Breaking News
light_mode
Trending Tags

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MATAKOMPAS.COM – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.

Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.

Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).

Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.

Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.

Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.

Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.

Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.

Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.

Tanpa Daya Legitimasi

Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.

Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.

Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta

*Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG , Matakompas.com— Semangat kebersamaan dan keyakinan akan masa depan Partai Perindo di Bali kian menguat di kalangan kader. Hal itu diungkapkan oleh I Putu Tika Winawan, Anggota DPRD Kabupaten Klungkung sekaligus Wakil Ketua Komisi I, yang menyatakan optimisme tinggi terhadap kemajuan Perindo di bawah kepemimpinan I Ktut Ismaya Jaya atau “Jero bima”. “Tiang semakin […]

  • Walikota Sukabumi Bertemu dengan Kepala Badan BPJPH Republik Indonesia

    Walikota Sukabumi Bertemu dengan Kepala Badan BPJPH Republik Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ayep Zaki Walikota sukabumi terpilih melakukan pertemuan dengan Dr Ir Ahmad Haikal Hassan Baras MMT Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dalam pertemuan tersebut membahas beberapa hal diantaranya wakaf dan sertifikasi produk halal, pertemuan dilakukan di rumah kediaman Walikota Sukabumi Ayep Zaki Jl pelabuhan dua Kota Sukabumi,” 23 Januari […]

  • Transformasi Layanan Publik: Imigrasi Bali Hadirkan Aplikasi SIMPUL BALI

    Transformasi Layanan Publik: Imigrasi Bali Hadirkan Aplikasi SIMPUL BALI

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali resmi meluncurkan aplikasi SIMPUL BALI (Strategi Komunikasi Publik Berbasis Literasi Media) yang menjadi sarana penyebarluasan informasi keimigrasian serta layanan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi yang terintegrasi di seluruh UPT Imigrasi se-Bali, Rabu, 3 Desember 2025. Sosialisasi peluncuran dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dipimpin […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terkesan cuci tangan terkait dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merugikan ribuan masyarakat miskin Sumenep. Fauzi menyebut bantuan rumah swadaya agar masyarakat miskin memiliki hunian layak itu merupakan program pemerintah pusat. Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama mengecam keras pernyataan Fauzi. Asip […]

  • Banteng Bali Siap Tempur! Tiga Laga Menanti di Fase Grup Soekarno Cup 2026 Made Supartha: Bawa Semangat Bali dan Pulang dengan Trofi

    Banteng Bali Siap Tempur! Tiga Laga Menanti di Fase Grup Soekarno Cup 2026 Made Supartha: Bawa Semangat Bali dan Pulang dengan Trofi

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Tim Banteng Bali bersiap mengukir prestasi pada putaran nasional Soekarno Cup 2026 yang akan berlangsung di Jawa Timur, 10–24 Agustus 2026. Skuad kebanggaan Bali tersebut akan menjalani seluruh pertandingan babak penyisihan grup di Lapangan THOR, Surabaya. Dukungan dan doa mengalir untuk perjuangan Banteng Bali yang membawa nama Pulau Dewata di ajang sepak bola […]

expand_less