Breaking News
light_mode
Trending Tags

Razia Canggu! Imigrasi Ngurah Rai Ciduk 3 DJ Asing dan WNA Nigeria Overstay 402 Hari

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG | Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali membuahkan penindakan. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat WNA dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9/2026) malam.

Keempat WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus dan jenis pelanggaran berbeda. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Sementara satu WNA lainnya diketahui telah tinggal di Indonesia melewati batas izin tinggal hingga 402 hari.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”. Operasi melibatkan sejumlah instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bali.

Tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut masing-masing berinisial MSI, EZM, dan AA.

MSI merupakan Warga Negara Mesir yang diketahui memegang Visa on Arrival (VOA). Sementara EZM merupakan Warga Negara Rusia pemegang VOA. Adapun AA, juga Warga Negara Rusia, tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Ketiganya diamankan saat diduga menjalankan aktivitas sebagai DJ di salah satu klub malam di kawasan Canggu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ketiga WNA tersebut.

“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” kata Novyandri.

Menurutnya, ketiga WNA tersebut terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI pemegang VOA serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan ITAS Investor.

Selain tiga DJ asing tersebut, petugas juga mengamankan seorang WN Nigeria berinisial PGA. WNA tersebut menjadi perhatian petugas karena diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

Keempat WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta aktivitas masing-masing WNA untuk menentukan langkah keimigrasian selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Razia tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Pengawasan gabungan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keberadaan WNA di Bali tidak disertai pelanggaran terhadap aturan keimigrasian maupun ketentuan lain yang berlaku.

Novyandri menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus dilakukan. Menurutnya, pengawasan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan penindakan, tetapi juga memastikan setiap izin tinggal yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” ujar Novyandri.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran Imigrasi terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan diamankannya empat WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya di kawasan yang menjadi pusat pariwisata dan aktivitas hiburan seperti Canggu.

Pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut masih menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan tindakan keimigrasian lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Putu Ivan

Editor: Ivan Ernawan

Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Impian Masyarakat Perintis Dapat Tersenyum photo_camera 1

    Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Impian Masyarakat Perintis Dapat Tersenyum

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Dumai,MATAKOMPAS.COM -Komitmen Polri untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Provinsi Riau, Selasa (8/7/2026). Peresmian yang dipusatkan di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, tersebut menjadi salah satu agenda utama kunjungan kerja Kapolri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara […]

  • Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut […]

  • Sanur Bersiap Bebas Kabel Semrawut, Uji Coba SJUT-IPT Dimulai, Target Beroperasi Penuh 15 Agustus 2026

    Sanur Bersiap Bebas Kabel Semrawut, Uji Coba SJUT-IPT Dimulai, Target Beroperasi Penuh 15 Agustus 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar mulai memasuki tahapan penting dalam penataan infrastruktur telekomunikasi di kawasan wisata Sanur melalui pelaksanaan Survey Teknis dan Pengujian Teknis Redaman Kabel Sistem Jaringan Utilitas Terpadu–Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT), Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan bersama operator telekomunikasi yang berlangsung sejak 22 Mei hingga 2 Juli 2026. […]

  • Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dinilai Masih Sebatas Formalitas, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Politik Biaya Tinggi

    Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dinilai Masih Sebatas Formalitas, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Politik Biaya Tinggi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai belum cukup menjamin lahirnya lebih banyak perempuan di kursi parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani menilai tantangan terbesar justru masih terjadi di internal partai politik dan kultur politik nasional […]

  • Gelapkan Duit Sitaan Robot Tranding, Oknum Jaksa dan 2 Pengacara Dibui

    Gelapkan Duit Sitaan Robot Tranding, Oknum Jaksa dan 2 Pengacara Dibui

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 942
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya tangkap dua oknum pengacara berinisial BG dan OS serta seorang oknum Jaksa berinisial A yang menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. Ketiganya saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Tutup 18-24 Maret 2026, Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

    Imigrasi Ngurah Rai Tutup 18-24 Maret 2026, Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengumumkan penutupan sementara layanan keimigrasian dalam rangka Hari Suci Nyepi Çaka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Penutupan ini berlaku selama beberapa hari untuk menyesuaikan dengan rangkaian hari libur keagamaan tersebut. Melalui pemberitahuan resmi, layanan di Kantor Imigrasi tidak akan beroperasi mulai […]

expand_less