Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sengketa Berita Berujung Vonis, Jurnalis di Jembrana Dihukum 9 Bulan Pengawasan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis kepada jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Suardana divonis hukuman pengawasan selama 9 bulan terkait pemberitaan dugaan pencaplokan sempadan sungai oleh sebuah SPBU.

Sidang putusan dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini di PN Negara, Selasa (27/1/2026). Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan mewajibkannya meminta maaf kepada pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya, melalui media daring dan koran nasional.

Kasus ini berakar dari berita yang ditulis Suardana pada 11 April 2024. Berita tersebut menyoroti dugaan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading dan pelanggaran tata ruang oleh pihak SPBU berdasarkan laporan warga bernama I Wayan Diandra.

Pihak pemilik SPBU sempat melayangkan somasi. Meski Media CMN telah menawarkan hak jawab melalui divisi hukumnya, pihak pelapor justru membawa masalah ini ke Dewan Pers dan berakhir dengan laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik via UU ITE.

“Dewan Pers menyatakan berita tersebut tidak dapat diselesaikan dengan UU Pers karena dianggap tidak mewakili kepentingan umum,” demikian terungkap dalam proses perjalanan kasus tersebut.

Padahal, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dari para ahli. Saksi ahli dari BWS Bali Penida, I Made Pasek, menyatakan bahwa SPBU tersebut memang melanggar sempadan sungai dan telah diberikan teguran.

Senada dengan hal itu, Kadis PU Jembrana, I Wayan Sudiarta, selaku saksi fakta menyebut area pengembangan SPBU di atas lahan sewa Pemkab Jembrana itu tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR). Bahkan, ahli dari Komisi Informasi Provinsi Bali menyatakan informasi dalam berita tersebut adalah kepentingan publik.

Meski ada keterangan ahli yang menguatkan konten berita, majelis hakim tetap menyatakan tindakan Suardana memenuhi unsur pidana UU ITE.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menyatakan pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” ujar Wirata Dwikora singkat seusai persidangan.

Solidaritas Insan Pers: “Stop Kriminalisasi”

Vonis ini memicu reaksi keras dari komunitas pers. Di luar gedung pengadilan, puluhan jurnalis menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Jurnalis Demi Kemerdekaan Pers”.

Dede, salah satu koordinator aksi, menyayangkan putusan hakim yang dianggap menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan. Ini seolah membatasi fungsi kontrol sosial pers. Dimana letak keadilan bagi kami?” cetusnya. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Kolektif Bali Bersih Sampah di Jimbaran, Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Wajib Pilah Sampah dari Sumber

    Aksi Kolektif Bali Bersih Sampah di Jimbaran, Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Wajib Pilah Sampah dari Sumber

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Faisol Nurofiq dalam aksi Korve Bersih Sampah Pantai di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan penanganan persoalan sampah di Bali yang belakangan menjadi sorotan nasional hingga internasional. Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan […]

  • Gubernur Koster Serap Aspirasi Pelaku Usaha Taksi dan Dorong Percepatan Elektrifikasi Transportasi di Bali

    Gubernur Koster Serap Aspirasi Pelaku Usaha Taksi dan Dorong Percepatan Elektrifikasi Transportasi di Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama para pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (14/5). Pertemuan tersebut digelar untuk mendengarkan langsung berbagai keluhan dan masukan (aspirasi) dari pelaku usaha transportasi sekaligus memperkuat percepatan elektrifikasi transportasi di Bali. Dalam arahannya, Gubernur Koster […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfiah, SH, M.H, turut serta memfasilitasi dan mendampingi penyerahan ijazah paket C di PKBM amanah Desa Kudukeras. Senin 10/02/25. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfiah berkenan mendampingi Penyerahan Ijazah dari PKBM ke peserta didik bernama Erdi sebagai wujud kepedualian terhadap pendidikan. Sophi mengatakan, Erdi […]

  • Gathering Sahabat Kaori di Denpasar, Perkuat Jejaring Komunitas Menuju Bali Ekonomi Hijau

    Gathering Sahabat Kaori di Denpasar, Perkuat Jejaring Komunitas Menuju Bali Ekonomi Hijau

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) terus memperkuat jejaring kebersamaan dengan mempertemukan seluruh komunitas yang selama ini bergerak bersama Sahabat Kaori. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gathering Sahabat Kaori bertajuk “Menuju Bali Ekonomi Hijau Kita Mulai Dari Diri Sendiri” di Denpasar, Bali, Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi lintas profesi yang […]

  • Disambut Meriah di Haitimuk, PS Malaka Pulang dengan Kepala Tegak: 8 Besar ETMC 2025 Jadi Modal Menuju 2026

    Disambut Meriah di Haitimuk, PS Malaka Pulang dengan Kepala Tegak: 8 Besar ETMC 2025 Jadi Modal Menuju 2026

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 8
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com– Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar acara penyambutan resmi bagi para pemain dan official PS Malaka di Rumah Jabatan Bupati Haitimuk, Rabu (3/12/2025), setelah tim kebanggaan warga perbatasan ini menuntaskan perjuangannya di ETMC 2025 Kabupaten Ende. Acara dipimpin langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), didampingi Wakil Bupati Henri Melki Simu, serta dihadiri Ketua […]

  • Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

    Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali. Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen […]

expand_less