Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani, Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Pebruari 2026.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Selain itu, lanjutnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi, yaitu menjaga kelestarian laut beserta pantai.

Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian. Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai.

“Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan Perda dibentuk dengan tujuan:

a. melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik;

b. mewujudkan harmonisasi pengaturan Pantai dan Sempadan Pantai dengan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis;

c. menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal;

d. mengatur pemanfaatan ruang Pantai dan Sempadan Pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal; dan

e. memberikan kepastian hukum dalam pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian Pantai dan Sempadan Pantai.

“Penjaminan atas Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala,” tegasnya.

Menurut Gubernur Koster, fungsi Niskala, yaitu untuk upacara adat; dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya, sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

 Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Masyarakat Lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta Masyarakat, dan pendanaan.

Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual, meliputi:

a. akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual menuju dan atau melintasi Pantai dan Sempadan Pantai;

b. tempat pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan Pantai dan Sempadan Pantai;

c. tempat penempatan sarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual;

d. jarak tertentu di sekitar Tempat Suci yang telah ada, dari tempat pelaksanaan dan tempat penempatan sarana Upacara Adat/dan atau Kegiatan Spiritual; dan

e. pelaksanaan ritual nyepi Pantai, nyepi segara atau sejenisnya untuk Desa Adat tertentu pada waktu tertentu sesuai Dresta yang ada.

Secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan Pantai dan Sempadan Pantai, yaitu:

a. menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan

Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual; b. merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang

dan/atau Desa Adat setempat;

c. mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan Upacara Adat atau Kegiatan Spiritual; dan/atau

d. mengganggu kekhidmatan Kegiatan Spiritual. pelaksanaan Upacara Adat dan/atau

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.

“Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai,” pungkasnya. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pencak Silat merupakan olah raga asli Indonesia yang harus terus di kembangkan dan di lestarikan, Pencak Silat keberadaannya sudah diakui sebagai olah raga oleh masyarakat di dunia bahkan ada kejuaraan dunia pencak silat yang pada tahun yang lalu diselenggaran di Dubai Uni Emirat Arab. Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang patut diperhitungkan dalam olah […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Wujudkan Kemandirian Pangan di Perbatasan melalui Pertanian Inovatif

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Wujudkan Kemandirian Pangan di Perbatasan melalui Pertanian Inovatif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Senin, 20 Januari 2025– Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memanfaatkan lahan kosong di Pos Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, untuk ditanami berbagai jenis sayuran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sekaligus memberikan contoh kepada […]

  • Miris Dinkes Indramayu tidak Mempunyai Alat Fogging yang Presentatif.

    Miris Dinkes Indramayu tidak Mempunyai Alat Fogging yang Presentatif.

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Seiring dengan mulai datangnya musim penghujan di wilayah kabupaten Indramayu menimbulkan masalah klasik yang menghantui sebagian warga Indramayu, bukan hanya bahaya banjir tetapi adanya ancaman demam berdarah, hal ini tidak bisa dipungkiri dimana bila datangnya musim hujan perkembamgan jentik nyamuk mengalami peningkatan secara signifikan apalagi nyamuk demam berdarah (Aedes aegypti dan Aedes albopictus) […]

  • Gubernur Koster Tegaskan Pariwisata Bali Tetap Bergairah Jelang Nataru 2026

    Gubernur Koster Tegaskan Pariwisata Bali Tetap Bergairah Jelang Nataru 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Isu yang ramai beredar di media sosial mengenai penurunan jumlah wisatawan ke Bali dipastikan tidak sesuai fakta. Data resmi Pemerintah Provinsi Bali dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai justru menunjukkan tren kunjungan wisatawan yang terus meningkat, terutama dari wisatawan mancanegara, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026. Gubernur Bali Wayan Koster […]

  • Gawat, Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan dan MCK Dana Desa di Sampang

    Gawat, Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan dan MCK Dana Desa di Sampang

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sampang – Sejumlah warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyampaikan keluhan serius terkait pelaksanaan dua proyek infrastruktur yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Temuan warga menunjukkan adanya dugaan penyimpangan teknis dan administratif pada pembangunan jalan rabat beton serta fasilitas mandi cuci kakus (MCK). Investigasi warga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan […]

  • Forum Peduli Bali Siap Pasang Badan Kawal AWK Rangkul 25 Tokoh Lintas Elemen Suarakan Kepentingan Bali

    Forum Peduli Bali Siap Pasang Badan Kawal AWK Rangkul 25 Tokoh Lintas Elemen Suarakan Kepentingan Bali

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sekitar 25 tokoh dari berbagai elemen masyarakat hadir dan menyatakan kesiapan mengawal perjuangan Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) dalam menyuarakan kepentingan Bali. Menariknya, Semeton Ksatria Pancasila Provinsi Bali menggagas forum dengan mempertemukan tokoh agama, tokoh budaya, organisasi kemasyarakatan (ormas), pemuda, pecalang hingga elemen masyarakat lainnya. Dukungan penuh atas perjuangan Anggota DPD RI […]

expand_less