Penasihat Hukum RU Soroti Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan, Minta Berkas Perkara Dibuka Terang di Persidangan
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Sidang perkara pidana dengan terdakwa berinisial RU memasuki agenda pemeriksaan saksi terdakwa pada sidang ketiga, Kamis (24/9/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah hal terkait berkas perkara, khususnya mengenai proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., meminta agar proses pembuktian dalam perkara tersebut dilakukan secara terang dan terbuka di hadapan Majelis Hakim.
Sudiarta menegaskan, pihaknya sejak awal mencoba memastikan kesesuaian berkas perkara yang berada di tangan penasihat hukum dengan berkas yang menjadi pegangan Majelis Hakim.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena berkas perkara merupakan bagian yang digunakan dalam proses penyusunan dakwaan sekaligus menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.
“Yang terpenting dari perkara ini adalah barang bukti penyitaan. Menurut kami jelas itu bermasalah, karena ada saksi tetapi tidak tanda tangan di berita acara,” ujar Sudiarta dalam keterangannya seusai persidangan.
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan persoalan terkait keberadaan tanda tangan dalam dokumen berita acara yang mereka pegang. Karena itu, penasihat hukum berupaya memastikan dokumen yang menjadi dasar pembuktian benar-benar memiliki kesesuaian dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Sudiarta juga menyoroti posisi saksi dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Menurut dia, saksi yang hadir dalam proses tersebut semestinya memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat dan diketahuinya ketika penggeledahan maupun penyitaan berlangsung.
“Kalau saksi yang menyaksikan penggeledahan, apa yang dilihat itu yang diterangkan. Itu saja,” katanya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan apakah dalam proses penggeledahan terdapat pihak lain di luar keluarga yang menyaksikan tindakan tersebut. Pertanyaan ini dinilai penting untuk memastikan prosedur penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, tim penasihat hukum mengajukan saksi a de charge atau saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Menurut Sudiarta, saksi a de charge tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi saat proses penggeledahan berlangsung, termasuk apakah keluarga terdakwa mengetahui atau turut menyaksikan proses tersebut.
“Kami tanyakan ada saksi dari luar keluarga atau tidak. Karena syarat penggeledahan itu harus ada yang mengetahui, setidak-tidaknya dari kepala lingkungan, keluarga, atau orang lain apabila keluarga tidak mau dilibatkan,” jelasnya.
Sudiarta menegaskan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk membela kesalahan terdakwa. Menurutnya, penasihat hukum berkewajiban memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi dan seluruh prosedur hukum dijalankan sebagaimana mestinya.
“Sekali lagi saya di sini bukan membela yang namanya kesalahan. Kami mencoba menunjukkan bagaimana tersangka mendapatkan haknya melalui prosedur hukum yang diterapkan secara benar,” tegasnya.
Selain persoalan prosedur penggeledahan dan penyitaan, penasihat hukum juga menyoroti keterangan mengenai penggunaan barang yang kemudian dikaitkan dengan terdakwa.
Sudiarta menilai, apabila pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa berkaitan dengan tujuan atau penggunaan barang tertentu, maka keterangan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari keterangan terdakwa, bukan secara otomatis dapat diposisikan sebagai keterangan saksi.
Bagi tim penasihat hukum, hal yang paling penting dalam pembuktian perkara pidana adalah memastikan setiap alat bukti diperoleh melalui proses yang terang, jelas, dan dapat diuji di persidangan.
“Dalam pembuktian hukum pidana, bukti itu harus terang. Terangnya di sini adalah bagaimana pengambilan barang bukti melalui upaya paksa, apakah terang atau tidak,” kata Sudiarta.
Ia juga meminta agar tidak terjadi perbedaan antara berkas perkara yang dipegang penasihat hukum dengan berkas yang digunakan dalam persidangan. Menurutnya, berkas perkara yang telah digunakan untuk menyusun dakwaan semestinya dapat dibuka dan diperiksa secara transparan dalam proses persidangan.
“Berkas perkara ini harus terang dan terbuka. Tidak di satu sisi ada, di sisi lain tidak. Karena berkas perkara itu sudah dipakai untuk menyusun dakwaan,” ujarnya.
Terkait adanya dokumen yang disebut telah memiliki tanda tangan, Sudiarta mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai asal-usul ataupun proses penandatanganannya. Penasihat hukum, kata dia, hanya menyampaikan fakta yang muncul selama persidangan dan menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim.
“Masalah tadi sudah ditandatangani, entah dari mana menandatangani, itu di luar kemampuan kami. Kami hanya menyampaikan apa yang terjadi di dalam persidangan. Karena di dalam persidanganlah berkas perkara itu dibuka secara terang,” katanya.
Sementara itu, mengenai saksi a de charge, Sudiarta menjelaskan bahwa kehadiran saksi tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga untuk memberikan keterangan mengenai kondisi terdakwa dari sisi materi perkara.
Menurut dia, keluarga yang mengenal terdakwa secara dekat dapat memberikan keterangan mengenai karakter dan kondisi terdakwa sebelum perkara ini berlangsung.
“Untuk saksi a de charge itu tujuannya meringankan, dari sisi proses dan dari sisi materialnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterangan keluarga menjadi penting karena mereka merupakan pihak yang mengetahui keseharian dan karakter terdakwa. Terlebih, dalam persidangan juga muncul pembahasan mengenai penggunaan narkoba oleh terdakwa.
Menurut Sudiarta, apabila seseorang disebut telah berulang kali menggunakan narkoba, maka hal tersebut semestinya dapat dikaji lebih jauh melalui keterangan yang objektif, termasuk mengenai dampak dan kondisi terdakwa.
“Kalau sudah dua-tiga kali pasti ada efek,” ujarnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, tim penasihat hukum RU berharap seluruh proses pemeriksaan perkara dapat berjalan terbuka dan objektif. Mereka menyerahkan penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya proses penggeledahan, penyitaan, serta kekuatan alat bukti kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sidang ketiga perkara RU pun menjadi momentum bagi tim penasihat hukum untuk menguji secara lebih jauh proses perolehan barang bukti sekaligus memastikan setiap hak terdakwa dalam proses hukum tetap terlindungi.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar