Bahas UMP Tanpa Buruh: DPRD Bali Dinilai Abaikan Partisipasi Bermakna dan Aspek Keadilan.
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matacompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 yang digelar Komisi II DPRD Bali pada Selasa, 15 September 2026, menuai kritik tajam karena tidak mengikutsertakan elemen serikat pekerja.
Pengabaian ini terjadi di tengah tingginya ketimpangan biaya hidup Bali dengan proyeksi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp5,2 juta.
DPRD Bali berdalih bahwa ketiadaan buruh disebabkan oleh sekat birokrasi internal di mana Komisi II hanya membidangi ekonomi dan dunia usaha, sementara urusan ketenagakerjaan berada di Komisi IV.
Namun, alasan administratif tersebut dinilai memicu asimetri informasi dan bias advokasi modal karena forum resmi tersebut secara eksklusif hanya dihadiri oleh regulator dan asosiasi pengusaha (seperti Bank Indonesia, BPS, APINDO, KADIN, HIPMI, dan PHRI).
Secara yuridis, tindakan mengecualikan buruh dari pembahasan pengupahan ini dinilai mengabaikan substansi dari berbagai regulasi.

Pande Puru Jiyesta Nugraha, Wakil Ketua BEM FH Unud
Praktik tersebut mencederai semangat keseimbangan Tripartit dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menafikan kedudukan hukum serikat pekerja sebagai representasi sah pembela hak buruh berdasarkan UU No. 21/2000, serta mengabaikan kewajiban penjaringan aspirasi publik dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun Peraturan Tata Tertib DPRD Bali secara formal memberi kewenangan untuk menentukan peserta rapat, secara substantif pelaksanaan kewenangan tersebut gagal menghadirkan representasi kepentingan masyarakat yang seimbang.
Sebagai perbandingan, pengelolaan aspirasi ketenagakerjaan di daerah lain seperti Balikpapan membuktikan efektivitas keterlibatan penuh Tripartit Plus (pekerja, pengusaha, pemerintah, dan legislatif), di mana RDP digunakan secara responsif untuk mengawal masalah upah, kepastian kerja, hingga jaminan sosial.
Belajar dari studi komparatif tersebut, DPRD Provinsi Bali didesak untuk tidak menjadikan pembagian kerja internal sebagai kendala dan segera menggelar RDP lanjutan yang inklusif bersama serikat pekerja.
Pelibatan buruh harus ditempatkan sebagai kebutuhan substantif dalam proses pembentukan kebijakan, bukan sekadar formalitas prosedural, agar rekomendasi UMP Bali 2026 yang dihasilkan benar-benar adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (red).
Sumber : Rilis FH Unud.
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar