Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MATAKOMPAS.COM – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.

Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.

Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).

Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.

Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.

Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.

Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.

Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.

Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.

Tanpa Daya Legitimasi

Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.

Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.

Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta

*Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

    Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Laporan dugaan mal administrasi dan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan penyidik juga dugaan pembelokan kasus hukum Petronela Tilis Versus Terlapor Blasius Lopis yang dilaporkan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT, disikapi serius Yohanis Rumat, S.E anggota DPRD NTT Fraksi PKB. Dirinya tegas meminta Kapolda NTT […]

  • Akademisi UNHI, Komang Arya Mukti Maruti Sebut Haluan Bali 100 Tahun ke Depan Sebagai Kontrak Lintas Generasi

    Akademisi UNHI, Komang Arya Mukti Maruti Sebut Haluan Bali 100 Tahun ke Depan Sebagai Kontrak Lintas Generasi

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Komang Arya Mukti Maruti memandang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan sebagai panggilan tanggung jawab lintas generasi, khususnya bagi generasi muda Bali yang hidup di persimpangan sejarah dan masa depan. Komang Arya menegaskan, pandangannya lahir bukan dari kepentingan politis maupun glorifikasi kepemimpinan tertentu, […]

  • Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya

    Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 699
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aipda Anwar, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dicopot setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha hotel dengan kop surat palsu. Surat tersebut berisi permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.   Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reha Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar membuat surat tersebut tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lain. […]

  • Keren ! Wakil Ketua DPRD Jabar Bantu Siswa yang Ijazahnya Ditahan oleh Sekolah

    Keren ! Wakil Ketua DPRD Jabar Bantu Siswa yang Ijazahnya Ditahan oleh Sekolah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Siswa SMK KarNas di Kuningan, Jawa Barat, merayakan kebahagiaan setelah akhirnya menerima ijazah yang telah lama ditahan oleh pihak sekolah. Acara pembagian ijazah ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, bersama Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Dapil 13, Hj. Ika Rachmatika, serta Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, […]

  • Bali Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus

    Bali Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus maupun suspek hantavirus di wilayah Bali. Meski demikian, pengawasan dan langkah preventif terus diperkuat menyusul laporan temuan kasus hantavirus di beberapa wilayah Indonesia. Dalam pers rilis resmi di Denpasar, Selasa (12/5), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr. dr. I Nyoman […]

  • Memuliakan Geguritan Sucita: Menghidupkan Kembali Cahaya Susastra Leluhur di Tanah Banjar

    Memuliakan Geguritan Sucita: Menghidupkan Kembali Cahaya Susastra Leluhur di Tanah Banjar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BALI | Matakompas.com – Desa Adat Banjar di Buleleng kembali menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu pusat lahir dan tumbuhnya susastra Bali yang agung. Upaya pelestarian seni dan budaya tak lagi sekadar seremonial, tetapi bergerak menjadi gerakan kultural yang lahir dari kesadaran kolektif warganya. Terbaru, geliat memuliakan Geguritan Sucita salah satu karya sastra monumental warisan […]

expand_less