Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 546
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.

Ya, usai tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa Charlie Chandra meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Dan bila masih ada kendala, Hakim pun masih memberikan kelonggaran tunda hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

“Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Candikuning II Bantah Tudingan Bukti Palsu, Desak Kepala Desa Klarifikasi Dugaan Pungutan ke Toko Modern

    Warga Candikuning II Bantah Tudingan Bukti Palsu, Desak Kepala Desa Klarifikasi Dugaan Pungutan ke Toko Modern

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    TABANAN – Polemik dugaan pungutan terhadap sejumlah toko modern di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kembali memanas. Seorang warga, Bukhori, membantah keras anggapan bahwa bukti-bukti yang sebelumnya disampaikan kepada media merupakan dokumen palsu. Saat ditemui wartawan di Candikuning, Jumat (30/7), Bukhori menegaskan bahwa seluruh bukti yang ia serahkan dapat diverifikasi langsung […]

  • Pesan Kuat Gubernur Koster: Aksara Bali Pondasi Peradaban, Bukan Sekadar Ornamen

    Pesan Kuat Gubernur Koster: Aksara Bali Pondasi Peradaban, Bukan Sekadar Ornamen

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa masa depan peradaban Bali tidak boleh tercerabut dari akar budayanya sendiri.  Pesan itu disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Sabtu, 1 Pebruari 2026. Di hadapan para pegiat budaya dan generasi muda, Koster menempatkan Aksara Bali sebagai fondasi […]

  • Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster, memberikan dukungan kepada Rasha Azzahra, siswi kelas XI SMAS Santo Yoseph Denpasar, yang menjadi wakil Bali pada ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima Rasha Azzahra di Gedung Jayasabha, Sabtu (21/2/2026). Didampingi dua guru pembina OSIS SMAS […]

  • Penemuan Mayat Dalam Koper : Pelaku Mutilasi Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    Penemuan Mayat Dalam Koper : Pelaku Mutilasi Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    SURABAYA, JARRSKPOS.COM – Polisi mengungkapkan sosok tersangka RTH alias A, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita berinisial UK. Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), tersangka berprofesi sebagai pelajar. Meski demikian, berdasarkan profiling yang dilakukan penyidik, tersangka merupakan ketua ranting dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. […]

  • PHDI Bali Gelar Paruman Bahas Akses Pura di Kawasan BTID, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Kesucian Tempat Ibadah

    PHDI Bali Gelar Paruman Bahas Akses Pura di Kawasan BTID, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Kesucian Tempat Ibadah

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menggelar paruman bersama sulinggih, tokoh umat, desa adat, dan berbagai pemangku kepentingan guna membahas persoalan akses umat menuju pura-pura yang berada di dalam kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Kamis (25/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Aula PHDI Provinsi Bali tersebut digelar sebagai […]

  • KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana tunai sebesar Rp5,2 miliar. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: […]

expand_less