Breaking News
light_mode
Trending Tags

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MATAKOMPAS.COM – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.

Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.

Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).

Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.

Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.

Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.

Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.

Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.

Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.

Tanpa Daya Legitimasi

Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.

Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.

Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta

*Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUP Prof. Ngoerah Siapkan Lompatan Besar, Bangun Empat Gedung Baru Rp1,2 Triliun Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia

    RSUP Prof. Ngoerah Siapkan Lompatan Besar, Bangun Empat Gedung Baru Rp1,2 Triliun Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – RSUP Prof. Ngoerah Denpasar bersiap melakukan transformasi besar dalam pengembangan layanan kesehatan. Rumah sakit rujukan nasional di Bali itu akan membangun empat gedung baru dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan sekaligus mendukung Bali menjadi destinasi medical tourism bertaraf internasional. Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah, I Gusti […]

  • Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. […]

  • I Wayan Bawa Soroti Tukar Guling Mangrove: “Ini Janggal, Harus Diusut Tuntas!

    I Wayan Bawa Soroti Tukar Guling Mangrove: “Ini Janggal, Harus Diusut Tuntas!

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Panitia khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT BTID. Sidak yang digelar di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), menemukan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. […]

  • Model Investasi Internasional “Pandai” Hadir di Bali, Jamin Kedisiplinan Pembangunan Properti

    Model Investasi Internasional “Pandai” Hadir di Bali, Jamin Kedisiplinan Pembangunan Properti

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Model kerangka investasi properti internasional bernama “Pandai” mendapat sambutan positif dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Model yang digagas investor asal Kazakhstan ini dinilai mampu menghadirkan skema pembangunan yang disiplin hukum, transparan, serta selaras dengan nilai budaya Bali. Hal tersebut disampaikan Jay Tukzhanova, perwakilan Pandai Group, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Koster di […]

  • Perum BULOG Kancab Lebak Sukses Mendukung Program Swasembada Pangan dan Petani Tersenyum

    Perum BULOG Kancab Lebak Sukses Mendukung Program Swasembada Pangan dan Petani Tersenyum

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Perum BULOG Kantor Cabang Lebak membuktikan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah. Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, Perum BULOG Kancab Lebak telah melakukan penyerapan hasil panen petani dalam negeri di Wilayah Lebak dan Pandeglang dengan harga Rp. 6.500,-/kg. Pemimpin Cabang Perum BULOG Kantor Cabang Lebak Agung Trisakti mengungkapkan kegembiraannya atas pencapaian target […]

  • Gol Cepat BTA, Balasan Cepat PS Malaka: Duel Panas di Stadion Marilonga Bikin Penonton Tegang!

    Gol Cepat BTA, Balasan Cepat PS Malaka: Duel Panas di Stadion Marilonga Bikin Penonton Tegang!

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 8
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suasana Stadion Marilonga memanas sejak peluit awal dibunyikan. Pertandingan antara Bintang Timur Atambua (BTA) melawan PS Malaka langsung tersaji dengan tempo tinggi dan adrenalin yang menggebu. Baru memasuki menit ke-4, BTA sukses memecah kebuntuan lewat serangan cepat yang tak mampu dibendung lini pertahanan PS Malaka. Gol tersebut membuat sorak-sorai suporter menggema, sekaligus memantik […]

expand_less