Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD menyatakan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

dengan penyelenggara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Wilayah dan Jenis Bangunan dalam Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di tiga wilayah, yaitu: Pertama, wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL).

Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.

Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Ada tiga jenis bangunan, yaitu: Bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang.

Selain itu, juga ada Bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m.), dengan luas 846 m2.

Bahkan, terdapat Bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore piletinggi ±180 m.

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk Pelanggaran

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi

Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran
Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Sanksi
Sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m danLift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Sanksi berupa Penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk Pelanggaran

Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Sanksi
Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Bentuk Pelanggaran
Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksi berupa Sanksi pidana.

Rekomendasi DPRD Provinsi Bali

Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa,Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan olehPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-samaPemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung

Dengan memperhatikan 5 (lima) jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment DevelopmentGroup menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundangundangan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

    Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Melalui Surat Presiden tanggal 13 Pebruari 2025 Nomor R-13/Pres/02/2025, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026. Penghentian dilakukan setelah pihak manajemen tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan. Pengawasan lapangan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Patung Sabdo Palon Disebut Tonggak Peradaban Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Warisan Leluhur

    Patung Sabdo Palon Disebut Tonggak Peradaban Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Warisan Leluhur

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG – Groundbreaking pembangunan Patung SabdonbPalon yang digagas Yayasan Sabdo Palon Nusantara mendapat apresiasi luas dari berbagai tokoh budaya dan spiritual di Bali. Untuk itu, Ketua Yayasan Perpustakaan Maharishi Markandeya MMR Puneet Malhotra menyampaikan ucapan selamat kepada Yayasan Sabdo Palon Nusantara dan Ida Bagus Dharmika (Gus Marhaen) atas dimulainya pembangunan patung yang disebut-sebut akan menjadi […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi dari Subdenpom VI/3-1 Nunukan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi dari Subdenpom VI/3-1 Nunukan

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Komando Taktis menerima sosialisasi Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) “Waspada Wira Beliung” dan Operasi Yustisi “Citra Wira Beliung” dari Subdenpom VI/3-1 Nunukan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan prajurit terhadap peraturan berlalu lintas serta aturan hukum lainnya. Minggu(16/2/2025) Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh personel Satgas Pos Kotis […]

  • Usai Penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Ribuan Warga Serbu Jajanan Gratis

    Usai Penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Ribuan Warga Serbu Jajanan Gratis

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Ribuan masyarakat Kuningan mendapatkan kesempatan menikmati jajanan gratis dalam acara Syukuran Rahayat yang digelar di Lapangan Pandapa Paramarta. Acara ini diadakan sebagai bentuk syukuran atas dilantiknya Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025–2030. Kegiatan Syukuran Rahayat ini berlangsung meriah bukan […]

  • Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut […]

expand_less