Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani, Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Pebruari 2026.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Selain itu, lanjutnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi, yaitu menjaga kelestarian laut beserta pantai.

Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian. Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai.

“Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan Perda dibentuk dengan tujuan:

a. melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik;

b. mewujudkan harmonisasi pengaturan Pantai dan Sempadan Pantai dengan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis;

c. menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal;

d. mengatur pemanfaatan ruang Pantai dan Sempadan Pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal; dan

e. memberikan kepastian hukum dalam pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian Pantai dan Sempadan Pantai.

“Penjaminan atas Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala,” tegasnya.

Menurut Gubernur Koster, fungsi Niskala, yaitu untuk upacara adat; dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya, sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

 Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Masyarakat Lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta Masyarakat, dan pendanaan.

Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual, meliputi:

a. akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual menuju dan atau melintasi Pantai dan Sempadan Pantai;

b. tempat pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan Pantai dan Sempadan Pantai;

c. tempat penempatan sarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual;

d. jarak tertentu di sekitar Tempat Suci yang telah ada, dari tempat pelaksanaan dan tempat penempatan sarana Upacara Adat/dan atau Kegiatan Spiritual; dan

e. pelaksanaan ritual nyepi Pantai, nyepi segara atau sejenisnya untuk Desa Adat tertentu pada waktu tertentu sesuai Dresta yang ada.

Secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan Pantai dan Sempadan Pantai, yaitu:

a. menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan

Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual; b. merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang

dan/atau Desa Adat setempat;

c. mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan Upacara Adat atau Kegiatan Spiritual; dan/atau

d. mengganggu kekhidmatan Kegiatan Spiritual. pelaksanaan Upacara Adat dan/atau

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.

“Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai,” pungkasnya. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dunia olahraga pelajar di Bali mencatat babak baru yang membanggakan. Untuk pertama kalinya, cabang olahraga bola tangan resmi dipertandingkan sebagai cabang olahraga definitif dalam Pekan Olahraga Pelajar (PORJAR) Provinsi Bali 2026. Status tersebut menandai pengakuan terhadap perkembangan pesat bola tangan di Bali sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembinaan atlet muda berprestasi. […]

  • Pemkab Cirebon Berupaya Tangani Persoalan Banjir di Timur Dan Barat

    Pemkab Cirebon Berupaya Tangani Persoalan Banjir di Timur Dan Barat

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menggelar rapat koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat yang digelar di kantor BBWS Cimanuk-Cisanggarung itu, Wahyu menyampaikan terkait penanganan banjir yang dilakukan Pemkab Cirebon bersama BBWS dari wilayah timur hingga barat. Ia mengatakan, sejumlah perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir, […]

  • Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Sahur Bangunkan Masyarakat dan Ciptakan Kondusivitas.

    Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Sahur Bangunkan Masyarakat dan Ciptakan Kondusivitas.

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Ramadhan, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Patroli Sahur untuk membangunkan masyarakat dab menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadhan, Minggu,(9 /3/2025) dini hari. Patroli Sahur ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Binmas (Kasat Binmas) Polresta Cirebon, KOMPOL Edi Baryana, A.Md., yang didampingi oleh […]

  • Paripurna DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh BTID hingga Ancam Penutupan Permanen Jika Terbukti Langgar Hukum

    Paripurna DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh BTID hingga Ancam Penutupan Permanen Jika Terbukti Langgar Hukum

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026), secara resmi menerima dan menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait hasil pendalaman terhadap pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diserahkan Pansus kepada pimpinan […]

  • Listrik Bali di Ujung Batas, DPR RI Turun ke Serangan: FSRU LNG Dipacu, Aspirasi Warga Jadi Penentu

    Listrik Bali di Ujung Batas, DPR RI Turun ke Serangan: FSRU LNG Dipacu, Aspirasi Warga Jadi Penentu

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi XII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 ke kawasan Taman Inspirasi Muntig Siokan, Pantai Mertasari, Sanur Kauh, hingga lokasi rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG di perairan Serangan, Denpasar, Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Drs. Sugeng […]

  • Acara RoadShow DPW Perindo Bali Di DPD Tabanan Dihadiri Mantan DPRD Tabanan

    Acara RoadShow DPW Perindo Bali Di DPD Tabanan Dihadiri Mantan DPRD Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TABANAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali menggelar konsolidasi organisasi di Kabupaten Tabanan (04/07/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur partai sekaligus membangun semangat baru dalam menghadapi agenda politik ke depan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPW, DPD, organisasi sayap, serta tokoh masyarakat. Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tabanan, Ajik Dewa Rahmadi, menyampaikan […]

expand_less