Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bisnis Vila hingga Promosi Wisata Terbongkar, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Hasilnya, sebanyak 12 WNA dideportasi dalam kurun waktu 13–23 Oktober 2026 akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, tujuh WNA diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk mempromosikan perjalanan wisata dan memasarkan akomodasi atau vila. Sementara lima WNA lainnya harus dideportasi akibat melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Temuan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aktivitas sejumlah WNA yang diduga menjalankan kegiatan bisnis di Bali tanpa menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.

Salah satu pelanggaran ditemukan pada dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat. Keduanya diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial, meskipun hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Atas pelanggaran tersebut, OG telah dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul dideportasi pada 22 Oktober 2026.

Petugas juga menemukan tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama. Aktivitas tersebut menjadi temuan penting dalam pengawasan karena kegiatan pekerjaan harus sesuai dengan jenis izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Temuan lainnya berkaitan langsung dengan pemasaran akomodasi pariwisata. Dua WNA, yakni VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Aktivitas tersebut memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dalam menjalankan kegiatan pemasaran di sektor pariwisata Bali.

OVERSTAY HINGGA 2.973 HARI

Selain menindak penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mengambil tindakan terhadap lima WNA yang melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal.

Data yang disampaikan Imigrasi menunjukkan angka overstay yang cukup mencolok. RA asal Maroko tercatat melebihi masa izin tinggal selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, serta KJM asal Tanzania selama 204 hari.

Sementara itu, pelanggaran paling mencolok dilakukan VV asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Lamanya pelanggaran tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian, mengingat setiap orang asing wajib memastikan status izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa seluruh orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal serta peraturan keimigrasian.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga patroli rutin dan penindakan terhadap aktivitas WNA yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

JAGA BALI DARI PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian harus mampu memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman dan kondusif.

Di tengah perkembangan pariwisata Bali yang semakin menarik minat investor dan pelaku usaha internasional, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Setiap WNA yang datang ke Bali wajib menghormati hukum Indonesia dan menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.

Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memastikan sektor pariwisata Bali berkembang secara tertib, sehat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaiki Komunikasi ke Masyarakat

    Perbaiki Komunikasi ke Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.320
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Jajaran kementerian sampai juru bicara kepresidenan diminta mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk memperbaiki komunikasi ke rakyat. Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Kamis(27/3/2025). Kami harapkan semua jajaran kementerian dan juga juru bicara kepresidenan mengikuti apa yang diperintahkan oleh presiden. Bisa memberikan informasi yang baik, yang […]

  • Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

    Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik pengunduran diri Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menuai respons keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP […]

  • Bageshwar Dham Singgah di Bali, Spiritualitas India-Bali Bertemu: Somvir dan Dewa Rai Dorong Pusat Meditasi Hindu Dunia

    Bageshwar Dham Singgah di Bali, Spiritualitas India-Bali Bertemu: Somvir dan Dewa Rai Dorong Pusat Meditasi Hindu Dunia

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BADUNG – Pulau Dewata kembali menjadi titik temu spiritual dunia. Kehadiran tokoh spiritual asal India, Dhirendra Krishna Shastri atau yang dikenal sebagai Baba Bageshwar Dham, dalam kegiatan Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham di Hotel InterContinental Bali, Badung, 7–10 Agustus 2026, menghadirkan warna baru dalam perkembangan pariwisata budaya dan spiritual Bali. Mengusung tema “Awaken Your Inner […]

  • Jalur Konstitusional, Perwakilan Masyarakat Distrik Makimi Bawa Aspirasi ke Jakarta

    Jalur Konstitusional, Perwakilan Masyarakat Distrik Makimi Bawa Aspirasi ke Jakarta

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Matacompas.co Jakarta – Puluhan pemilik garapan tanah adat masyarakat dari Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meminta kejelasan standar operasional kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai mengabaikan sejumlah aturan hukum dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Hal itu merupakan aspirasi langsung yang disampaikan perwakilan masyarakat Distrik Makimi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik […]

  • Bali Best Law Office Successfully Mediates 1.1 Hectare Land Dispute in Canggu

    Bali Best Law Office Successfully Mediates 1.1 Hectare Land Dispute in Canggu

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BALI — A leasehold dispute involving approximately 1.1 hectares of land in Canggu, Bali, which had previously attracted public attention and eventually reached the courts, has now been resolved amicably. The case involved two foreign nationals, identified by the initials J.P. and P.C.M., in connection with a leasehold transfer transaction of significant value. The transaction […]

  • Raih Gelar Doktor Cumlaude,Anak Agung Dalem Pemayun Dorong Sewaka Dharma Jadi Model Pelayanan Berbasis Kearifan Lokal

    Raih Gelar Doktor Cumlaude,Anak Agung Dalem Pemayun Dorong Sewaka Dharma Jadi Model Pelayanan Berbasis Kearifan Lokal

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anak Agung Gede Dalem Pemayun, SH., M.A.P., CCMS., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Akademik Ujian Terbuka Promosi Doktor di Aula Lantai III Gedung Rektorat UNHI, Jalan Sangalangit, Tembau, Penatih, Denpasar Timur, Rabu (26/8/2026). Dalem Pemayun dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude […]

expand_less