun proses yang dijalani FS,” ujar Antonius.
Menurut Antonius, keluarga semakin kecewa ketika saudara laki-laki FS bersama ibu kandungnya datang ke Polresta Denpasar pada 11 Oktober 2026, namun disebut tidak diperbolehkan masuk untuk menemui FS.
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar dari keluarga. Mereka mempertanyakan mengapa FS dapat ditangkap dan dibawa ke kepolisian, sementara keluarga tidak mendapatkan informasi maupun akses komunikasi yang memadai.
“Dari pihak keluarga tidak tahu dan tidak ada komunikasi dengan saudara-saudaranya. Ketika saudara laki-lakinya datang bersama ibu kandungnya, mereka tidak diperbolehkan masuk. Tentu keluarga sangat kecewa,” katanya.
Minta FS Dikeluarkan, Pelaku Kekerasan Segera Diproses
Antonius menegaskan, pihak keluarga meminta agar FS dikeluarkan apabila dalam proses penangkapannya ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Di sisi lain, pihaknya meminta dugaan pelaku kekerasan terhadap FS segera diproses secara hukum.
“Permintaan saya juga dari keluarga supaya FS dikeluarkan karena proses penangkapannya diduga tidak sesuai prosedur. Pelaku-pelaku yang melakukan kekerasan terhadap FS harus segera diproses secara hukum dan secepatnya ditangkap,” tegas Antonius.
Ia mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut. Namun, sejak awal pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang janggal, khususnya menyangkut mekanisme ketika FS dibawa oleh pihak sipil ke kepolisian.
“Kita belum mendalami karena ini masih proses penyelidikan. Tetapi dugaan saya ada sesuatu yang janggal karena penangkapannya diduga tidak sesuai prosedur di dalam KUHAP. Orang sipil menangkap, kemudian membawa ke kepolisian dan diproses,” jelasnya.
Menurut Antonius, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sederhana. Ia menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas serta tetap memperhatikan hak-hak hukum orang yang bersangkutan.
“Kasus seperti ini jangan disamakan kasus pencurian ayam dengan pencurian sapi, lalu dibawa orangnya ke kepolisian. Pengeroyokan pun tidak boleh dilakukan seperti itu. Apalagi kalau yang bersangkutan tidak didampingi pengacara,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa keluarga tidak segera mendapatkan pemberitahuan mengenai keberadaan FS setelah yang bersangkutan dibawa ke Polresta Denpasar.
“Menurut kami, kejadian apapun harus diproses sesuai prosedur. Hak orang yang diperiksa juga harus diperhatikan, termasuk mengenai pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada keluarga,” katanya.
Tak Menduga Polisi Terlibat
Antonius menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan kekerasan maupun tindakan yang disebutnya sebagai penculikan dan perampasan.
“Kami tidak menduga bahwa kepolisian ikut terlibat dalam penculikan atau perampasan. Tetapi pertanyaannya, ada apa di balik semua ini? Kami berharap Kapolresta, Kasat dan jajaran terkait bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum, lanjut Antonius, telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk video yang menurutnya berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap FS.
“Sudah ada video-videonya, sudah ada bukti dugaan penganiayaan. Menangkap anaknya, kemudian dibawa ke kepolisian. Tentunya kami akan melakukan rekomendasi dan langkah hukum, tetapi untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ungkapnya.
Fokus utama pihak keluarga dan kuasa hukum saat ini adalah memastikan dugaan kekerasan terhadap FS diproses serta pihak yang diduga melakukan penganiayaan segera ditindak.
“Untuk saat ini fokus kami adalah penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang diduga menganiaya FS. FS diduga mengalami kekerasan, tangannya diikat, kemudian dibawa ke kepolisian. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tandas Antonius.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau dugaan tindak pidana lainnya.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar