Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020 hingga 2022.(21/8/2025). Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis (21/8) dikutif dari http://Terasmedia.co

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup. Tersangka berinisial II, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dalam penyaluran dana KUR.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain:

Merekayasa dokumen persyaratan KUR pada periode 2020–2022. Tersangka juga telah melakukan pemotongan dana pinjaman terhadap sejumlah debitur. Selain itu, dia juga telan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR secara fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp3.631.557.991 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).

Dasar Hukum yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menyebutkan, tersangka mulai ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas pihak Kejari lewat rillis resmi yang diterima, Kamis (21/8/2025)

Langkah Lanjut Penyidikan
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan.

Dengan adanya penyalahgunaan, selain menimbulkan kerugian negara, juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Perluas Jangkauan, 18 Kantor Baru Siap Layani WNI dan WNA di Daerah

    Imigrasi Perluas Jangkauan, 18 Kantor Baru Siap Layani WNI dan WNA di Daerah

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperluas jangkauan pelayanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini didasarkan pada Surat Kementerian PANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025 yang menyetujui pembentukan kantor-kantor baru tersebut. Pembentukan kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, […]

  • Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6). Langkah ini dilakukan setelah laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada awal […]

  • Warga Desa Wanasaba Datangi Tipidkor Polresta Cirebon Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Laporan Warga

    Warga Desa Wanasaba Datangi Tipidkor Polresta Cirebon Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Laporan Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polemik dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa Wana Saba Kidul yang di duga di lakukan oleh Oknum Kuwu (Kepala Desa) dan oknum Sekertaris Desa telah di laporkan ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon beberapa bulan lalu. Perwakilan Warga Wanasaba Kidul Endi beserta rekanya di dampingi oleh Kordinator aliansi Cirebon Bergerak Kusmin dan Juru […]

  • Desakan Copot Kapolri Meningkat, Ada Apa

    Desakan Copot Kapolri Meningkat, Ada Apa

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta Jarrakpos.com – Desakan untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat. Kali ini, tekanan datang dari Ketua Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI), Sarman El Hakim, yang secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia tersebut. Menurut Sarman, Kapolri Listyo Sigit telah gagal menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme […]

  • Gubernur Wayan Koster Perintahkan Perbaiki Jalan dan Lampu demi Kenyamanan Pemedek saat IBTK 2026

    Gubernur Wayan Koster Perintahkan Perbaiki Jalan dan Lampu demi Kenyamanan Pemedek saat IBTK 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Menjelang puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026, Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat membenahi infrastruktur menuju Pura Agung Besakih, dengan fokus pada jalan dan penerangan yang diharapkan dapat memperlancar arus perjalanan para pemedek, serta memberikan rasa aman dan nyaman saat Tangkil ke Pura Agung Besakih. Dalam rapat persiapan akhir yang digelar di […]

  • Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Terbitkan 682 Izin Tinggal Darurat

    Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Terbitkan 682 Izin Tinggal Darurat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak perang Timur Tengah. Kebijakan tersebut berupa pembebasan biaya overstay dan penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang tertahan di Bali. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan jumlah penumpang yang tertunda keberangkatannya […]

expand_less