Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD menyatakan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

dengan penyelenggara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Wilayah dan Jenis Bangunan dalam Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di tiga wilayah, yaitu: Pertama, wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL).

Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.

Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Ada tiga jenis bangunan, yaitu: Bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang.

Selain itu, juga ada Bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m.), dengan luas 846 m2.

Bahkan, terdapat Bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore piletinggi ±180 m.

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk Pelanggaran

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi

Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran
Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Sanksi
Sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m danLift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Sanksi berupa Penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk Pelanggaran

Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Sanksi
Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Bentuk Pelanggaran
Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksi berupa Sanksi pidana.

Rekomendasi DPRD Provinsi Bali

Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa,Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan olehPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-samaPemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung

Dengan memperhatikan 5 (lima) jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment DevelopmentGroup menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundangundangan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

    Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa SH, MH dalam sidang praperadilan yang digelar Senin, 09 Februari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah […]

  • Kinerja Keuangan Memuaskan, Bank Bengkulu Catat Kinerja Positif di 2024, Aset Tembus Rp 10,35 Triliun, Laba Bersih Rp 100,34 Miliar

    Kinerja Keuangan Memuaskan, Bank Bengkulu Catat Kinerja Positif di 2024, Aset Tembus Rp 10,35 Triliun, Laba Bersih Rp 100,34 Miliar

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.063
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) berhasil mencatat pertumbuhan kinerja yang impresif sepanjang tahun 2024 . Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang digelar di Aula Moechtar Azehari, Graha Bank Bengkulu, Kamis (20/3/2025, bank ini melaporkan laba bersih sebesar Rp100,34 miliar , meningkat 20,96% (yoy) di tengah tekanan industri perbankan daerah […]

  • Status Warisan Dunia UNESCO Terancam, Alit Kelakan Dorong Pemetaan Ulang Kawasan Subak Jatiluwih

    Status Warisan Dunia UNESCO Terancam, Alit Kelakan Dorong Pemetaan Ulang Kawasan Subak Jatiluwih

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik penilaian UNESCO terhadap status Subak Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan, mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pemetaan ulang posisi kawasan Subak Jatiluwih seperti ketentuan awal agar penilaian UNESCO tetap terjaga dan masyarakat […]

  • Bank Kebanggaan Masyarakat NTT Bakal Salurkan Kembali Dana KUR untuk UMKM

    Bank Kebanggaan Masyarakat NTT Bakal Salurkan Kembali Dana KUR untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar sejuk datang dari Bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT optimis bakal menyalurkan kembali kredit usaha rakyat (KUR) yang sempat terhenti pada tahun 2019 lalu. Saat ini manejemen Bank NTT sedang berbenah untuk kembali dipercayakan menyalurkan KUR bagi rakyat NTT. […]

  • Bahas Raperda APBD 2026, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

    Bahas Raperda APBD 2026, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 10 November 2025. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada memimpin Raker dengan menghadirkan lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala […]

  • Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Upaya penataan kawasan hijau Jatiluwih mulai menunjukkan hasil positif. Polemik pemasangan seng di areal persawahan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, yang sempat memicu penurunan tajam kunjungan wisatawan, kini berangsur mereda setelah dilakukan pembongkaran seng di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin, 5 Januari 2026. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara […]

expand_less