Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani, Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Pebruari 2026.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Selain itu, lanjutnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi, yaitu menjaga kelestarian laut beserta pantai.

Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian. Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai.

“Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan Perda dibentuk dengan tujuan:

a. melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik;

b. mewujudkan harmonisasi pengaturan Pantai dan Sempadan Pantai dengan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis;

c. menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal;

d. mengatur pemanfaatan ruang Pantai dan Sempadan Pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal; dan

e. memberikan kepastian hukum dalam pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian Pantai dan Sempadan Pantai.

“Penjaminan atas Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala,” tegasnya.

Menurut Gubernur Koster, fungsi Niskala, yaitu untuk upacara adat; dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya, sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

 Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Masyarakat Lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta Masyarakat, dan pendanaan.

Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual, meliputi:

a. akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual menuju dan atau melintasi Pantai dan Sempadan Pantai;

b. tempat pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan Pantai dan Sempadan Pantai;

c. tempat penempatan sarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual;

d. jarak tertentu di sekitar Tempat Suci yang telah ada, dari tempat pelaksanaan dan tempat penempatan sarana Upacara Adat/dan atau Kegiatan Spiritual; dan

e. pelaksanaan ritual nyepi Pantai, nyepi segara atau sejenisnya untuk Desa Adat tertentu pada waktu tertentu sesuai Dresta yang ada.

Secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan Pantai dan Sempadan Pantai, yaitu:

a. menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan

Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual; b. merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang

dan/atau Desa Adat setempat;

c. mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan Upacara Adat atau Kegiatan Spiritual; dan/atau

d. mengganggu kekhidmatan Kegiatan Spiritual. pelaksanaan Upacara Adat dan/atau

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.

“Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai,” pungkasnya. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Percepatan penanganan stunting di Indonesia membutuhkan sistem informasi kesehatan yang akurat, seragam, dan mudah diakses di seluruh tingkatan. Tantangan koordinasi lintas sektor kerap memperlambat proses pengawasan dan evaluasi, sehingga diperlukan solusi digital yang mampu menyajikan data komprehensif secara real-time. Menjawab kebutuhan tersebut, Metranet melalui unit bisnis Cazbox menghadirkan Dasbor Manajemen Stunting, sebuah […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gotong Royong Bersihkan Masjid

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gotong Royong Bersihkan Masjid

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 798
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOSCOM – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris bersama Tentara Diraja Malaysia (TDM) dan warga setempat melaksanakan kegiatan pembersihan Masjid Al-Ikhlas di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan. Senin(10/3/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan tempat ibadah sekaligus memperkokoh kebersamaan antara Satgas Pamtas, aparat keamanan […]

  • Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

    Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Konferensi pers. Satuan Samapta Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam dua operasi yang digelar di Kecamatan Kaliangkrik dan Kecamatan Muntilan. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut. Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafii, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Balerejo, Kecamatan […]

  • David Herson Tak Ada Dwifungsi ABRI Jangan Mau di Provokasi

    David Herson Tak Ada Dwifungsi ABRI Jangan Mau di Provokasi

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 902
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hal […]

  • Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali

    Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com  – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026), dengan agenda evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Ketua Komisi III DPR […]

  • Kasus Perebutan Anak di Denpasar Jadi Sorotan, KPAD Bali Turun Tangan

    Kasus Perebutan Anak di Denpasar Jadi Sorotan, KPAD Bali Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pengambilan paksa dan penganiayaan yang menimpa seorang ibu muda, Marsella Ivana Nofiana Chandra (23), menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Perhatian publik bermula saat Marsella meminta bantuan kepada Ni Luh Jelantik untuk mengawal kasus yang dialaminya serta mencari keadilan. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat. […]

expand_less