Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Bermasalah, Praperadilan Digelar 23 Januari

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dijadwalkan akan digelar pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan tersebut menyasar dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka. Dugaan tindak pidana yang dikenakan disebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

” Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka,” kata GPS, dalam Konferensi Pers di Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

GPS menjelaskan, salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah daluwarsa. Selain itu, terdapat dugaan cacat administrasi dalam dokumen penetapan tersangka.

“Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022,” kata GPS.

Lebih lanjut, GPS menyebutkan bahwa secara kelembagaan, BPN telah menunjukkan sikap yang konsisten sejak penerbitan sertifikat pada tahun 1985, proses jual beli pada 1989, hingga saat ini.

 Konsistensi tersebut, menurutnya, tetap terjaga meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di lingkungan BPN Bali dan Kantor Pertanahan Badung.

“Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” tegas GPS.

GPS juga menyoroti hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018.

Menurutnya, kesimpulan dan rekomendasi tim tersebut seharusnya dijadikan acuan dalam tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada Tersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap adanya dokumen berupa Surat Pernyataan atau Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Dokumen tersebut menyebutkan adanya kuasa dari 15 orang kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara atau calon laba pura, yang diperkuat dengan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989.

“Pada intinya disebutkan terdapat tanah negara + 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372 dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan memang berada diluar Kawasan tanah milik sertfikat No 372 Desa Jimbaran,” kata GPS.

Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran. Salah satu penandatangan surat tersebut juga tercatat atas nama I Made Tarip Widartha dan diketahui oleh pejabat Kantor Pertanahan Badung saat itu.

GPS menilai menjadi tidak logis apabila saat ini muncul tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk ke dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Ia juga merujuk pada Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran.

“Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak,” urainya.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah menyampaikan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

Menutup keterangannya, GPS menegaskan bahwa BPN Bali sebagai institusi pemerintah selalu berupaya menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan Masyarakat di bidang pertanahan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Sampah Jadi Karya, Eka Putra Nurcahyadi Dorong Edukasi Lingkungan Sejak Dini

    Dari Sampah Jadi Karya, Eka Putra Nurcahyadi Dorong Edukasi Lingkungan Sejak Dini

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    TABANAN – Edukasi menjaga lingkungan perlu ditanamkan sejak usia dini. Pesan tersebut tercermin dalam kegiatan “Sampahmu – Karyamu” yang melibatkan anak-anak SD Negeri 2 Batannyuh, Sabtu (15/8/2026), bertempat di Balai Tat Wam Asi, Desa Adat Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. Kegiatan sederhana tersebut menjadi ruang kreatif bagi anak-anak untuk belajar mengolah sampah, khususnya botol plastik […]

  • Koster Hidupkan Kembali Tumpek Uye, Rawat Warisan Adiluhung Sad Kerthi di Tengah Arus Modernisasi

    Koster Hidupkan Kembali Tumpek Uye, Rawat Warisan Adiluhung Sad Kerthi di Tengah Arus Modernisasi

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menjaga, melaksanakan, sekaligus menghidupkan kembali warisan adiluhung nilai-nilai kearifan lokal Bali melalui pelaksanaan Rahina Tumpek, termasuk Tumpek Uye. Bagi Koster, perayaan Tumpek tidak sekadar menjadi ritual keagamaan dan tradisi yang berlangsung secara turun-temurun. Lebih dari itu, Tumpek merupakan bagian penting dari filosofi Sad Kerthi, khususnya dalam […]

  • Dr. Somvir Minta Polda Bali Susun Aturan Aktivitas Warga Saat Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan

    Dr. Somvir Minta Polda Bali Susun Aturan Aktivitas Warga Saat Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi Demokrat-NasDem, Dr. Somvir meminta aparat keamanan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait aktivitas masyarakat apabila perayaan Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari kebingungan ditengah masyarakat, mengingat hingga kini kepastian tanggal Idulfitri masih menunggu […]

  • Dibully di Medsos, Popularitas Gubernur Koster Justru Kian Menguat

    Dibully di Medsos, Popularitas Gubernur Koster Justru Kian Menguat

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Nama Gubernur Bali Wayan Koster nyaris tak pernah lepas dari sorotan media sosial. Setiap kebijakan yang dikeluarkan cepat memicu perdebatan publik, mulai dari potongan video yang beredar luas hingga komentar keras yang memenuhi linimasa.  Namun, dibalik derasnya kritik, muncul paradoks menarik: semakin sering dibully, tingkat pengenalan publik terhadap Koster justru semakin tinggi. […]

  • Barang Bukti Periode Maret- Juni 2026 Di Musnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai

    Barang Bukti Periode Maret- Juni 2026 Di Musnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 15
    • 0Komentar

      ‎ ‎Dumai, Matakompas.com – Kejaksaan Negeri Dumai hari ini, Kamis, melaksanakan pemusnahan barang bukti periode Maret hingga Juni 2026 di halaman kantornya. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar serta aman.20/08/2026 ‎Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga terkait: ‎- Pengadilan Negeri Dumai (diwakili Syamsir Sihombing) ‎- Kepolisian Resor […]

  • Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., bersama Kasubbag Umum dan para ketua tim, menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kuningan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi yang lebih erat antara kedua pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. FKUB Kuningan yang dipimpin oleh […]

expand_less