Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Rumah Ibadah

Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Rumah Ibadah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • visibility 827
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Karo Humas ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyambut baik kepedulian Kejaksaan dalam melakukan Penyertifikatan tanah-tanah untuk rumah ibadah. Kata Harison, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kementerian ATR-BPN.

“Kalau ada inisiasi-inisiasi atau dukungan-dukungan yang dilakukan oleh para stakeholder baik dari pihak pemerintah sendiri maupun dari pihak swasta masyarakat. tentu kita dari Kementerian ATR-BPN sangat menyambut dengan gembira, ” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Karo Humas ATR/BPN) Harison Mocodompis lewat sambungan selulernya, Sabtu (12/1/2025)

Lebih lanjut kata Harison, Kementerian ATR-BPN sebagai organisasi atau instansi pemerintah yang diberikan kewenangan di dalam bidang tata ruang dan Pertanahan Tanah ini kan menjadi tugas dan fungsinya mengucapkan banyak Terima kasih. Kata Harison, kalau ada dukungan suporting dari lembaga-lembaga lain termasuk dari pihak Kejaksaan atau Kementerian lembaga lain.
“Maka hal ini sangat kami sambut dengan gembira dan pasti akan memperbesar kemampuan ATP untuk bisa mensertifikatkan tanah termasuk rumah-rumah ibadah terima kasih, ” ucap Harison.

“Bentuk dukungan dari lembaga-lembaga lain juga bisa dituangkan dengan Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKS. Intinya kita mengucapkan banyak terimakasih dengan adanya Program Jaksa Peduli Sertifikat tanah untuk rumah ibadah, ” tambah Harison.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf juga merespon baik Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dan BPN Kalimantan Barat. Karena kata Dede, masih banyak rumah-rumah ibadah yang tidak memiliki berkas-berkas legal atau seritikat.

“Sangat bagus penyerahan sertifikat tanah 15 rumah ibadah oleh Kejari Sanggau yang berkolaborasi dengan BPN Kalbar. Ada yang saya temui, biasanya rumah ibadah dibangun atas dukungan umat, nah biasanya ketika terjadi pembebasan lahan atau pembangunan jalan tol kadang-kadang suka menimbulkan masalah perdebatan karena tidak ada dasar hukumnya, ” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf lewat sambungan telepon selulernya dikutif dari terasmedia.co Jumat (10/1/2025)

Lebih lanjut, kata Dede, pihaknya berharap antara Kejaksaan Agung dan BPN bisa terus melakukan kolaborasi terkait program Jaksa Peduli Penyertifikatan untuk Rumah Ibadah di daerah-daerah lain. Selain itu, kata Dede, untuk tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah saat ini sangat bergantung kepada pemerintah agar segera mendapatkan sertifikat.
“Saya pikir Program Jaksa Peduli Sertifikatan tanah Untuk Rumah Ibadah harus dilakukan oleh pemerintah di daerah-daerah lain, ” ucap Dede dengan sangat optimis mendukung program tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sanggau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau menyerahkan 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Sanggau Jalan Jenderal, Kamis (9/1/2025)

“Ada 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah yang diserahkan diantaranya, Nama Penggunaan Jenis Hak Desa Kecamatan Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Sebbara Parindu . Gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (Kgbi) Pangkalan Tukas Gereja Hak Guna Bangunan Lumut Toba, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama lewat realisnya.

Selanjutnya kata Dedy, ada sertifikat Yayasan Pon-Pes Darul Ulum Kedondong Pondok Pesantren Hak Wakaf Sungai Mayam Meliau. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba.
Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba.

Lanjut Dedy, Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lintang Pelaman Kapuas. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lintang Pelaman Kapuas. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Sebbara Parindu. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Sebbara Parindu. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Baru Lombak Meliau.Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Teraju Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Teraju Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Baru Lombak Meliau.

Kajari Sanggau ini menjelaskan, Pada kenyataannya, banyak rumah ibadah di Indonesia yang masih menghadapi tantangan terkait legalitas dan sertifikasi, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatannya. Kata Dedy, seperti halnya di Kabupaten Sanggau ini, di Provinsi Kalimantan Barat, di peroleh data terdapat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) majelis 171 (seratus tujuh puluh satu) mushola, dan kurang lebih 500 (lima ratus) gereja yang belum bersertifikat.

“Ketidakjelasan status hukum ini tentunya dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti potensi sengketa tanah dan pembatasan aktivitas keagamaan,” ucap Dedy.

Dedy Irwan Virantama mengungkapkan, Tanpa perizinan yang sah, jaminan hak beragama dan menjalankan ibadah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tidak efektif, sehingga masyarakat tidak dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di tempat yang seharusnya menjadi ruang suci bagi mereka.

hal ini menunjukkan perlunya langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan, agar hak beragama masyarakat dapat terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan konstitusi,” Ujar Kajari Sanggau

Penyertifikatan rumah ibadah ini. Lanjutnya, merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi isu-isu terkait sertifikasi rumah ibadah serta memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi.

Melalui Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah hadir sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi bersama, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi rumah ibadah,” Ungkapnya.

Dalam hal ini, Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama mengungkapkan, bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur penegakan hukum yang memiliki peran penting melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses penyertifikatan berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan diserahkannya 15 sertifikat rumah ibadah, diharapkan dapat memacu dan memotivasi para pengelola rumah ibadah di kabupaten Sanggau untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah ibadahnya, ” tutur Dedy menjelaskan.

Disamping penyerahan sertifikat tanah terhadap rumah ibadah tersebut, kata Dedy, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau juga menyerahkan secara simbolis 4 (empat) sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 4 (empat) sertifikat redistribusi tanah dan 4 (empat) sertifikat instansi pemerintah atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau. Adapun jumlah keseluruhan sertifikat PTSL yang akan diserahkan sebanyak 5.407 (lima ribu empat ratus tujuh) serta sertifikat redistribusi tanah yang akan diserahkan sebanyak 3.888 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut […]

  • PS Malaka Unggul Sementara 1–0, Gol Cepat di Menit ke-4 Guncang Langit Marilonga

    PS Malaka Unggul Sementara 1–0, Gol Cepat di Menit ke-4 Guncang Langit Marilonga

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka membuka laga perempat-final ETMC 2025 dengan cara paling elegan dan paling menggigit: gol cepat di menit ke-4 yang langsung mengunci keunggulan sementara 1–0 atas Bajak Laut Labuan Bajo. Stadion Marilonga mendadak bergemuruh. Sorakan pendukung Manumeo meledak, sementara kubu lawan tampak terguncang oleh kejutan awal ini lewat sepakat kaki pemain atas nama […]

  • Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram. Pengungkapan tersebut dalam sebuah operasi mendebarkan yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan […]

  • Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perus JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 22 Januari 2025. “Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; […]

  • Tak Dapat Uang Kencan Seorang PSK Justru Mendapat Penganiayaan

    Tak Dapat Uang Kencan Seorang PSK Justru Mendapat Penganiayaan

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    BENGKULU,JARRAKPOS.COM – Seorang wanita berinisial DR (40), warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, mengalami luka akibat ditusuk benda tajam oleh seorang pria berinisial DN (22), warga Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai sopir travel. Kronologis kejadiannya, bermula ketika korban DR janji kencan dengan terduga pelaku DN disalah satu hotel di kawasan […]

  • Pemuda Kuat, Bengkulu Maju: Dispora Dorong Kepemimpinan Generasi Muda

    Pemuda Kuat, Bengkulu Maju: Dispora Dorong Kepemimpinan Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 708
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya membentuk generasi muda yang siap memimpin, baik di bidang usaha, organisasi, maupun pemerintahan. Menurut Dispora, kepemimpinan di masa depan sangat bergantung pada kualitas pemuda saat ini. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, mengatakan bahwa program kepemimpinan pemuda menjadi perhatian […]

expand_less