Aktivis KontraS Disiram Air Keras, PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Segera Bentuk UU Perlindungan Pembela HAM
- account_circle Redaksi Matakompas
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matakompas.com- Serangan brutal terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menilai insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM tersebut sebagai bentuk teror yang mengancam ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 itu berlangsung tak lama setelah Andrie Yunus mengisi sebuah podcast di kantor YLBHI. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan.
Bagi kalangan pegiat hak asasi manusia, peristiwa ini bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan sinyal ancaman terhadap perjuangan masyarakat sipil.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menilai serangan itu sebagai bentuk teror yang terencana dan upaya pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia.
“Padma Indonesia mengutuk keras serangan ini. Tragedi tersebut merupakan bentuk nyata teror terhadap pembela HAM sekaligus memperlihatkan adanya kelalaian negara dalam memberikan perlindungan bagi mereka yang memperjuangkan keadilan,” tegas Gabriel dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan kasus ini menguap begitu saja atau bahkan dimanfaatkan sebagai pengalihan isu dari agenda pemerintah.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin dan melindungi supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi.
Atas dasar itu, PADMA Indonesia mendesak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia agar segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum yang kuat bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Selain itu, PADMA juga meminta Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius. Penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan yang diduga kuat merupakan percobaan pembunuhan berencana.
Di sisi lain, PADMA Indonesia juga mendesak Agus Subiyanto selaku Panglima TNI agar secara terbuka mendukung pengusutan tuntas kasus tersebut.
Dukungan ini dinilai penting untuk memutus berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk tudingan keterlibatan institusi militer, serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa membenturkan masyarakat sipil dengan TNI.
Tidak hanya itu, PADMA juga meminta negara melalui LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. Pemulihan medis total serta rehabilitasi psikologis dinilai sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara terhadap korban.
“Negara harus membuktikan bahwa demokrasi tidak sedang mati. Teror terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil,” ujar Gabriel.
PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan, sebagai penegasan bahwa ruang demokrasi dan perjuangan hak asasi manusia tidak boleh dibungkam oleh kekerasan.***
- Penulis: Redaksi Matakompas



Saat ini belum ada komentar